Ad Code

Tiga Unsur Stabilitas Politik

Stabilitas sistem politik merupakan kondisi yang perlu diciptakan agar sistem politik ---tipe apapun--- dapat terus bertahan. Kondisi stabil memungkinkan pemerintah mampu mengelola sistem politik ke arah yang diinginkan. Agar stabilitas sistem politik dapat tercapat, Huntington mensyaratkan tiga kondisi, yaitu perimbangan antara pembangunan ekonomi, partisipasi politik, dan pelembagaan politik.

Pembangunan ekonomi diartikan sebagai proses pemenuhan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, baik bersifat primer, sekunder, maupun tersier dapat menjamin sistem politik mendapat dukungan dari warganegaranya. Jika masyarakat suatu negara dilanda kesulitan mendapat bahan kebutuhan pokok maka protes akan muncul di sana-sini. Peralihan kekuasaan dari Sukarno ke Suharto, atau Suharto ke Habibie, selalu diawali dengan terbelakangnya masalah pembangunan ekonomi ini. Sistem politik yang dilangsungkan keduanya, Rezim Otoritarian Kontemporer I dan II, berakhir.

Sistem Berubah Iklim Berubah
Sumber Foto:
https://www.e-ir.info/wp-content/uploads/fly-images/63520/Image-by-Joe-Brusky-825x465-c.png

Partisipasi politik adalah keterlibatan warganegara di dalam kegiatan-kegiatan politik. Kegiatan ini berkisar antara ikut pemilu, berorganisasi yang berefek politik, lobbying, bahkan aktivitas teroris. Partisipasi politik ini sulit untuk dapat dicegah, oleh sebab berkenaan secara langsung dengan kondisi warganegara. Partisipasi politik di negara-negara Demokrasi Liberal relatif lebih tinggi ketimbang di negara dengan Rezim Otoritarian Kontemporer, Kediktatoran Militer, apalagi Komunis. Namun, partisipasi politik yang tinggi ini, jika tidak diimbangi dengan pembangunan ekonomi yang mencukupi berakibat pada berkurangnya dukungan dan tingginya tuntutan warganegara.

Pelembagaan politik adalah proses dengan mana tuntutan maupun dukungan warganegara atas sistem politik disalurkan melalui lembaga-lembaga yang otoritatif. Pelembagaan politik menghindari chaos. Dalam Demokrasi Liberal, saluran yang dimaksud tersebut adalah parlemen, pemilu, partai politik, ataupun kelompok-kelompok kepentingan. Lembaga-lembaga inilah yang kemudian mengartikulasi dan mengagregasi kepentingan untuk diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan negara. Tanpa pelembagaan politik yang cukup, sistem politik akan mengalami kondisi anarkisme sosial (masing-masing membuat peraturan sendiri tanpa ada kesepakatan antarpihak).

Ketiga unsur stabilitas sistem politik (pembangunan ekonomi, pelembagaan politik, dan partisipasi politik), merupakan faktor yang harus dipelihara perimbangannya oleh sistem politik. Jika pembangunan ekonomi rendah, pelembagaan politik rendah, tetapi partisipasi politik tinggi, maka berakibat pada tumbangnya sistem politik. Ini terjadi di Indonesia menjelang 1998, dalam mana tingkat partisipasi politik (demonstrasi) sangat tinggi, pembangunan ekonomi rendah (langka dan mahalnya kebutuhan pokok), sementara pelembagaan politik di tingkat DPR dan Pemerintah tersendat. Akibatnya adalah implosi politik, suatu kondisi di mana rakyat berhadapan secara berseberangan dengan pemerintah.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar