Ad Code

Kelompok Kepentingan Asosiasi

Kelompok Kepentingan yang Bersifat Asosiasi (Associational Interest Groups) adalah yang paling mudah dideteksi. Sebab itu banyak penulis yang mengkaji masalah kelompok kepentingan langsung menujukannya pada associational interest groups ini. Pembahasan atas kelompok kepentingan dalam kelompok ini akan dilakukan melalui klasifikasi isu, yang pastinya untuk satu isu, diwakili oleh kelompok-kelompok kepentingan yang berbeda-beda.

Dalam bidang lingkungan hidup kelompok-kelompok seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Greenpeace adalah common denominator penting dalam isu. Kelompok-kelompok kepentingan ini mengelola nonassociational interest groups dalam melakukan tekanan atas pemerintah seperti kelompok nelayan, petani, ataupun masyarakat Indonesia yang memiliki ketergantungan tinggi atas alam (lingkungan hidup) di Indonesia.

Sumber Foto
https://0.academia-photos.com/3912992/2055419/34133321/s200_wahyu.susilo.jpg

Di bidang keagamaan, kelompok-kelompok seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia, Kongres Waligereja Indonesia, Perwalian Ummat Buddha Indonesia, Perkumpulan Hindu Parisada Indonesia, ataupun Matakin adalah common denominator dalam bidang ini. Mereka kerap melakukan pengelolaan atas kelompok-kelompok nonasosiasional yang masih cair, baik untuk dijadikan bagian dalam kelompok maupun ketika melakukan tekanan-tekanan kepada pemerintah. Selain itu, kelompok-kelompok bernuansa agama tertentu seperti Jama’ah Islamiyah, Al Qaeda, maupun Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX merupakan kelompok kepentingan yang minor tetapi juga kerap melakukan penggarapan atas kelompok nonasosiasional potensial yang mampu digarap kelompok ini.

Di bidang tenaga kerja Indoenesia luar negeri, Migrant Care adalah salah satu contoh kelompok kepentingan yang solid. Kelompok ini mengelola kelompok nonasosiasional seperti tenaga kerja wanita di luar negeri, melakukan advokasi atas kekerasan yang dialami oleh buruh Indonesia yang bekerja di luar negeri, melakukan pengawasan masyarakat sipil atas pola penyaluran tenaga kerja oleh pemerintah dan PJTKI, mengadvokasi hak pilih tenaga kerja miskin Indonesia yang saat pemilu berada di negara asing, perlindungan hukum oleh pemerintah atas warganegaranya yang bekerja di negara asing, dan mengupayakan call-center sebagai bantuan kepada tenaga kerja Indonesia yang membutuhkan bantuan sosial dan hukum.</>
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar