Sentralisasi, Dekonsentrasi, dan Desentralisasi adalah tiga konsep yang kerap digunakan dalam menganalisis organisasi pemerintahan berdasarkan wilayah administratifnya. Secara umum, ketiga konsep ini banyak mengemukan dalam analisis atas negara kesatuan (unitary state), khususnya dalam pembangina kewenangan antara pusat dan daerah.
Sentralisasi
Dalam negara kesatuan, hakikatnya semua kekuasaan ada di tangan pemerintah pusat, yang dikenal sebagai Sentralisasi. Namun karena alasan keluasan wilayah dan bervariasinya segmentasi masyarakat, kekuasaan tersebut dibagi. Dalam Dekonsentrasi dilakukan transfer kompetensi atau kekuasaan administratif bagi lembaga yang sama. Desentralisasi adalah transfer kompetensi antar institusi dalam konteks otonomi politik dan administratif.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah transfer kompetensi atau kekuasan administratif antar organisasi yang di dalamnya terdapat entitas serupa. Sebagai contoh dekonsentrasi sebagai transfer kompetensi dari pemerintah pusat atau kementeriannya. Pemerintah pusat dan kementerian di sini berposisi sebagai pemegang kekuasaan yang lingkup impelentasinya seluruh wilayah negara. Dengan alasan efektivitas, pemerintah pusat atau kementerian lalu mentransfer sebagian kemampuan dirinya kepada pemerintah lokal atau dinas lokal. Berbeda dengan pemerintah pusat dan kementerian, cakupan yuridiksi pemerintah lokal dan dinas lokal hanya ada di wilayah lokalnya, tidak mencakup seluruh yuridiksi negara.
Dalam Dekonsentrasi "pusat" tetap menyisakan kemampuan pengambilan keputusan kunci pada dirinya. Organ-organ di bawahnya (pemda atau dinas lokal) dipersilakan mengambil keputusan yang sifatnya tidak termasuk "kunci" tadi. Sebagai contoh, pemerintah pusat menugaskan Kementerian PUPR untuk membuat desain normalisasi sungai Ciliwung yang melintasi dua provinsi dan sejumlah daerah tingkat II. Keputusan normalisasi sungai, gambar proyek, dan dana disiapkan pemerintah pusat. Namun, pemindahan penduduk terdampak, penyediaan tempat tinggal, dan rehabilitasi diserahkan kepada pemerintah daerah dan dinas-dinas terkait. Dapat pula dalam kegiatan tersebut diterapkan dana dekonsentrasi, yaitu dana dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah untuk, misalnya, membangun Rusunami bagi penduduk daerah yang terdampak.
Flower Country
Dalam kasus tertentu, Dekonsentrasi dapat saja merupakan langkah awal munculnya desentralisasi, berupa penciptaan perpanjangan daerah yang tadinya tidak ada. Hal ini biasa disebut Otorita, yaitu penyerahan oleh pusat kewenangan tersendiri untuk bidang kehidupan tertentu. Di Indonesia ini misalnya terjadi pada Otorita Batam yang merupakan Dekonsentrasi dari Kementerian Perhubungan, yang tugasnya adalah memanajemeni lalu lintas orang, barang, dan jasa di Pulau Batam, antara Indonesia dan Singapura. Juga ada pula Otorita Jatiluhur, yang merupakan Dekonsentrasi dari Dinas PUPR yaitu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat atas otorita tersebut untuk mengurus pemeliharan dan manajemen Waduk Jatiluhur.
Contoh lain Dekonsentrasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pemegang monopoli pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Namun, Kemendikbud mendekonsentrasikan kewenangan memeriksa persyaratan dosen-dosen yang mengajukan permohonan NIDN kepada L2Dikti setiap wilayah. Hanya dosen-dosen yang lolos verifikasi dan persetujuan L2Dikti sajalah yang bakal diberikan NIDN oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, Kemendikbud menghemat "tenaga" dan hanya menyisakan "pemberian nomor" saja (tapi itu yang terpenting) dalam proses pemberian NIDN. Hal-hal lain yang lebih "capek" seperti pemeriksaan berkas permohonan, didekonsentrasikan kepada L2Dikti selaku penerima dekonsentrasi proses NIDN tingkat regional.
Desentralisasi
Desentralisasi adalah transfer kompetensi antar entitas yang berbeda. Desentralisasi juga berkenaan dengan transfer pertanggungjawaban, kekuasaan, dan sumber daya, dari pemerintahan tingkat tinggi ke unit-unit yang lebih rendah. Unit-unit yang lebih rendah tersebut kemudian melakukan self-goverment dan mengatur hubungna lokal mereka secara langsung tanpa campur tangan pusat. Dalam Desentralisasi pun, unit-unit pemerintahan lokal mengadakan pemilihan langsung pejabat lokalnya sendiri.
Di setiap negara, alasan dilakukannya desentralisasi, derajat desentralisasi, jumlah kompetensi administratif yang diserahkan, jumlah sumber daya publik yang diserahkan pada pemerintah lokal dan daerah, cukup bervariasi. Di Indonesia sendiri, desentralisasi yang diterapkan atas Aceh berbeda dengan yang dilakukan atas Bali. Di Aceh, desentralisasi termasuk kewenangan untuk membentuk partai lokal, sementara di Bali partai lokal tidak diizinkan. Desentralisasi di Papua juga berbeda karena di Papua, warga asli Papua yaitu ras Melanesia yang boleh menduduki jabatan Gubernur. Sementara di provinsi Jawa Barat, tidak ditetapkan sehingga orang Sunda dan bukan orang Sunda boleh menduduki jabatan gubernur. Di Spanyol, wilayah Catalan dan Basque diberikan kewenangan mempunyai bendera dan bahasa nasional sendiri.
Desentralisasi punya dampak positif dan negatif. Dampak positif tampak dari efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Desentralisasi meningkatkan kesempatan warganegara untuk berpartisipasi dalam hubungan lokal dan regional karena sifatnya lebih dekat. Peningkatan keterlibatan ini membuat pemerintah lokal (provinsi dan kabupaten/kota) harus akuntabel karena diawasi secara "lebih dekat" yaitu populasi di dalam wilayahnya. Keuntungan lain desentralisasi adalah peningkatan kapasitas kelembagaan yang ada dalam naungan pemerintah lokal. Pemerintah lokal, karena sudah diserahkan pertanggungjawaban, wajib menyusun birokrasi yang mampu melayani. Mereka juga wajib menyediakan gedung dan fasilitas baru bagi pelayanan publik. Wajib menyediakan infrastruktur yang mendukung sarana tersebut seperti koneksi internet, listrik, dan air bersih. Dengan demikian, pemerintah daerah berlaku seperti "eksekutif" di lingkup lokalnya. Ini membuat kompetensi para pimpinan daerah meningkat seiring peningkatan mereka dalam hal pertanggungjawaban dan akuntabilitas publik.
Dampak negatif dari desentralisasi juga cukup besar. Misalnya, cenderung muncul aneka peraturan daerah yang justru bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Ini mengingat produsen perda adalah pejabat politik lokal yang mungkin saja punya aspirasi berbeda dengan pemerintah pusat. Instabilitas makro ekonomi pun dapat saja terjadi, manakala sumber daya dan kompetensi ekonomi para pejabat lintas daerah tidak serupa. Ada daerah yang kompetensi pejabat politiknya tinggi di bidang ekonomi, tetapi daerah lain sangat rendah. Ini akan memunculkan ketimpangan PDB dan Indeks Gini yang sangat bervariasi di dalam satu kesatuan politik, dan bisa memicu kecemburuan sosial, lalu tudingan diarahkan kepada pemerintah pusat. Padahal, yang bertanggung jawab atas stabilitas ekonomi makro di suatu wilayah adalah pejabat politik lokal.
Sumber Bacaan
Silva, Carlos Nunes, "Centralization, Deconcentration, and Decentralization" dalam George Thomas Kurian, Encyclopedia of Political Science. Washington: CQ Press, 2011. PP. 207-8.
0 Komentar
Anonim pun dapat berkomentar. Namun, tentu saja dengan akun pun sangat dipersilakan. Jika sudah klik Publikasikan. Juga pemirsa boleh bersoal/sharing tanggapan. Komentar pemirsa tentu tidak berisi kata atau link yang merujuk pada p*rn*grafi, jud*, *ogel, kekerasan, atau sejenisnya. Terima kasih.