Apakah Kontrak Sosial itu ? Kontrak sosial adalah perjanjian antar individu yang berakibat munculnya kewajiban atas diri mereka yang melakukan perjanjian tersebut, yang mana kewajiban tersebut bersifat politik dan rincian kewajiban politik itu bergantung aneka premis yang diperjanjikan dalam kontrak. (Scruton, 2007: 641). Itulah definisi umum teori kontrak sosial. Unsur pokok kontrak sosial adalah individualitas manusia. Kontrak sosial adalah teori yang diproduksi cara pandang antromorfisme Abad Pencerahan. Basis pemikiran apapun di Abad Pencerahan adalah individualitas manusia.
Dalam kontrak sosial, individu diposisikan sebagai subyek. Institusi lain, khususnya negara, adalah struktur artifisial yang diciptakan lewat perjanjian antar individu. Negara baru ada manakala individu melakukan perjanjian untuk membentuknya. Para pemikir politik yang banyak bicara soal kontrak sosial adalah Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, dan di masa lebih moderen, John Rawls. Lewat keempat pemikir ini, kontrak sosial mengalami variasi seputar alasan pendiriannya. Keempatnya mendasarkan diri pada entitas khayali yang disebut state of nature (kondisi alamiah manusia). Disebut khayali karena kondisi alamiah manusia tidak punya wujud nyata melainkan sekadar asumsi filosofis yang sifatnya abstrak, beda dengan biologis manusia yang bisa dibuktikan kebenaran otentiknya.
Dengan demikian, kontrak sosial sesungguhnya bukan teori yang didasarkan atas fakta empiris, melainkan seperangkat proposisi yang dibangun berdasarkan asumsi seorang pemikir. Itulah sebab mengapa Hobbes, Locke, Rousseau, dan Rawls punya pikiran saling berbeda seputar aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis kontrak sosial.
Definisi kontrak sosial telah diperoleh di bagian atas. Namun, definisi tersebut sifatnya sekadar memperkenalkan saja. Apabila apabila diturunkan hingga tingkat asumsi para individu yang melakukan perjanjian, maka tercipta silang pendapat para pemikir mengenainya. Selain perbedaan state of nature individu yang berjanji, terjadi pula perbedaan mengenai entitas negara. Apakah negara bersifat absolutis (negara terus ada, tidak boleh dikritik, apapun tanggapan individu) atau relativis (negara hanya ada selama individu menghendakinya). Termasuk ke dalam perbedaan ini adalah relasi antara individu dan negara dalam proses-proses politik. Untuk menjelaskannya, kita tidak bisa terus berasumsi melainkan “dipaksa” untuk membedah sejumlah pikiran para pemikir politik yang bicara banyak soal kontrak sosial ini.
Dengan demikian, kontrak sosial sesungguhnya bukan teori yang didasarkan atas fakta empiris, melainkan seperangkat proposisi yang dibangun berdasarkan asumsi seorang pemikir. Itulah sebab mengapa Hobbes, Locke, Rousseau, dan Rawls punya pikiran saling berbeda seputar aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis kontrak sosial.
Definisi kontrak sosial telah diperoleh di bagian atas. Namun, definisi tersebut sifatnya sekadar memperkenalkan saja. Apabila apabila diturunkan hingga tingkat asumsi para individu yang melakukan perjanjian, maka tercipta silang pendapat para pemikir mengenainya. Selain perbedaan state of nature individu yang berjanji, terjadi pula perbedaan mengenai entitas negara. Apakah negara bersifat absolutis (negara terus ada, tidak boleh dikritik, apapun tanggapan individu) atau relativis (negara hanya ada selama individu menghendakinya). Termasuk ke dalam perbedaan ini adalah relasi antara individu dan negara dalam proses-proses politik. Untuk menjelaskannya, kita tidak bisa terus berasumsi melainkan “dipaksa” untuk membedah sejumlah pikiran para pemikir politik yang bicara banyak soal kontrak sosial ini.
Thomas Hobbes
Hobbes tidak pernah menyebut konsep kontrak sosial, melainkan covenant. Bagi Hobbes, hasrat manusia adalah terus menerus berkuasa, dan baru berhenti hanya saat kematiannya. Juga bagi Hobbes, individu manusia sifatnya egosentris dan hanya memikirkan diri sendiri. Dengan demikian, dalam kondisi alamiah (bagi Hobbes) manusia tidaklah cocok untuk bersatu dalam masyarakat sipil. Hobbes berujar bahwa “man is a wolf to his fellow man” (atau homo homini lupus).Thomas Hobbes
Sumber Foto: https://moderndiplomacy.eu/2020/04/08/thomas-hobbes-and-the-burdens-of-modern-leviathan/
Dalam kondisi alamiah pula, manusia bersifat apolitis. Itulah kondisi manusia sebelum munculnya kontrak sosial yang kemudian memunculkan negara. Karena egosentrisme dan mementingkan diri sendiri, maka hubungan antarindividu manusia adalah situasi perang. Perang itu sifatnya semua melawan semua (bellum omnium contra omnes). Bagi Hobbes, karena setiap individu punya hasrat serupa untuk berkuasa, mementingkan diri sendiri, dan egosentris, maka hasrat tersebut terus bertabrakan dengan hasrat indiviu lain yang juga identik. Situasi tidak pernah tenang, dan masyarakat sipil (masyarakat tanpa negara) tidak cocok bagi para individu dengan kondisi alamiah semacam itu.
Di dalam kondisi alamiah terdapat pihak kuat dan lemah. Pihak kuat jelas dapat mudah mendominasi pihak lemah. Namun, pihak lemah dengan kecerdikan maupun koalisinya dengan individu lemah “korban” lainnya, dapat membunuh pihak kuat. Mungkin teringat kita akan Brutus dan anggota senat Roma lain yang termarjinalisasi, ramai-ramai menusukkan belati pada Julius Caesar. Kendati akhirnya akhirnya diberangus orang “kuat” Romawi lain, Oktavianus Agustus (yang bahkan memerintah lebih lama dari Caesar sendiri) menunjukkan stabilitas masyarakat tidak akan tercapai hanya dengan adanya satu atau sejumlah orang kuat saja. Individu kuat maupun lemah punya kemampuan setara untuk membunuh (juga dibunuh).
Dalam benak Hobbes, dalam kondisi alamiah manusia tidak ada dominasi sosial sehingga keteraturan sosial tidak pernah ada. Namun, dari peristiwa pembunuhan si kuat oleh si lemah, Hobbes menarik suatu kesimpulan bahwa ternyata manusia punya kemampuan setara. Apakah kesetaraan tersebut menurut Hobbes? Kesetaraan itu adalah kemampuan untuk, baik membunuh, ataupun terbunuh oleh pihak lain. Kenyataan ini mendorong Hobbes ke premis lebih lanjutnya, bahwa setaranya kekuatan dan pikiran manusia membuat dalam kondisi alamiah, tidak ada individu lebih superior dari lainnya. Tidak ada manusia, dalam kondisi alamiah, mampu memerintah manusia lain. (Deutch & Forniery, 2009: 327-8).
Implikasi tesis Hobbes mengenai kondisi alamiah manusia ada dua. Pertama, bagi Hobbes Politik adalah semata-mata konvensi (buatan dari hasil kesepakatan) manusia. Ini berbeda dengan Aristoteles yang menyatakan secara alamiah manusia adalah binatang politik. Kedua, bagi Hobbes para individu punya hak setara untuk saling bersetuju membentuk pemerintahan, semata tidak lain untuk mengamankan hak-hak mereka masing-masing. Inilah dasar pikir kontrak sosial menurut Hobbes. Kata kunci untuk memahami pikiran Hobbes soal kontrak sosial adalah self-preservation. (Deutch & Forniery, 2009: 243). Self-preservation ini adalah upaya individu untuk menjamin hasrat egosentris, berkuasa, mementingkan diri terselenggara. Negara, sebab itu adalah konvensi politik antar individu guna mengejar perdamaian dan kesatuan sosial. Tidak ada organ lain di luar negara yang mampu menundukkan ego individu.
Rangkuman pikiran Hobbes soal kontrak sosial, lebih mudah ditelusuri lewat tiga hukum alamiah Hobbes. Hukum Pertama, kondisi alamiah manusia yang dengan kondisi perang, sebab itu tidak ada hak alamiah maupun penjagaan diri yang teramankan. Akibatnya, setiap manusia wajib mencari perdamaian. Saat perdamaian juga tidak bisa teramankan, mereka (para manusia itu) wajib menempuh jalan perang. Selesai untuk hukum pertama.
Sebagai lanjutan, muncul Hukum Kedua. Manakala seorang manusia memiliki kehendak, pun demikian halnya pihak lain, maka demi munculnya rasa aman dan perdamaian, setiap pihak wajib meletakkan senjata. Peletakkan senjata demi penjaminan kepentingan diri terselenggara, karena itu pun dipahami para individu lain. Dari situasi ini muncul transfer hak yang saling menguntungkan satu sama lain. Transfer inilah yang kemudian disebut Hobbes sebagai covenant (perjanjian) atau secara populer kita sebut sebagai kontrak sosial. Individu mentransfer total (zero sum) hak alamiahnya ke dalam masyarakat yang diperjanjikan
Tidak berhenti di sana, Hobbes masuk ke Hukum Ketiganya, bahwa perjanjian antar manusia dalam covenant adalah sumber keadilan (justice). Dalam covenant invididu sudah tidak lagi berada dalam kondisi alamiah. Dalam kondisi alamiah tidak ada konsep adil dan tidak adil. Namun, saat sudah masuk covenant tindakan individu yang melanggar aturannya disebut tidak adil. Individu tidak bisa bebas bertindak seperti dulu, karena mereka sudah tidak lagi memiliki hak alamiah. Dari Hukum Pertama, Kedua, dan Ketiga Hobbes dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah sesuatu yang kontraktual sifatnya. Keadilan hanya ada di dalam masyarakat politik. Masyarakat politik menurut Hobbes bersifat artifisial karena semata-mata dikonstruksi imajinasi manusia. (Deutch & Forniery, 2009: 245).
Dampak dari covenant Hobbes adalah, apa yang disebut adil, benar, salah, semua ditentukan oleh otoritas sipil. Otoritas sipil tersebut adalah otoritas sekaligus arbitrator tertinggi guna menentukan apa yang dikategorikan baik dan jahat, adil dan tidak adil. Otoritas sipil ini wajib dipatuhi individu tanpa syarat. Sehingga Hobbes dikenal sebagai penganut kedaulatan mutlak otoritas sosial atau pemerintahan absolut. Argumen Hobbes tentang pemerintahan absolut ini adalah, otomatis lepasnya hak alamiah manusia untuk melanggar aturan negara karena individu itu sendiri yang telah membentuk masyarakat artifisial (negara). Perlu diingat bahwa Hobbes selain pemikir politik juga seorang fisikawan yang berpedoman pada pola-pola mekanistik. Ia menganalisis gejala masyarakat mirip dengan saat ia menganalisis gejala alam lainnya. Pandangan Hobbes sebab itu kerap disebut pandangan mekanistik politik.
Jika Hobbes mengkontraskan kondisi alamiah sebagai “liar tak berhukum” dan negara dimana “tertib sosial” terjamin, maka Locke terlihat ambigu. Jika dalam kondisi alamiah sudah ada hukum alamiah yang mengatur relasi antar individu, lalu apa perlunya negara? Bukankan tanpa negara “tertib sosial” dalam pikiran Locke sudah ada, ya hukum alamiah itu?
Untuk menjawab keberatan tersebut Locke berkilah, bahwa dalam kondisi alamiah, hukum alamiah dieksekusi oleh swasta atau privat. Kemungkinan untuk adanya multitafsir, pemihakan, iri hati, dan konflik sangat tinggi. Jika kondisi alamiah diteruskan dan hukum alamiah yang dijalankan swasta terus berlangsung, maka konflik dan kekerasan makin lama akan meninggi. Hukum alamiah yang berjalan dalam kondisi alamiah tidak bersifat imparsial. Tidak ada hakim yang bersifat imparsial dan diakui otoritasnya oleh semua pihak yang bersengketa. Hakim yang ada adalah pribadi-pribadi yang bahkan terlibat ke dalam konflik pula. Akibatnya, lanjut Locke, sangat masuk akal apabila para individu lalu menciptakan “wasit yang netral” guna mengadili perkara antar mereka. Di mana hakim netral itu beroperasi? Tentu saja di dalam konsep yang disebut Hobbes artifisial politik: Negara. Dalam menciptakan negara, individu menyerahkan haknya untuk menghukum individu yang mereka yakini telah melanggar hukum alamiah, kepada pihak ketiga (yaitu negara). Inilah dasar kontrak sosial dari John Locke.
Bagi Locke, negara berfungsi sebagai penuntas konflik antar individu. Bagi Locke pula, sifat negara adalah badan independen dan diakui oleh seluruh individu. Namun ada perbedaan dengan Hobbes. Bagi Hobbes, negara adalah sumber segala-galanya tanpa kritisi. Bagi Locke, negara bukan sumber seluruh aturan otoritatif dan pencipta kewajiban. Bagi Hobbes, negara bersifat absolut, sementara bagi Locke negara punya sifat terbatas. Dasar Locke menyebut kewenangan negara sebagai terbatas ini cukup menarik.
Hobbes menganggap bahwa selepas masuk ke dalam covenant maka seluruh hak alamiah individu terlepas, dan apa yang tersisa kemudian adalah hak negara. Bagi Locke, setelah individu masuk compact negara tidak boleh mengambil hak lebih daripada yang sudah diserahkan individu. Jadi bagi Locke masih terdapat hak individu di dalam negara. Locke menyebut bahwa dalam kondisi alamiah, hak alamiah individu dibatasi oleh hukum alamiah. Demikian pula, saat individu sudah masuk ke dalam negara otomatis otoritas negara pun tidak full melainkan dibatasi oleh hak-hak individu yang tidak seluruhnya diserahkan tersebut.
Bagi Locke, di dalam kondisi alamiah pun terdapat trust antar individu. (Deutsch & Forniery, 2009: 277). Mengenai kondisi alamiah ini Locke menjelaskan:
Di dalam kondisi alamiah terdapat pihak kuat dan lemah. Pihak kuat jelas dapat mudah mendominasi pihak lemah. Namun, pihak lemah dengan kecerdikan maupun koalisinya dengan individu lemah “korban” lainnya, dapat membunuh pihak kuat. Mungkin teringat kita akan Brutus dan anggota senat Roma lain yang termarjinalisasi, ramai-ramai menusukkan belati pada Julius Caesar. Kendati akhirnya akhirnya diberangus orang “kuat” Romawi lain, Oktavianus Agustus (yang bahkan memerintah lebih lama dari Caesar sendiri) menunjukkan stabilitas masyarakat tidak akan tercapai hanya dengan adanya satu atau sejumlah orang kuat saja. Individu kuat maupun lemah punya kemampuan setara untuk membunuh (juga dibunuh).
Dalam benak Hobbes, dalam kondisi alamiah manusia tidak ada dominasi sosial sehingga keteraturan sosial tidak pernah ada. Namun, dari peristiwa pembunuhan si kuat oleh si lemah, Hobbes menarik suatu kesimpulan bahwa ternyata manusia punya kemampuan setara. Apakah kesetaraan tersebut menurut Hobbes? Kesetaraan itu adalah kemampuan untuk, baik membunuh, ataupun terbunuh oleh pihak lain. Kenyataan ini mendorong Hobbes ke premis lebih lanjutnya, bahwa setaranya kekuatan dan pikiran manusia membuat dalam kondisi alamiah, tidak ada individu lebih superior dari lainnya. Tidak ada manusia, dalam kondisi alamiah, mampu memerintah manusia lain. (Deutch & Forniery, 2009: 327-8).
Implikasi tesis Hobbes mengenai kondisi alamiah manusia ada dua. Pertama, bagi Hobbes Politik adalah semata-mata konvensi (buatan dari hasil kesepakatan) manusia. Ini berbeda dengan Aristoteles yang menyatakan secara alamiah manusia adalah binatang politik. Kedua, bagi Hobbes para individu punya hak setara untuk saling bersetuju membentuk pemerintahan, semata tidak lain untuk mengamankan hak-hak mereka masing-masing. Inilah dasar pikir kontrak sosial menurut Hobbes. Kata kunci untuk memahami pikiran Hobbes soal kontrak sosial adalah self-preservation. (Deutch & Forniery, 2009: 243). Self-preservation ini adalah upaya individu untuk menjamin hasrat egosentris, berkuasa, mementingkan diri terselenggara. Negara, sebab itu adalah konvensi politik antar individu guna mengejar perdamaian dan kesatuan sosial. Tidak ada organ lain di luar negara yang mampu menundukkan ego individu.
Rangkuman pikiran Hobbes soal kontrak sosial, lebih mudah ditelusuri lewat tiga hukum alamiah Hobbes. Hukum Pertama, kondisi alamiah manusia yang dengan kondisi perang, sebab itu tidak ada hak alamiah maupun penjagaan diri yang teramankan. Akibatnya, setiap manusia wajib mencari perdamaian. Saat perdamaian juga tidak bisa teramankan, mereka (para manusia itu) wajib menempuh jalan perang. Selesai untuk hukum pertama.
Sebagai lanjutan, muncul Hukum Kedua. Manakala seorang manusia memiliki kehendak, pun demikian halnya pihak lain, maka demi munculnya rasa aman dan perdamaian, setiap pihak wajib meletakkan senjata. Peletakkan senjata demi penjaminan kepentingan diri terselenggara, karena itu pun dipahami para individu lain. Dari situasi ini muncul transfer hak yang saling menguntungkan satu sama lain. Transfer inilah yang kemudian disebut Hobbes sebagai covenant (perjanjian) atau secara populer kita sebut sebagai kontrak sosial. Individu mentransfer total (zero sum) hak alamiahnya ke dalam masyarakat yang diperjanjikan
Tidak berhenti di sana, Hobbes masuk ke Hukum Ketiganya, bahwa perjanjian antar manusia dalam covenant adalah sumber keadilan (justice). Dalam covenant invididu sudah tidak lagi berada dalam kondisi alamiah. Dalam kondisi alamiah tidak ada konsep adil dan tidak adil. Namun, saat sudah masuk covenant tindakan individu yang melanggar aturannya disebut tidak adil. Individu tidak bisa bebas bertindak seperti dulu, karena mereka sudah tidak lagi memiliki hak alamiah. Dari Hukum Pertama, Kedua, dan Ketiga Hobbes dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah sesuatu yang kontraktual sifatnya. Keadilan hanya ada di dalam masyarakat politik. Masyarakat politik menurut Hobbes bersifat artifisial karena semata-mata dikonstruksi imajinasi manusia. (Deutch & Forniery, 2009: 245).
Dampak dari covenant Hobbes adalah, apa yang disebut adil, benar, salah, semua ditentukan oleh otoritas sipil. Otoritas sipil tersebut adalah otoritas sekaligus arbitrator tertinggi guna menentukan apa yang dikategorikan baik dan jahat, adil dan tidak adil. Otoritas sipil ini wajib dipatuhi individu tanpa syarat. Sehingga Hobbes dikenal sebagai penganut kedaulatan mutlak otoritas sosial atau pemerintahan absolut. Argumen Hobbes tentang pemerintahan absolut ini adalah, otomatis lepasnya hak alamiah manusia untuk melanggar aturan negara karena individu itu sendiri yang telah membentuk masyarakat artifisial (negara). Perlu diingat bahwa Hobbes selain pemikir politik juga seorang fisikawan yang berpedoman pada pola-pola mekanistik. Ia menganalisis gejala masyarakat mirip dengan saat ia menganalisis gejala alam lainnya. Pandangan Hobbes sebab itu kerap disebut pandangan mekanistik politik.
John Locke
Locke tidak pernah menyebut kontrak sosial, melainkan compact. Sama seperti Hobbes, Locke memandang negara perlu ada untuk menjamin kedamaian. Di luar itu, Hobbes dan Locke berpisah jalan. Berbeda dengan Hobbes yang menyatakan kondisi alamiah manusia adalah perang semua lawan semua, Locke menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah pun manusia telah diregulasi oleh hukum alamiah. Hukum alamiah ini dipahami oleh setiap individu, dan bahwa hukum alamiah tersebut bertindak sebagai “pembatas independen” yang membatasi tindakan individu satu atas lainnya. (Bird, 2006: 79-80). Hukum alamiah ini dalam pandangan Locke, termasuk hak alamiah manusia untuk menghukum pihak yang bersalah yang telah melanggar hukum alamiah itu sendiri.Jika Hobbes mengkontraskan kondisi alamiah sebagai “liar tak berhukum” dan negara dimana “tertib sosial” terjamin, maka Locke terlihat ambigu. Jika dalam kondisi alamiah sudah ada hukum alamiah yang mengatur relasi antar individu, lalu apa perlunya negara? Bukankan tanpa negara “tertib sosial” dalam pikiran Locke sudah ada, ya hukum alamiah itu?
Untuk menjawab keberatan tersebut Locke berkilah, bahwa dalam kondisi alamiah, hukum alamiah dieksekusi oleh swasta atau privat. Kemungkinan untuk adanya multitafsir, pemihakan, iri hati, dan konflik sangat tinggi. Jika kondisi alamiah diteruskan dan hukum alamiah yang dijalankan swasta terus berlangsung, maka konflik dan kekerasan makin lama akan meninggi. Hukum alamiah yang berjalan dalam kondisi alamiah tidak bersifat imparsial. Tidak ada hakim yang bersifat imparsial dan diakui otoritasnya oleh semua pihak yang bersengketa. Hakim yang ada adalah pribadi-pribadi yang bahkan terlibat ke dalam konflik pula. Akibatnya, lanjut Locke, sangat masuk akal apabila para individu lalu menciptakan “wasit yang netral” guna mengadili perkara antar mereka. Di mana hakim netral itu beroperasi? Tentu saja di dalam konsep yang disebut Hobbes artifisial politik: Negara. Dalam menciptakan negara, individu menyerahkan haknya untuk menghukum individu yang mereka yakini telah melanggar hukum alamiah, kepada pihak ketiga (yaitu negara). Inilah dasar kontrak sosial dari John Locke.
Bagi Locke, negara berfungsi sebagai penuntas konflik antar individu. Bagi Locke pula, sifat negara adalah badan independen dan diakui oleh seluruh individu. Namun ada perbedaan dengan Hobbes. Bagi Hobbes, negara adalah sumber segala-galanya tanpa kritisi. Bagi Locke, negara bukan sumber seluruh aturan otoritatif dan pencipta kewajiban. Bagi Hobbes, negara bersifat absolut, sementara bagi Locke negara punya sifat terbatas. Dasar Locke menyebut kewenangan negara sebagai terbatas ini cukup menarik.
Hobbes menganggap bahwa selepas masuk ke dalam covenant maka seluruh hak alamiah individu terlepas, dan apa yang tersisa kemudian adalah hak negara. Bagi Locke, setelah individu masuk compact negara tidak boleh mengambil hak lebih daripada yang sudah diserahkan individu. Jadi bagi Locke masih terdapat hak individu di dalam negara. Locke menyebut bahwa dalam kondisi alamiah, hak alamiah individu dibatasi oleh hukum alamiah. Demikian pula, saat individu sudah masuk ke dalam negara otomatis otoritas negara pun tidak full melainkan dibatasi oleh hak-hak individu yang tidak seluruhnya diserahkan tersebut.
Bagi Locke, di dalam kondisi alamiah pun terdapat trust antar individu. (Deutsch & Forniery, 2009: 277). Mengenai kondisi alamiah ini Locke menjelaskan:
“The State of Nature has a Law of Nature to govern it, which obliges every one: And Reason, which is that Law, teaches all Mankind, who will but consult it, that being all equal and independent, no one ought to harm another in his Life, Health, Liberty, or Possessions. For Men being all the Workmanship of one Omnipotent, and infinitely wise Maker; All the Servants of one Sovereign Master, sent into the World by his order and about his business, they are his Property, whose Wrokmanship they are, ame to last during his, not one another Pleasure.” (Deutsch & Forniery, 2009: 278).
[Kondisi Alamiah memiliki Hukum Alam yang mengaturnya, yang mewajibkan setiap orang: Dan Akal, yaitu Hukum itu, mengajarkan semua umat manusia, yang akan berkonsultasi dengannya, bahwa semua sama dan independen, tidak ada yang boleh menyakiti orang lain dalam Hidup, Kesehatan, Kebebasan, atau Harta miliknya. Karena Manusia semuanya adalah Karya dari satu Yang Mahakuasa, dan Pembuat yang bijaksana tanpa batas; Semua Hamba dari satu Tuan Yang Berdaulat, dikirim ke Dunia atas perintahnya dan tentang urusannya mereka adalah Miliknya yang Mempekerjakan mereka, akan bertahan selama milikNya, bukan Kesenangan lain.]
“Hipotesis” kondisi alamiah manusia Locke jauh berbeda dengan kelamnya gambaran Hobbes. Jika Hobbes pesimis manusia dalam kondisi alamiah membangun masyarakat sipil, maka Locke justru memungkinkannya. Hanya saja bagi Locke, relasi antar manusia lama kelamaan akan dilanda konflik massal apabila tidak ada otoritas yang diberi kekuasaan secara khusus untuk secara imparsial menyelesaikan sengketa.
Locke menekankan terbatasnya sifat negara harus dijamin oleh undang-undang. Di dalam undang-undanglah apa yang boleh dan tidak boleh dieksekusi negara dirinci. Ini mengingat tesis Locke bahwa tidak semua hak individu diserahkan bulat pada negara. Ada hak-hak lain yang perlu dijamin tetap terselenggara. Jaminan keterselenggaraan itu ada dalam undang-undang yang disusu oleh para individu, bukan oleh pemegas otoritas (raja, penguasa). Locke pula yang pertama mengajukan konsep majority rule. Bagi Locke, pemerintahan mayoritas sajalah yang bisa menjadi efektivitas dewan rakyat. Para wakil ini adalah subyek dari para individu yang mengangkat mereka, dan dengan demikian kendati sudah memegang kuasa membuat undang-undang para magistrat ini tidak independen melainkan terikat dengan kontrak bersama para pemberi kuasa. Namun, artikel ini terhenti di sini dan tidak masuk ke dalam bahasan Trias Politika.
Jean Jacques Rousseau
Cara pikir Rousseau tentang kontrak sosial jauh lebih rumit ketimbang ambiguitas Locke. Dalam hal membentuk asosiasi individu yang nanti saling berjanji dalam kontrak sosial, Rousseau menulis:“how to find a form of association which will defend the person and goods of each member with collective force of all and under which each individual, while uniting himself with the others, obeys no one but himself and remains as free as before.” (Jennings, 1994:119).
[bagaimana menemukan suatu bentuk perkumpulan yang akan membela pribadi dan barang-barang setiap anggota dengan kekuatan kolektif semua dan di mana setiap individu, sementara menyatukan dirinya dengan yang lain, tidak mematuhi siapa pun kecuali dirinya sendiri dan tetap bebas seperti sebelumnya.]
Kontrak sosial yang digagas Rousseau (asosiasi) adalah yang bisa mempertahankan individu sekaligus miliknya menggunakan kekuatan kolektif keseluruhan individu. Dan, kendati para individu menyatukan diri dengan sesamanya, hanya patuh pada diri sendiri dan tetap merdeka seperti sedia kala. Itu adalah pertanyaan filosofis rumit dalam konteks politik.
Jika Hobbes maksimalis dalam hal penyerahan hak alamiah individu pada negara, sementara Locke memberikan hak alamiah secara terbatas, Rousseau berpikir beda. Bagi Rousseau, Men could have both liberty and law if they were able to construct a society where they ruled themselves. (Jennings, 1994: 119) Rousseau tidak mau kehilangan sesuatu pun. Baginya kebebasan dan hukum bisa keduanya dimiliki individu apabila mereka bisa mendirikan masyarakat dengan mereka sendiri memerintah atas dirinya. Sebab itu, berbeda dengan Hobbes dan Locke, bagi Rousseau hanya ada kontrak mendirikan asosiasi (negara), tetapi tidak ada pakta submisi individu atas asosiasi tersebut. Tampak di sini Rousseau seperti galau ingin lepas merdeka.
Di dalam kontrak sosial, ujar Rousseau:
Jika Hobbes maksimalis dalam hal penyerahan hak alamiah individu pada negara, sementara Locke memberikan hak alamiah secara terbatas, Rousseau berpikir beda. Bagi Rousseau, Men could have both liberty and law if they were able to construct a society where they ruled themselves. (Jennings, 1994: 119) Rousseau tidak mau kehilangan sesuatu pun. Baginya kebebasan dan hukum bisa keduanya dimiliki individu apabila mereka bisa mendirikan masyarakat dengan mereka sendiri memerintah atas dirinya. Sebab itu, berbeda dengan Hobbes dan Locke, bagi Rousseau hanya ada kontrak mendirikan asosiasi (negara), tetapi tidak ada pakta submisi individu atas asosiasi tersebut. Tampak di sini Rousseau seperti galau ingin lepas merdeka.
Di dalam kontrak sosial, ujar Rousseau:
“what man loses by the social contract is his natural liberty and the absolute right to anything that tempts him and that he can take: what he gains by the social contract is civil liberty and legal right of property in what he possesses.”
[Yang hilang dari kontrak sosial adalah kebebasan alaminya dan hak absolut atas apa pun yang menggodanya dan yang dapat diambilnya: apa yang dia peroleh melalui kontrak sosial adalah kebebasan sipil dan hak kepemilikan yang sah atas apa yang dia miliki.]
Akhirnya Rousseau melangkah maju dengan menerima konsekuensi adanya yang hilang akibat kontrak sosial, yaitu kebebasan alamiah dan hak absoluti atas sesuatu yang menarik dan dapat ia raih. Namun, imbalannya individu memeroleh sesuatu yang lain berupa kebebasan sipil dan hak penguasaan properti secara legal.
Dalam kontrak sosial, jika Hobbes mensyaratkan ketaatan absolut atas negara, lalu Locke ketaatan selama negara melindungi hak individu yang tetap ada, dalam pikiran Rousseau yang ditaati bukan negara melainkan general will (volonte generale). Pemerintah maupun seluruh individu yang mengikat diri, tunduk pada volonte generale ini. Sifat dari volonte generale ini adalah absolut (mirip dengan Hobbes, tetapi lebih rumit).
Kontrak sosial (atau social compact yang kadang disebut Rousseu a la Locke) mengacu tidak hanya pertukaran hak-hak alamiah dengan mana individu meninggalkan kondisi alamaih tersebut, tetap pada masalah desain pengambilan keputusan legitimate di mana seluruh warganegara ikut berpartisipasi. Bagi Rousseau, individu-individu melebur menjadi satu “jiwa” dan “jiwa” ini totalitas seluruh warganegara yang berinteraksi dengan negara. Juga, para warganegara ini pula yang menjalankan negara. (Bird, 2006: 88).
Jika Hobbes menyerahkan keputusan pada negara dan rajanya, Locke pada magistrat selaku wakil rakyat, maka Rousseau tetap digenggam langsung para individu yang bersetuju membentuk asosiasi tersebut. Tidak ada perwakilan terlebih absolutisme negara dalam pikiran Rousseau. Namun, anehnya ada konsep yang ia sebut volonte generale itu. Volonte generale ini berupa gagasan yang sifatnya absolut. Volonte generale bukan negara, tetapi yang berdaulat dalam asosiasi Rousseau adalah volonte generale ini.
Dalam era kontrak sosial, tentu perlu adanya pengambilan keputusan terkait masyarakat. Bagi Rousseau semua warganegara harus ikut mengambil keputusan. Tujuannya agar tersingkap kehendak yang otentik dari komunitas politik selaku keseluruhan, yaitu volonte generale atau general will itu. Sudah umum diketahui, Rousseau membedakan general will dengan particular will. Partial will adalah kehendak dari asosiasi parsial maupun individu tertentu. Asosiasi parsial dan individu tertentu ini punya orientasi atas kepentingan mereka yang sempit sehingga tidak bisa disebut sebagai general will. (Bird, 2006: 88).
Rawl tertarik dengan konsep Rousseau bahwa rakyat memerintah langsung melalui pembentukan dewan. Dewan tersebut bukan dewan perwakilan, melainkan dihadiri oleh seluruh warga negara. Ini dalam urusan pembuatan legislasi, yang bagi Rousseau jangan sekali-kali diserahkan pada wakil rakyat karena mereka akan bertindak seperti legislator Inggris dan Perancis, yang setelah Pemilu usai, asik dengan menyusun undang-undang sesuai kepentingan mereka sendiri.
Rawls melakukan reformulasi atas demokrasi langsung Rousseau dengan menyatakannya purely imaginary meeting dengan mana warganegara yang bebas dan setara memilih, dan sekaligus aneka prinsi keadilan yang memerintah interaksi mereka. Kehendak Rousseau mengenai demokrasi langsung lalu dibayangkan Rawls. Sebab itu, tanpa ragu Rawls menyebutnya hypotetical meeting (pertemuan hipotetis). (Bird, 2006: 90).
Dalam kontrak sosial versi Rawls, para agen (demikian sebutan Rawls atas individu) telah sebelumnya menentukan pilihan seputar piagam dasar masyarakat mereka atau posisi orisinalnya. Rawls menyarankan bahwa masyarakat yang diperintah oleh sejumlah prinsip yang dipilih dalam posisi orisinil ini dapat menjadi skema sukarela, agar ia memenuhi sejumlah prinsip dengan mana orang setara dan bebas akan bersetuju di bawah konsisi yang fair. Dengan demikian, keanggota para individu adalah otonom sementara kewajiban yang ditimpakan atas mereka diakui. (Bird, 2006: 90).
Perlu kembali ditekankan, sosial kontrak versi Rawls sifatnya imajiner, bukan nyata ada. Apa yang dimaksud Rawls tentang posisi orisinil? Posisi orisinil adalah posisi invididu saat akan mengikatkan diri, berupa motivasi mereka untuk bergabung, pemahaman meeka atas tugas-tugasnya, jumlah informasi yang tersedia bagi meeka, dan sebagainya. Posisi ini mendorong individu bisa merekomendasikan seperangkat prinsip hukum maupun keadilan. Konsep Rawl soal posisi orisinil ini dipengaruhi upaya pencariannya atas patokan yang benar-benar fair dan imparsial dalam menilai praktek institusi sosial (termasuk negara).
Alur pikir Rawl seputar kontrak sosial sekurangnya dapat dirangkum ke dalam tiga fitur. Pertama, para individu di dalamnya paham bahwa mereka diharuskan memutuskan bagaimana struktur dasar masyarakat (hukum, konvensi, dokumen konstitusi, aturan mendasar lembaga pemerintah) harus tersedia bagi warganegara. Inilah apa yang disebut Rawls sebagai komoditas sosial primer. Apa saja komoditas sosial primer bagi Rawls? Ia termasuk hak-hak, kebebasan dan kesempatan, pendapatan dan kesejahteraan, dan kewibawaan sosial. Seluruhnya dianggap primer karena setiap invidividu rasional sangat mungkin menghendakinya. Tanpa komoditas sosial primer tersebut, kemampuan individu untuk mengejar secara virtual setiap aktivitas dengan mana ia mungkin punya kepentingan akan pincang. Komoditas sosial primer ini sifatnya sosial, berbeda dengan kesehatan atau kecerdasan. Keberadaan komoditas sosial primer menandakan berfungsi/tidaknya komunitas politik yang hendak diorganisasikan.
Kedua, para individu dalam posisi orisinil dimotivasi hsarat menambah sebanyak mungkin komoditas primer sosial. Untuk itu mereka butuh prinsip keadilan untuk mengamankan pembagian komoditas tersebut agar sebisa mungkin terdistribusi pada mereka. Mirip dengan Hobbes, individu “alamiah” Rawl juga self-interested bukan altruistik. Individu dalam benak Rawl bukan malaikat ataupun monster, melainkan hanya orang yang dibimbing oleh pemenuhan kepentingan dirinya sendiri.
Ketiga, kontrak sosial hipotetis Rawls akan terpengaruh oleh aneka informasi khusus tentang masyarakat yang akan mereka masuki, tentang posisi sosial pasti yang akan mereka duduki di dalam masyarakat tersebut, dan tentang atribut pengenal mereka sendiri.
Sumber Pustaka:
Jeremy Jennings, “Rousseau” dalam David Boucher and Paul Kelly, The Social Contract form Hobbes to Rawls (London & New York: Routledge, 1994)
Collin Bird, An Introduction to Political Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2006)
Kenneth L. Deutsch and Joseph R. Fornieri, An Invitation to Political Thought (Belmont: Thomson Wadsworth, 2009).
Roger Scruton, The Palgrave Macmillan Dictionary of Political Thought, 3rd Edition (Hampshire: Palgrave Macmillan, 2007)
Dalam kontrak sosial, jika Hobbes mensyaratkan ketaatan absolut atas negara, lalu Locke ketaatan selama negara melindungi hak individu yang tetap ada, dalam pikiran Rousseau yang ditaati bukan negara melainkan general will (volonte generale). Pemerintah maupun seluruh individu yang mengikat diri, tunduk pada volonte generale ini. Sifat dari volonte generale ini adalah absolut (mirip dengan Hobbes, tetapi lebih rumit).
Kontrak sosial (atau social compact yang kadang disebut Rousseu a la Locke) mengacu tidak hanya pertukaran hak-hak alamiah dengan mana individu meninggalkan kondisi alamaih tersebut, tetap pada masalah desain pengambilan keputusan legitimate di mana seluruh warganegara ikut berpartisipasi. Bagi Rousseau, individu-individu melebur menjadi satu “jiwa” dan “jiwa” ini totalitas seluruh warganegara yang berinteraksi dengan negara. Juga, para warganegara ini pula yang menjalankan negara. (Bird, 2006: 88).
Jika Hobbes menyerahkan keputusan pada negara dan rajanya, Locke pada magistrat selaku wakil rakyat, maka Rousseau tetap digenggam langsung para individu yang bersetuju membentuk asosiasi tersebut. Tidak ada perwakilan terlebih absolutisme negara dalam pikiran Rousseau. Namun, anehnya ada konsep yang ia sebut volonte generale itu. Volonte generale ini berupa gagasan yang sifatnya absolut. Volonte generale bukan negara, tetapi yang berdaulat dalam asosiasi Rousseau adalah volonte generale ini.
Dalam era kontrak sosial, tentu perlu adanya pengambilan keputusan terkait masyarakat. Bagi Rousseau semua warganegara harus ikut mengambil keputusan. Tujuannya agar tersingkap kehendak yang otentik dari komunitas politik selaku keseluruhan, yaitu volonte generale atau general will itu. Sudah umum diketahui, Rousseau membedakan general will dengan particular will. Partial will adalah kehendak dari asosiasi parsial maupun individu tertentu. Asosiasi parsial dan individu tertentu ini punya orientasi atas kepentingan mereka yang sempit sehingga tidak bisa disebut sebagai general will. (Bird, 2006: 88).
John Rawls
Rawls hidup jauh dari masa Hobbes, Locke, maupun Rousseau. Namun, pikiran Rawls mengenai kontrak sosial merupakan kontinuitas atas pemikiran ketiganya. Seperti diketahui, Rawls menyebut dirinya filosof politik, bukan aktivitas politik. Lewat bukunya Theory of Justice, Rawls membongkar praktek vested-interest demokrasi liberal, partai-partai yang tidak lagi bersemangat pada kepentingan umum karena didanai para cukong, serta perlunya jaminan kesetaran dimuat ke dalam konstitusi, jangan sampai terlupa.Rawl tertarik dengan konsep Rousseau bahwa rakyat memerintah langsung melalui pembentukan dewan. Dewan tersebut bukan dewan perwakilan, melainkan dihadiri oleh seluruh warga negara. Ini dalam urusan pembuatan legislasi, yang bagi Rousseau jangan sekali-kali diserahkan pada wakil rakyat karena mereka akan bertindak seperti legislator Inggris dan Perancis, yang setelah Pemilu usai, asik dengan menyusun undang-undang sesuai kepentingan mereka sendiri.
Rawls melakukan reformulasi atas demokrasi langsung Rousseau dengan menyatakannya purely imaginary meeting dengan mana warganegara yang bebas dan setara memilih, dan sekaligus aneka prinsi keadilan yang memerintah interaksi mereka. Kehendak Rousseau mengenai demokrasi langsung lalu dibayangkan Rawls. Sebab itu, tanpa ragu Rawls menyebutnya hypotetical meeting (pertemuan hipotetis). (Bird, 2006: 90).
Dalam kontrak sosial versi Rawls, para agen (demikian sebutan Rawls atas individu) telah sebelumnya menentukan pilihan seputar piagam dasar masyarakat mereka atau posisi orisinalnya. Rawls menyarankan bahwa masyarakat yang diperintah oleh sejumlah prinsip yang dipilih dalam posisi orisinil ini dapat menjadi skema sukarela, agar ia memenuhi sejumlah prinsip dengan mana orang setara dan bebas akan bersetuju di bawah konsisi yang fair. Dengan demikian, keanggota para individu adalah otonom sementara kewajiban yang ditimpakan atas mereka diakui. (Bird, 2006: 90).
Perlu kembali ditekankan, sosial kontrak versi Rawls sifatnya imajiner, bukan nyata ada. Apa yang dimaksud Rawls tentang posisi orisinil? Posisi orisinil adalah posisi invididu saat akan mengikatkan diri, berupa motivasi mereka untuk bergabung, pemahaman meeka atas tugas-tugasnya, jumlah informasi yang tersedia bagi meeka, dan sebagainya. Posisi ini mendorong individu bisa merekomendasikan seperangkat prinsip hukum maupun keadilan. Konsep Rawl soal posisi orisinil ini dipengaruhi upaya pencariannya atas patokan yang benar-benar fair dan imparsial dalam menilai praktek institusi sosial (termasuk negara).
Alur pikir Rawl seputar kontrak sosial sekurangnya dapat dirangkum ke dalam tiga fitur. Pertama, para individu di dalamnya paham bahwa mereka diharuskan memutuskan bagaimana struktur dasar masyarakat (hukum, konvensi, dokumen konstitusi, aturan mendasar lembaga pemerintah) harus tersedia bagi warganegara. Inilah apa yang disebut Rawls sebagai komoditas sosial primer. Apa saja komoditas sosial primer bagi Rawls? Ia termasuk hak-hak, kebebasan dan kesempatan, pendapatan dan kesejahteraan, dan kewibawaan sosial. Seluruhnya dianggap primer karena setiap invidividu rasional sangat mungkin menghendakinya. Tanpa komoditas sosial primer tersebut, kemampuan individu untuk mengejar secara virtual setiap aktivitas dengan mana ia mungkin punya kepentingan akan pincang. Komoditas sosial primer ini sifatnya sosial, berbeda dengan kesehatan atau kecerdasan. Keberadaan komoditas sosial primer menandakan berfungsi/tidaknya komunitas politik yang hendak diorganisasikan.
Kedua, para individu dalam posisi orisinil dimotivasi hsarat menambah sebanyak mungkin komoditas primer sosial. Untuk itu mereka butuh prinsip keadilan untuk mengamankan pembagian komoditas tersebut agar sebisa mungkin terdistribusi pada mereka. Mirip dengan Hobbes, individu “alamiah” Rawl juga self-interested bukan altruistik. Individu dalam benak Rawl bukan malaikat ataupun monster, melainkan hanya orang yang dibimbing oleh pemenuhan kepentingan dirinya sendiri.
Ketiga, kontrak sosial hipotetis Rawls akan terpengaruh oleh aneka informasi khusus tentang masyarakat yang akan mereka masuki, tentang posisi sosial pasti yang akan mereka duduki di dalam masyarakat tersebut, dan tentang atribut pengenal mereka sendiri.
Sumber Pustaka:
Jeremy Jennings, “Rousseau” dalam David Boucher and Paul Kelly, The Social Contract form Hobbes to Rawls (London & New York: Routledge, 1994)
Collin Bird, An Introduction to Political Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2006)
Kenneth L. Deutsch and Joseph R. Fornieri, An Invitation to Political Thought (Belmont: Thomson Wadsworth, 2009).
Roger Scruton, The Palgrave Macmillan Dictionary of Political Thought, 3rd Edition (Hampshire: Palgrave Macmillan, 2007)
0 Komentar
Anonim pun dapat berkomentar. Namun, tentu saja dengan akun pun sangat dipersilakan. Jika sudah klik Publikasikan. Juga pemirsa boleh bersoal/sharing tanggapan. Komentar pemirsa tentu tidak berisi kata atau link yang merujuk pada p*rn*grafi, jud*, *ogel, kekerasan, atau sejenisnya. Terima kasih.