Ad Code

Indonesia dan Politik Global

Indonesia kini berada di transisi unilateralisme menuju multilateralisme. Saat Indonesia merdeka, politik global cukup sederhana, ditandai bipolaritas Amerika Serikat kapitalis dan Uni Sovyet komunis. Moh. Hatta menggariskan politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif lewat pidatonya, Mendayung di antara Dua Karang tahun 1948. 

Karang tersebut adalah blok barat dan timur. Indonesia perlu mencari keuntungan dari kedua blok, bergaul dengan keduanya, sambil secara aktif mempromosikan nilai-nilai keindonesiaan seperti cinta damai dan lebih cinta kemerdekaan. Sebab itu, Indonesia secara konsisten terus mendukung kemerdekaan Palestina dari Israel, sejak awal merdeka hingga saat ini.


Politik Global Terus Berubah

Dunia terus berubah, bipolaritas mengabur dan unipolaritas Amerika Serikat lambat-laun mulai memudar. Kekuatan lain rezim internasional seperti PBB mulai kehilangan akuntabilitasnya akibat berbagai isu yang tidak bisa mereka tangani secara baik, dari masalah Palestina, aneka konflik etnis di sekujur penjuru dunia, dan yang terkini isu wabah yang tidak dikehendaki negara-negara di dunia.

Dalam dunia berubah semacam ini, Indonesia tepat menganut politik luar negeri bebas aktif. Politik luar negeri semacam ini menekankan kedaulatan bangsa dan negara dalam pergaulan global dengan ukuran pergaulan adalah kepentingan nasional. Indonesia tidak boleh tunduk pada salah satu negara atau blok kekuatan dunia, melainkan memandangnya dari sudut kepentingan nasional, baik bersifat material maupun immaterial. Sebab itu merupakan hal menarik untuk terlebih dahulu melihat peta politik global yang kini tengah berlangsung untuk kemudian diposisikan lokus tepat pendirian Indonesia dalam percaturan tersebut demi kepentingan nasionalnya.

Moh. Hatta
Sumber Foto:
https://ecommons.cornell.edu/handle/1813/53706

Hal paling mengemuka dalam percaturan politik global saat ini adanya dua arus kecenderungan: unilateralisme dan multilateralisme. Unilateralisme dipahami sebagai adanya satu negara hegemon dalam politik global karena punya resources militer, ekonomi, dan politik, sehingga negara ia merasa bebas hampir tanpa kontrol negara-negara lain. Amerika Serikat adalah negara yang tengah memberlakukan unilateralisme dan kini seiring banyaknya energi yang mereka keluarkan dalam kegiatan unilateralisme tersebut, resources mereka tersedot, terbuang, dan terhuyung.

Melemahnya unilateralisme Amerika Serikat langsung ataupun tidak mendorong munculnya kekuatan baru dari the rest yaitu sejumlah negara yang mulai mekar potensinya. Rusia, Cina, Korea Selatan, India, Brazil, Turki, Iran, Mesir, Tunisia, dan tentunya Indonesia mulai menapak, membuka babak drama baru politik global dengan multilateralisme. Tentu saja aneka kekuatan baru ini bukannya tidak bersaing satu sama lain, tetapi mereka relatif menawarkan format kepolitikan baru global yang (mudah-mudahan) tidak intervensionis seperti aneka perilaku politik Amerika Serikat masa lampau. Artikel ini membahas bagaimana percaturan politik global dikaitkan masalah unilateralisme dan multilateralisme sejumlah negara.


Memudarnya Unilateralisme Amerika Serikat

Secara umum, sistem politik internasional diwarnai potensi Multilateralisme dan Unilateralisme. Namun, kedua potensi harus dianalisis berdasarkan komponen pokok yang mengkonfigurasinya. Komponen tersebut adalah GDP, kekuatan militer, dan suatu indeks yang disebut COW, (indeks yang dihitung berdasarkan campuran kekuatan militer, ekonomi, medis, teknologi, pendidikan, dan aneka bidang lain yang mendukung resources suatu negara). 

Multilateralisme dan Unilateralisme hanya bisa diprediksi apabila ada alat ukur untuk menentukannya. Jika kekuatan militer, GDP, dan indeks COW timpang, dalam arti satu negara memonopoli dan negara “potensial” lain jauh di bawahnya, maka Unilateralisme adalah fenomena yang menggejala. Namun, apabila ketiga alat ukur tersebut relatif mendatar penguasaannya, maka Multilateralisme-lah menjadi kecenderungan. Untuk itu, akan dilakukan analisis awal sejumlah negara potensial menggunakan tiga alat ukur: GDP, militer, dan indeks COW.

Tahun 1999 dalam sebuah analisis, William C. Wohlforth mengulas perkembangan politik internasional dari era yang ia sebut Pax Brittanica hingga Unipolaritas sejak 1996.[1] Analisis Wohlforth masih dititikberatkan pada aktor state bukan non state. Analisisnya pun diletakkan pada kemampuan militer, ekonomi, dan COW Index.

Dalam analisis Wohlforth, tahun 1870 hingga 1872 menggejala Pax Brittanica di mana Inggris sebagai negara dengan GDP di level 24 poin, militer di level 20 poin, dan Indeks COW di level 30. Di era ini, Inggris adalah adidaya, dengan pesaing terdekatnya Rusia (GDP 21, militer 24, dan Indeks COW 15). Amerika Serikat pada saat itu masih berposisi GDP 24, militer 13, dan Indeks COW 15. Di Eropa daratan, Inggris hanya bisa didekati Perancis dengan GDP 18, militer 22, dan Indeks COW 18. 

Rusia saat itu masih diperintah Monarki (Tsar) bukan Bolshevik dan merupakan pesaing potensial Inggris. Pax Brittanica membuat Inggris negara yang sanggup menyusun ulang peta dunia, seperti melakukan pengkaplingan atas bekas kesultanan Utsmani (bersama Perancis dan Rusia). Namun, Inggris tetap leading sehingga Palestina pun mampu mereka berikan kepada zionis internasional lewat Deklarasi Balfour 1917, tahun sama dengan meletusnya Revolusi Bolshevik, yang menggulingkan Tsar Kristen Orthodox lalu menggantikannya dengan Komunis.

Masih dalam analisis Wohlforth, Pax Brittanica memudar sejak 1950 dan ia sebut sebagai Bipolaritas awal. Dalam sistem politik internasional, Amerika Serikat secara signifikan menguasai resources dengan GDP 50, militer 43, dan Indeks COW 38. Posisi Amerika Serikat diimbangi Uni Soviet (komunis, mantan sekutu saat PD II) kendati dengan GDP kecil level 18, tetapi militernya 46 dan Indeks COW 39 (dua yang terakhir ini lebih tinggi dari Amerika Serikat). 

Dengan demikian, untuk mengimbangi bahkan melampaui kekuatan militer dan gabungan sumberdaya Uni Soviet, GDP mereka yang besar digunakan untuk mengintervensi politik Eropa sebelah barat dan negara-negara berkembang, baik lewat cara pembiayaan faksi politik di negara-negara kawasan tersebut guna menguasai politik negara maupun pengucuran dana besar demi politik containment komunisme internasional. Dalam bipolaritas awal, muncul negara-negara “kuat” baru seperti Jepang. Inggris sendiri melorot posisinya dengan GDP 12, militer 7, dan Indeks COW 14. Demikian pula negara-negara Eropa daratan lain seperti Jerman dan Perancis.

Tahun 1985, Bipolaritas Awal berakhir ditandai menguatnya Jepang, melorotnya Uni Soviet, dan masuknya Cina. Era ini disebut Bipolaritas Akhir. Amerika Serikat semakin adidaya dengan GDP level 33, militer 40, tetapi Indeks COW rendah yaitu 18. Rivalnya di Bipolaritas Awal, Uni Soviet, “mulai bangkrut” dengan GDP 13, kendati militernya masih di level 44 dan Indeks COW 30. Indeks COW Amerika Serikat maupun Uni Soviet terkuras dalam Bipolaritas Awal. Tahun 1989 Uni Soviet pun bubar, warisannya banyak diteruskan Rusia. 

Dalam Bipolaritas Akhir, Jepang pun masuk peta persaingan dengan GDP level 13, militer 2, dan Indeks COW 10. Cina dengan GDP 15, militer 4, dan Indeks COW 28. Negara-negara Eropa daratan seperti Perancis (GDP 6, militer 3, dan Indeks COW 4), Inggris (GDP 6, militer 4, dan Indeks COW 4), serta Jerman (GDP 7, militer 3, dan indeks COW 5). Mulai saat ini, Eropa harus berbagi kekuatan dengan dua negara Asia, Jepang dan Cina, sebagai pemain politik global.

Wohlforth menutup analisisnya dengan apa yang ia sebut Unipolaritas dalam sistem politik internasional yang menurut perhitungannya dimulai sejak 1996. Amerika Serikat tidak terbendung, dengan level GDP 40, militer 50, tetapi indeks COW 28. GDP dan militer Amerika Serikat memang kuat, tetapi negara ini pun memiliki hutang kepada “swasta” yang juga sangat besar. Dua negara Asia, Jepang dan Cina semakin meroket. Jepang dengan GDP 22, militer 8, dan Indeks COW 10. Cina dengan GDP level 21, militer 7, tetapi dengan indeks COW mencengangkan: level 33, mengalahkan Amerika Serikat dan negara-negara kuat lain seperti Perancis (5), Rusia (10), Inggris (4), dan Jerman (6).

Seperti telah disebutkan, indeks COW adalah gabungan proporsi kekuatan potensial di bidang militer, ekonomi, medis, teknologi, pendidikan, dan resources potensial lain). Besarnya indeks COW mampu mendorong kuatnya sektor GDP dan militer suatu negara. Dari sinilah titik di mana Unipolaritas sistem politik internasional dengan mana hegemon Amerika Serikat mendapat tentangan, dengan Cina sebagai leadernya. Konfigurasi kekuatan GDP, militer, dan indeks COW Unipolaritas Akhir inilah yang menjadi titik analisis rentetan peristiwa dunia hingga tahun 2021.

Setelah 1996, tidak dipungkiri Unilateralisme Amerika Serikat dominan dalam politik internasional. Perang Irak I, Invasi Panama, Perang Afghanistan, Perang Libya, Perang Suriah, Arab Spring, Balkan Wars, Global War on Terror (GWOT), adalah wujud Unilateralisme Amerika Serikat. Amerika Serikat tidak bisa dikontrol karena mengontrol hampir segalanya. Berbeda dengan masa-masa lalu, partnership Amerika Serikat bukan melulu dengan aktor state melainkan pula aktor non state, dan PBB menjadi mitra utama.

Amerika Serikat menggunakan hardpower saat Partai Republik berkuasa dan softpower saat Partai Demokrat berkuasa. Keduanya dari sisi mata uang yang sama. Hardpower dalam politik internasional adalah “ 

… the use of military force or the threat to use force or other coercive measures such as freezing foreign assets or imposing strict economic sanctions.”[2] 

Selain sejumlah perang yang sudah disebut, hardpower juga diterapkan saat Amerika Serikat melakukan sanksi ekonomi atas negara penentangnya seperti Iran, Iraq, dan persiapan Invasi Panama. Sebaliknya, softpower yaitu “… the ability to get others to want what you want by example and moral suasion, as well as respect and admiration earned through the success of your ideas, institutions, and actions in the world.”[3] Softpower Amerika Serikat ini umumnya disuarakan sebagai alat pengaruh moral untuk menjustifikasi hardpower yang mereka terapkan. 

Misalnya, “menyelamatkan rakyat Iraq dari kediktatoran Saddam Hussein” padahal Saddam adalah “binaan” mereka dalam Perang Iran-Iraq 1980an. Juga, “terorisme adalah malapetaka yang harus dihapus dari muka bumi” saat Amerika Serikat memburu Osamah bin Laden di Afghanistan pasca Peristiwa 9/11 atas WTC tahun 2001, padahal dahulunya Osamah adalah sekutu CIA saat Amerika Serikat melibatkan diri dalam Perang Afghanistan juga tahun 1980an. Amerika Serikat relatif bebas melakukan aneka intervensi level global karena relatif tidak ada kekuatan lain yang mampu mencegahnya.[4] Namun, Unilateralisme mereka sesungguhnya tidak abadi: Amerika Serikat bukannya tanpa penantang.

Sejak 1996, indeks COW Cina telah mengungguli Amerika Serikat (38 banding 33) dan secara potensial membuat Cina mampu mendiversifikasinya guna menggenjot ketertinggalan mereka di sektor GDP dan militer dari Amerika Serikat. Sejak 1996 Cina melirik sektor ekonomi dan keuntungan Globalisme yang menggejala. Memang, secara GDP dan militer 1996, Cina masih jauh di bawah Amerika Serikat, tetapi modalitas mereka di indeks COW, perlahan tetapi pasti, bukan tidak mungkin bisa menyamai ketertinggalan militer dan GDP-nya.

Cina secara serius menggarap potensi Indeks COW yang mereka miliki. Politik luar negeri Cina adalah politik luar negeri yang hemat. Tidak seperti Amerika Serikat yang boros – berapa besar anggaran habis untuk melakukan pendudukan di Iraq, Afghanistan, Libya, Panama – sehingga menguras Indeks COW mereka. 

Bertolak belakang dengan Amerika Serikat, Cina memberlakukan politik ekonomi secara fokus, menghindari keterlibatan intervensi militer jangka panjang, dan menjalin hubungan ekonomi dengan sebanyak mungkin negara. Amerika Serikat pada sisi lain seperti kehabisan amunisi softpower politics nya dengan memainkan jargon-jargon “usang” Bipolar seperti “ekspansi komunisme global Cina”, sesuatu yang cukup blunder. Amerika Serikat tidak menyadari bahwa justru Cina akan terus mempertahankan sistem politik komunismenya untuk pengendalian politik domestik, sementara ekonomi mereka semakin liberal. 

Seperti pernah ditulis Sun Yat Sen dalam San Min Chu I bahwa komunisme Cina selaras beriring dengan konfusianisme mereka. Dengan aktivisme ekonomi Cina yang agresif, Multilateralisme kemudian mulai bersemi. Cina membangun blok-blok ekonomi baru, lepas dari Amerika Serikat, yaitu dengan aneka negara Timur Tengah, Afrika, Amerika Latin, dan tandem mereka Rusia yang kini sudah semi-resmi menjadi negara Kristen Ortodoks, yang secara simbolik menghormati Islam (agama dengan jumlah pemeluk baru yang cepat) berdirinya Mocsow Grand Mosque, yang peresmiannya di Moskow dihadiri Vladimir Putin, Recep Tayyip Erdogan, dan Mahmoud Abbas (Presiden Palestina).

Amerika Serikat giat menyerang Cina dengan Isu Uyghur yang digambarkan sebagai penindasan rezim komunis Cina terhadap Muslim Uyghur, yaitu upaya transfer isu kedaulatan wilayah Cina ke arah isu agama untuk merusak upaya Cina yang sedang menjalin kerjasama ekonomi dengan negara-negara Islam, khususnya Timur Tengah. Namun, upaya Amerika Serikat tidak begitu berhasil karena Cina berhasil melobi negara-negara Timur Tengah lewat sejumlah keuntungan ekonomi sambil menjelaskan posisi mereka dalam kasus Uyghur. Dengan demikian, apa sesungguhnya yang terjadi di Cina sejak 1996?

Celah Cina mendominasi Amerika Serikat dipicu borosnya rival mereka sejak 2001. Di saat Amerika Serikat sibuk “menjalankan agenda lobi Israel” di Gedung Putih dan Kongres,[5] Cina fokus pada perkembangan ekonomi domestik mereka. Sejak 1978 Cina memberlakukan Rencana Lima Tahun model baru, dengan fokus pada peningkatan permintaan dalam negeri.[6] 

Fokus ini punya tiga tujuan yaitu penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, dan peningkatan daya beli. Strategi Cina adalah mengubah ketergantungan dari ekspor dan investasi ke konsumsi dalam negeri. Tahun 1976-1980, setelah peningkatan konsumsi dalam negeri meningkat, Cina melihat keluar dengan membuka ekonominya. Tahun 1996-2000 Cina serius melihat pasar-pasar ekonomi potensial luar negeri. Dari sinilah multilateralisme memiliki fundasi dari kesumpekan Unilateralisme Amerika Serikat.

Periode 2011-2015, kembali Cina fokus ke dalam berupa peningkatan konsumsi domestik lewat aneka kebijakan seperti peningkatan tingkat pendapatan rumah tangga, lapangan pekerjaan, dan peningkatan pengeluaran pemerintah untuk infrastruktur dan kesejahteraan yangsignifikan.[7] Di fase 2011-2015 juga Cina juga fokus pada reformasi pendidikan, khususnya pendidikan vokasi (kejuruan) dan pendidikan khusus untuk menyediakan insinyur dan ilmuwan, singkatnya pada pengembangan kapital sumber daya manusia. 

Terakhir, sejak 2016-2020, Cina fokus pada kesinambungan perkembangan ekonomi dan kualitas hidup, yang agar masyarakat Cina relatif sejahtera, pemerintah berupaya menggandakan GDP tahun 2010 dan pendapatan perkapitanya bagi penduduk urban dan ruralnya. Jaminan atas rencana ekonomi Cina 2016-2020 ini dipatok oleh rencana 2011-2015, yang mana Cina menambah alokasi bagi pendanaan riset dan pengembangan dari 1,7% menjadi 2,2% GDP. Periode 2011-2015 merupakan modal Cina saat ini, dimana teknologi mereka sudah bisa bersaing dengan Amerika Serikat dan Jepang. Fokus Cina adalah industri-industri strategis global: Teknologi Informasi, konservasi energi, perlindungan lingkungan, upgrade teknologi pabrikasi, industri hi-tec, dan bioteknologi. Ini berbarengan dengan pengembangan kapital pendidikan mereka.[8] Saat Cina merasa mantap dengan stabilitas ekonomi dalam negeri yang dijamin konsumsi domestik, maka ekspansi ekonomi ke luar lebih leluasa.

Lalu, sementara Cina melakukan perhatian pokok pada kesejahteraan ekonomi penduduknya, apa yang dilakukan Amerika Serikat? Sejak 2001, negara ini malah menghambur-hamburkan uangnya untuk sesuatu yang absurd. Albert Somit dan Steven Peterson memandang bahwa perilaku Unilateral Amerika Serikat di Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika Utara justru membuat kapitalisasi pendidikan dan demokrasi mereka mundur.

Banyak sekolah-sekolah negeri justru terpotong anggarannya akibat dana “luar negeri” untuk menyokong politik agresif-ambisius mereka di luar negeri yang tidak menguntungkan rakyatnya sendiri. Politik softpower yaitu nation-building di Iraq dan Afghanistan agar mengadopsi demokrasi adalah absurd: Iraq dan Afghanistan tidak akan menjadi demokratis selama Amerika Serikat mendudukinya.[9] 

Besarnya dana yang tersedot oleh perilaku Amerika Serikat di Iraq dan Afhanistan membuat negara itu mengalami krisis di dalam negerinya sendiri. Demokrasi dalam negeri Amerika Serikat justru merosot, yang diidentifikasi Somit dan Peterson menjadi 4 kondisi: 

(1) “the growing incidence of poverty and the unequal distribution of wealth in our society; (2) a political system, originally designed to slow down, rather than facilitate governmental action, now increasingly sclerotic in its attempts to deal with twenty-first-century issues; (3) a dangerous loss of that difficult to define but absoluti essential for effective democratic governance – “social capital” and (4) an educational system that, aside from other major shortcomings, is no longer capable of a task that it once performed superbly – democratic civic indoctrination.”[10]

Inti kritik Somit and Peterson atas intervensi Amerika Serikat di Iraq dan Afghanistan adalah penyianyiaan anggaran, sehingga taraf pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Amerika Serikat sendiri menurun drastis. Ini berkebalikan dengan Cina, dengan mana modalitas pendidikan mereka justru menguat dan ekspansi ekonomi non-militer yang produktif dan konstruktif justru diperhebat.

Cina begitu cepat menganggulangi isu Covid-19, sementara hingga kini Amerika Serikat terus bergulat dengan lonjakan statistik penduduk terpapar, yang diperparah karakter federalisnya: informasi Covid-19 makin massif, Negara yang dikuasai partai Republik berkeras membuka lock-down, sementara negara bagian yang dikuasai Partai Demokrat justru meneruskannya. Amerika Serikat menderita di dua lini: statistik Covid-19 terus meruyak, ekonomi mereka dalam hal konsumsi dalam negeri tertinggal dari Cina.

Kini kita kembali pada persoalan apakah yang menggejala kini Multilateralisme ataukah Unilateralisme. Unilateralisme hanya akan terjadi apabila Amerika Serikat, sebuah negara agresif dan gemar ikut campur urusan dalam negeri negara lain masih kuat indikator GDP, militer dan indeks COW-nya. 

Indeks COW Amerika Serikat ini saat ini sudah kalah jauh dari Cina. Apabila Cina mampu mentransfer keunggulan Indeks COW mereka ke kekuatan GDP dan militer, maka dunia akan bergerak ke arah Multilateralisme. Mengapa demikian? Ini akibat kendati Cina kuat secara GDP dan militer, pendekatan mereka dalam relasi antar bangsa cenderung kurang intervensionis secara politik dan militer, melainkan leave-them-alone. Cina hanya tertarik pada keuntungan ekonomi yang mereka dapat dari negara-negara yang berhubungan dengan mereka, bukan invasi atau campur tangan atas politik dalam negeri. Kecenderungan ini mampu membiakkan Multilateralisme, bukan Unilateralisme. Ini akan berbeda apabila Amerika Serikat kembali di posisi kuat dalam GDP, militer, dan Indeks COWnya. Politik luar negeri mereka selalu akan interventif dan Unilateralis.


Kecenderungan Masa Mendatang

Kecenderungan di masa mendatang adalah Multilateralisme. Kondisi Cina adalah pembenar bagi berkembangnya Multilateralisme. Cina sudah banyak melakukan perjanjian dengan aneka negara yang mayoritas adalah kerjasama ekonomi, bukan militer. Namun, dengan bertambahnya kemampuan ekonomi suatu negara, otomatis kekuatan militer akan bisa dibeli. Pada sisi lain, Amerika Serikat kini dikenal sebagai negara destroyer. 

Tunduknya negara tersebut pada aneka lobi Israel di Gedung Putih dan Kongres, membuat karakter kedua negara relatif mirip: Intervensionis, Agresif, dan Ekspansionis. Iraq terus dilanda konflik massa Sunni-Syiah, sesuatu yang dulu sukses diredam Saddam Hussein. Afghanistan yang punya sistem politik unik, dipaksa menerapkan demokrasi liberal. Amerika Serikat lalu terstigma sebagai negara yang kurang menghormati nilai-nilai politik negara berdaulat lain.

Karakter Unilateralisme seperti ini akan mendorong Amerika Serikat kepada satu arah: Kebangkrutan ekonomi dan kehancuran wibawa. Publik internasional menjadi kurang simpatik dan kerap curiga dengan motif keterlibatan Amerika Serikat dalam hubungan internasional. Publik internasional juga defisit kepercayaan kepada jargon demokrasi, hak asasi manusia, national-building, yang disponsori Amerika Serikat. Demikian pula kemungkinan besar halnya pandangan umum aneka negara berkembang di aneka belahan dunia.

Jika pun Unilateralisme Amerika Serikat masih menggejala di 2021, maka sekutunya akan sulit berasal dari Eropa. Parlemen dan eksekutif Uni Eropa kini relatif menyadari bahwa politik agresif Amerika Serikat sesungguhnya tidak otonom melainkan dapat pengaruh besar dari Tel Aviv (sekarang mungkin di Yerusalem). Amerika Serikat kemungkinan besar bersekutu dengan nonstate actors seperti MultiNational Corporation, private military services, International Organization (IMF, WHO, World Bank) yang kemungkinan besar juga dipengaruhi para penyandang dana MNC besar global yang jumlahnya 184 di Eropa, 153 di Amerika Serikat, dan 124 di Asia). Sifat NeoLiberal di kalangan politisi puncak Amerika Serikat adalah medium cocok bagi penyetiran politik luar negeri agresif MNC-MNC ini. Selain MNC, Unilateralisme Amerika Serikat pun hanya bisa terjadi lewat kuatnya jaringan yang dimiliki dalam mendikte PBB.

PBB pun kini sudah masuk tahap “temaram.” Isu inequality dalam PBB memicu ketidakpuasan 192 negara anggotanya. Sebagai organisasi antarbangsa di era kesetaraan saat ini, organisasi tersebut ternyata masih feodal akibat tidak ada kesetaraan dalam pengambilan keputusan final dalam dewan keamanan. 

Amerika Serikat, Rusia, Cina, Perancis, dan Inggris adalah 5 anggota tetap pemegang veto yang kini kompetensinya mulai dipertanyakan (diantaranya bisa diperhatikan pada komposisi Indeks COW, militer, dan ekonomi yang sudah berubah). Jerman dan Jepang, dengan kemampuan ekonomi kuat tidak bisa menjadi anggota tetapnya akibat faktor historis. Juga, tidak ada anggota tetap dewan keamanan PBB untuk negara-negara kuat strategis kawasan Timur Tengah, Asia Selatan dan Tenggara, Afrika, dan Amerika Latin. 

Dewan Keamanan adalah potret ketimpangan dalam PBB yang sejak 2009 terus dipersoalkan. Kasus Palestina sebagai contoh, yang konfliknya merugikan kawasan Timur Tengah, tidak akan bisa selesai karena tidak satupun negara Timur Tengah (atau mayoritas Islam) yang punya hak veto stabil di Dewan Keamanan. Dalih moderasinya adalah mengangkat anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dan ini kurang efektif karena keanggotaannya tidak permanen. Invasi ilegal Amerika Serikat ke Iraq dan sanksi sepihak atasnya tidak bisa “dibendung” PBB. Sehingga organisasi ini sekadar “tukang stempel” ambisi Amerika Serikat.[11] Kendati sejak Desember 2004 anggota Dewan Keamanan ditambah dari 15 jadi 24, tetap saja kalau privilese “veto” diberlakukan, inequality tetap terjadi. 

Misalnya 23 negara setuju pemberlakukan Resolusi tertentu, tetapi 1 tidak, resolusi pun batal. Ini adalah bukti PBB masih terjebak feodalisme. Hal yang normal jika 23 suara melawan 1, maka yang menang adalah 23. Ini argumen demokrasi yang sederhana.

Dengan kondisi PBB tidak berdaya (atau selalu berjalan seiring?) dengan Amerika Serikat, dan demi mengembangkan Multilateralisme lebih setara dan berkeadilan dalam prinsip, perlu dicari alternatif baru badan bangsa-bangsa dunia. Seperti apa yang sudah disuarakan Sukarno sejak 1955, sesungguhnya perlu badan bangsa-bangsa dunia yang lebih egaliter sehingga persoalan antarbangsa dunia bisa dipecahkan dengan cara-cara komprehensif dan berimbang, dari perspektif lain. 

Jika Cina dan Rusia berani mensponsori hadirnya organisasi baru semacam ini, maka dukungan Indonesia, mayoritas negara anggota OKI, Amerika Latin, Afrika, dan Asia Selatan akan mengalir. Hadirnya badan baru mendorong PBB membenahi diri, Unilateralisme Amerika Serikat relatif bisa dibendung, dan suara-suara tak terdengar dalam politik internasional dapat terartikulasikan.

Dalam isu Covid-19 pun, WHO (World Health Organization) membuat blunder. Dalam organ kesehatan dunia PBB ini ada World Health Assemby (WHA).[12] WHA adalah badan pembuat keputusan dalam WHO. Majelis ini (WHA) dihadiri delegasi seluruh negara anggota WHO dan bersidang (untuk membuat keputusan) atas agenda khusus yang dipersiapkan Executive Board (WHO). 

Fungsi utama WHA menentukan kebijakan strategis yang diambil WHO, mengangkat Direktur-Jenderalnya, mengawasi kebijakan finansial, dan mengulas serta menyetujui anggaran program yang diajukan WHO. Dengan demikian, garis kebijakan WHO harus lolos dulu keputusan dan supervisi WHA, karena WHA yang berhak mengambil keputusan dalam WHO. Publik global harus tahu apakah kedua seruan tersebut sudah lolos persetujuan WHA ataukah sekadar improvisasi sepihak dari board of director WHO. Yang dipahami publik adalah seruan COVID-19 sebagai pandemi global lengkap dengan seruan lock-down dilakukan WHO dan setelah itu terjadilah global panic. Pertanyaan ini penting mengingat seluruh negara yang menjadi anggota WHA pasti terdampak ekonominya oleh kedua seruan WHO tersebut. 

Apabila memang dua keputusan tersebut sudah teruji dan merupakan rekomendasi WHA maka panik global ini memang direstui oleh seluruh negara. Namun, apabila keputusan tersebut tanpa ada rekomendasi dari WHA maka itulah, sekali lagi, blunder dari salah satu organ PBB.

Usia PBB sudah lewat setengah abad tetapi dunia tidak kunjung membaik. Timur Tengah terus bergejolak, pengungsi Palestina terus jadi persoalan, konflik Israel-Palestina tidak kunjung padam, IMF sebagai badan moneter internasional tidak mampu menangani krisis moneter 5 tahunan, terorisme global, global panic economics, global panic pandemic, Iraq terus bergejolak, kelaparan dan kemelaratan tidak pernah selesai di sebagian besar negara Afrika, dan feodalisme “veto” terus berlangsung. Di sini, tentu negara-negara yang sungguh-sungguh berniat menciptakan perdamaian dunia, keadilan sosial, dan kesejahteraan bersama mulai berpikir ulang atas eksistensi PBB.

Satu peristiwa global yang membuat publik mempertanyakan efektivitas PBB adalah saat ia tidak mampu mencegah pengambilan keputusan Inggris dan Amerika Serikat dalam menginvasi Iraq tahun 2003. Iraq adalah negara berdaulat dan anggota PBB. Juga PBB tidak memberlakukan sanksi atas kedua negara tersebut. 

Kedua hal ini melorotkan wibawa PBB di mana negara-negara anggotanya, khususnya yang berkesempatan tergabung di keanggotaan tidak tetap Dewan Keamanan PBB.[13] Pangkal dari ini semua (belum termasuk resolusi-resolusi konflik Palestina-Israel) adalah mekanisme non demokratis veto 5 negara besar (P5). Lami et al. menulis 

“ … there have been widespread and frequent calls for the reform of the Security Council, but this is very difficult. In both theoretical and policy terms, the inability to reform the Security Council shows the limits of a collective security system and liberal thinking that suggests all states are equal.”[14] 

Tidak akan ada keadilan bagi bangsa-bangsa tanpa ada kesetaraan pengambilan keputusan. Dengan sistem ini, hanya 5 negara diuntungkan dan mereka bisa mendikte negara lain. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PBB bukanlah organ yang bisa dijadikan gantungan harapan bagi penciptaan perdamaian dunia. Perlu ditempuh jalan dari selain PBB, yaitu pemberdayaan Regionalisme. Regionalisme ini selaras dengan multilateralisme, bahwa kendati Amerika Serikat tetap kuat – paling tidak secara militer – tetapi secara ekonomi telah berkembang kekuatan-kekuatan ekonomi baru di sejumlah region berbeda: Afrika Selatan, Brazil, Meksiko, Indonesia, Rusia, China, Turki, dan Iran.


Regionalisme sebagai Sokoguru Multilateralisme

Kini dunia ditandai bangkitnya perekonomian sejumlah negara di sejumlah kawasan. Masing-masing negara tersebut dapat bertindak selaku katalisator kemakmuran bagi regionnya. Di level global, titik-titik simpul tersebut melakukan negosiasi secara multilateral dengan kekuatan ekonomi lama. Inilah dunia saat ini, yang kendati peran negara kuat lama tetap ada, tetapi mereka telah dipaksa untuk sharing kemakmuran. Dari regionalisme sebagai pijakan, dunia kini melangkah ke arah hubungan multilateral yang lebih setara.

Andrew Heywood mendefinisikan Regionalisme sebagai “ … theory of practice of coordinating social, economic or political activities within a geographical region comprising a number of states.”[15] Regionalisme lebih konkrit daripada PBB karena mirip dengan ”lingkungan bertetangga.” Pertahanan yang baik atas rumah tangga adalah karena ia berhubungan baik dengan tetangga dekat, bukan rumah yang jauh. 

Di tingkat kelembagaan, Regionalisme melibatkan upaya signifikan dalam perkembangan norma, aturan, dan struktur formal dengan mana koordinasi antar negara dijalankan. Dari sisi emosional, Regionalisme menekankan pada realignment atas masalah identitas dan loyalitas politik suatu negara kepada regionnya. Regionalisme pada ujungnya mendorong inter-governmentalism.

Telah disebut bahwa Regionalisme lebih konkrit dari “globalisme” PBB. Kepentingan suatu negara di PBB cenderung abstrak akibat terlalu banyaknya anggota dan adanya pengelompokan berdasarkan faksi kuat lemah. Sebagai contoh, kebakaran hutan di Malaysia pasti akan langsung berimbas ke Indonesia, bukan Inggris atau Perancis. Jika Regionalisme terbentuk secara baik, masalah kebakaran hutan adalah urusan Regionalisme bukan Globalisme. 

Dalam Regionalisme, setiap negara yang tergabung ke dalamnya dapat langsung mengexescise kepentingan mereka seperti saat perdagangan nusantara sebelum Belanda menjajah Indonesia. Regionalisme inilah yang kemudian menjadi basis politik luar negeri negara-negara seperti Cina dan Rusia. Cina mendekati ASEAN dan “konsorsium” negara-negara Timur Tengah untuk melakukan kerjasama langsung tidak melalui PBB. Russia pun melakukan pendekatan serupa atas Regionalisme Asia Tengah dan Amerika Latin.

Regionalisme dapat mengambil tiga bentuk yaitu Regionalisme Ekonomi, Regionalisme Keamanan, dan Regionalisme Politik.[16] Regionalisme Ekonomi mengacu pada penciptaan kesempatan ekonomi lebih besar lewat kerjasama antar negara di wilayah geografis yang sama. Indonesia menggabungkan diri dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), blok-blok dagang baru di sejumlah negara Amerika Latin dan negara-negara Islam. Ini merupakan upaya netralisasi peran sepihak rezim global seperti IMF, World Bank, dan WTO yang kerap merupakan perpanjangan tangan pemodal global dengan kepentingan ekonomi individualistik-egoistik. 

Regionalisme Keamanan mengacu pada pembentukan kerjasama untuk melindungi negara-negara di kawasan tertentu dari ancaman. ASEAN mungkin saja membentuk blok keamanan Regional mandiri (SEATO dalam bentuk lain, tentunya minus peran Amerika Serikat) atau beraliansi dengan Cina atau Rusia mengingat lokasinya cukup dekat. Demikian pula negara-negara Timur Tengah sebaiknya memiliki Regionalisme keamanan sendiri untuk melokalisasi konflik Palestina-Israel yang tidak pernah selesai akibat intervensi salah satu negara P5. Regionalisme Politik mengacu pada upaya sejumlah negara di kawasan sama untuk memperkuat dan melindungi nilai-nilai yang dianut bersama sehingga mereka punya kekuatan diplomatis signifikan dalam percaturan politik global.

Namun, secara realistis Regionalisme sulit tumbuh tanpa ada topangan negara-negara dengan GDP, militer, dan indeks COW tinggi. Sebab itu, Regionalisme perlu mempertimbangkan masalah aliansi ini. Setiap negara tentu telah menyadari bahwa Dewan Keamanan PBB sampai kapanpun akan mempertahankan privilesenya (kecuali apabila Cina, Rusia, Perancis, dan Inggris sepakat untuk membentuk ulang Dewan Keamanan ini dan meninggalkan Amerika Serikat seorang diri, tapi mungkinkah?). 

Misalnya dalam Regionalisme Ekonomi, ASEAN mengambil patron Cina atau Rusia. Juga, Regionalisme mantan “pakta Andean” mengambil patron Rusia, bukan Amerika Serikat. Pola-pola Regionalisme “berpatron” ini akan efektif dalam mengimbangi monopoli P5 di PBB dalam mendikte keputusan krusial seputar perdamaian dalam konflik berpotensi global.

Berkenaan dengan penguatan Regionalisme, sebuah saran dari Paul Kennedy tahun 2006, yaitu bahwa reformasi PBB yang sifatnya parsial, gradual, dan hati-hati tidak terelakkan untuk dieksekusi. Kennedy mendasarkan sarannya atas perkembangan dunia internasional yang sudah berbeda saat PBB didirikan. Bagi Kennedy, reformasi itu sudah patut dilakukan karena “ 

…. The emergence of new great powers like India and Brazil and older power like Japan and Germany who have been left out of the Security Council … [dan] the presence of truly global issues that threaten the world as we know it. These include environmental degragation, terrorism, the proliferation of weapons of all kinds, and the persistence of global poverty. Is the United Nations interested in or capable of responding to these issues?”[17] 

Ini merupakan saran satir dari orang yang mengamati PBB. Terorisme memiliki dua akar yaitu direkayasa atau tumbuh alamiah. Untuk yang pertama tentu jawaban menghindarinya dapat dilakukan lewat analisis sui bono gerakan. Namun, untuk jawaban yang kedua PBB akan sulit menjawabnya. Terorisme alamiah tumbuh sebagai reaksi kekecewaan atas kebijakan negara-negara besar di suatu kawasan. 

Contoh, selama konflik Palestina-Israel belum selesai, terorisme alamiah akan terus tumbuh sebab dipandang sebagai cara pihak yang tertindas berjuang karena tidak ada celah lain lagi selain itu. Untuk terorisme alamiah, Regionalisme negara-negara Timur Tengah harus kuat, selain karena secara karakteristik mereka serumpun juga rata-rata seagama.

Regionalisme lain yang cukup positif membayangi pekerjaan PBB yang “tidak beres-beres” adalah African Union (AU) yang berdiri tahun 2002. AU (pewaris OAU, Organization of African Unity) terdiri atas 55 negara anggota jelas harus bergerak konsisten. Persoalan mereka rata-rata sama dan tidak boleh menyandarkan nasib semata kepada PBB yang tidak pernah sukses mengatasi bencana kelaparan dan konflik etnis di negara-negara Afrika, selain melakukan vaksinasi atas rakyat Afrika. Hal yang perlu diingat negara-negara “Regionalis” Afrika adalah sumber daya alam mereka. 

Negara-negara kuat seperti Amerika Serikat, Cina, dan India banyak berkepentingan atas sumber daya melimpah tersebut. Sebab itu tujuan-tujuan AU seperti keamanan dan persatuan Afrika, hak asasi manusia, stabilitas perdamaian dan keamanan, ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan kesetaraan hanya bisa dijamin apabila Regionalisme mereka solid dan kompak. Tidak akan nasib suatu kaum berubah, jika kaum itu sendiri tidak berusaha mengubahnya.

Fareed Zakaria menulis mengenai the rise of the rest, yaitu bangkitnya negara-negara non Amerika Serikat sekurangnya secara ekonomi.[18] Dalam periode 2006-2007 sebanyak 124 negara (30 di antaranya di Afrika) memperlihatkan pertumbuhan ekonomi > 4%, perusahaan-perusahaan bakal MNC besar kelak (masing-masing 4 dari Brazil, Meksiko, Korea Selatan, dan Taiwan; tiga dari India; dua dari Cina; dan masing-masing satu dari Argentina, Chili, Malaysia, dan Afrika Selatan).[19] 

Tatkala Amerika Serikat mengubur sendiri kesuperpowerannya lewat aneka perang sia-sia seperti Iraq 2003, Cina di tahun yang sama melancarkan reformasi ekonominya.[20] Saat Amerika Serikat memboroskan resources sekadar untuk menunjukkan kedigjayaannya di muka bumi, Cina merancang secara konsisten bagaimana melipatgandakan resourcesnya. Publik Amerika Serikat dan dunia internasional pun dibuat tercengang saat Donald Trump seperti kelabakan menghadapi Cina saat terpilih sebagai presiden. 

Cina menggerogoti pasar komoditas mahal produk-produk Amerika Serikat dengan flooding produk-produk murah mereka. Karena alasan ekonomis ini konsumen internasional pun beralih pasar dari Amerika Serikat kepada Cina. Kini Amerika Serikat mungkin masih menjadi hegemon dalam bidang politik dan militer dunia, tetapi untuk Index COW ia mulai terlangkahi Cina.

Tentu saja, munculnya Cina sebagai kekuatan baru global (sementara di bidang ekonomi) bukannya tanpa potensi unilateralisme. Zakaria menulis, 

China views itself as a nation intent on rising peacefully, its behavior marked by humility, noninterference, and friendly relations with all.”[21] Namun dengan mengutip Robert Gilpin, Zakaria mengingatkan “ … it will be tempted to try to increase its control over its environment.”[22] 

Kasus klaim Cina atas Laut Tiongkok Selatan yang dipersengketakan antara Filipina, Malaysia, Vietnam, Brunei, merupakan indikasi ke arah sana. Kendati muatannya adalah ekonomi yaitu berelasi dengan arus transportasi barang dari utara ke ke selatan, tetapi dampak dari klaim tersebut adalah pseudo-unilateral dalam politik internasional. Mulai muncul kekhawatiran bahwa Cina mengulang tabiat Amerika Serikat manakala nantinya menjadi hegemon baru.

Untuk melakukan counter atas unilateralisme, perlu dimunculkan multilateralisme, dengan mana seluruh negara yang bekepentingan (termasuk si unilateral) dibuat bergantung satu sama lain. Kesalingbergantungan ini akan memunculkan perilaku yang bisa dikendalikan. Salah satu medium bercorak multilateralisme tersebut adalah G20. G20 adalah medium dengan mana kekuatan ekonomi barat tradisional bergabung dengan kemunculan pasar baru di Asia dan Afrika. G20 muncul dari trial-error G24, G77, dan BRICS.[23] G20 diharapkan mampu menjadi global governance baru menggantikan aneka rezim internasional yang sudah ada dan melapuk.

Negara G20 yang terlibat dalam pertemuan pertama di Berlin Desember 1999 adalah: Argentina, Australia, Brazil, Kanada, China, Perancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Russia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat, ditambah dengan perwakilan Uni Eropa.[24] G20 adalah counterpart G7, yaitu negara-negara yang dipandang oleh mereka sebagai penting mewakili region-region. Ini sekaligus merupakan semacam recognition dari negara-negara maju konvensional bahwa ekonomi mereka tidak akan lestari tanpa kerja sama setara dengan region yang lebih luas. G20 juga memperlihatkan pengakuan kesetaraan tidak melulu dari aspek politik, sebab sekurangnya 6 negara yaitu Meksiko, Turki, China, Russia, dan India dinyatakan oleh Freedom House hanya partly free ataupun not free dalam konteks demokrasi.[25] Ini tentunya belum ditambah Arab Saudi yang nyata-nyata adalah negara kerajaan yang menerapkan Otoritarian. Juga dalam G20 terdapat aspek kemajuan ekonomi beragam, dari negara yang dikatakan maju, baru maju, ataupun berkembang (termasuk Indonesia).

Dua seteru baru perekonomian dunia, Amerika Serikat dan China, tergabung ke dalam G20. Namun, posisi mereka manakala sudah terikat adalah tidak lagi bebas karena banyak pula negara-negara anggota G20 lainnya yang merupakan pasar dari produk-produk mereka. Melalui G20 maka negara-negara pasar ini akan mengajukan bargaining terhadap perilaku unilateral yang potensial untuk kemudian ditunjukkan, untuk kemudian menggiring sikap mereka agar lebih mau dikendalikan.


Akhirul Kalam

Pertama, mengenai sistem politik internasional apakah akan bergerak ke arah Multilateralisme ataukah Unilateralisme, adalah ke arah Multilateralisme. Kendati ini tidak akan mudah, tetapi sejumlah indikasi sudah memperlihatkan. Amerika Serikat berada dalam puncak kemerosotan wibawa akibat Unilateralisme yang mereka lakukan selama ini. Amerika Serikat termasuk negara yang kurang sukses dalam menangani isu Covid-19. Juga, Amerika Serikat termasuk negara dengan jumlah hutang kepada pihak swasta paling tinggi. Pada suatu titik Amerika Serikat akan kembali sadar akan posisinya di politik global tidak selamanya dominan. Jepang, Jerman, Cina, Rusia, Turki, Indonesia, Mesir, siap untuk mengembangkan Multilateralisme. Tentu saja proses ini tidak bisa ditentukan setahun atau lima tahun lagi.

Kedua, bagaimana kecenderungan Multilateralisme di masa mendatang. Publik internasional sudah mempelajari Unilateralisme justru menjadi sumber konflik. Perlahan tetapi pasti setiap negara di dunia internasional mendambakan kehidupan tenang, stabil, dan bebas konflik, akan berupaya dengan cara masing-masing untuk mengeksklusivikasi Unilateralisme, tidak hanya Amerika Serikat, yang dampaknya selalu buruk, melainkan negara-negara lain yang berpotensi menerapkan Unilateralisme.

Ketiga, Multilateralisme dapat tumbuh melalui penguatan Regionalisme. Regionalisme lebih realistis ketimbang Globalisme PBB karena pendiriannya lebih realistis dan membumi (kesamaan agama, kesamaan asal-usul, kesamaan nasib). Melalui Regionalisme yang lambat-laun semakin mapan dan percaya diri, PBB silakan saja berdiri tetapi akuntabilitas mereka tinggal di atas kertas.

Keempat, posisi Indonesia dalam konteks unilateralisme dan multilateralisme ini harus berdiri di yang terakhir. G20 adalah pilihan sementara yang cukup tepat bagi Indonesia untuk menjejakkan pilihan pasokan kepentingan nasionalnya. Potensi G20 ini, yang beragam secara regional, kultural, basis ekonomi, dan agama, merupakan prototipe yang baik dalam mengembangkan satu sistem pergaulan global yang baru, di mana Indonesia bisa bicara lebih banyak di sana ketimbang PBB.

Daftar Kutipan

[1] William C. Wohlforth, “The Stability of a Unipolar World” (International Security, Vol. 24, No. 1 Summer 1999) pp. 5-41.

[2] Thomas M. Magstadt, Understanding Politics: Ideas, Institutions & Issues (Belmont: Wadsworth Cengage Learning, 2013) p. 476.

[3] ibid., p. 477.

[4] Amerika Serikat kerap menampakkan politik luar negeri yang intervensionis dan terlibat dalam aneka gerakan radikal yang berupaya mengubah konteks perpolitikan dalam negeri atau regional. Lihat misalnya Benazir Bhutto, Islam, Demokrasi & Barat (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008). Lihat juga Robert Dreyfuss, Orchestra Iblis: 60 Tahun Perselingkuhan Amerika-Religious Extremist (Yogyakarta: SR-Ins Publishing, 2007).

[5] John J. Mearsheimer and Stephen M. Walt, The Israel Lobby and U.S. Foreign Policy (New York: Farrar, Straus and Giroux, 2007). Bab 7 berisikan lobi Israel yang anti Palestina baik di Kongrers maupun Gedung Putih, Bab 8 adalah ‘perang Arab Raya’ yang coba dipancing oleh aneka lobi Israel, Bab 9 dan 10 adalah bagaimana lobi Israel di AS mengupayakan invasi atas Suriah dan Iran.

[6] John Joshua, China’s Economic Growth: Towards Sustainable Economic Development and Social Justice Volume I (London: Palgrave MacMillan, 2017) p. 54.

[7] ibid., p. 55.

[8] ibid., p. 57-58.

[9] Albert Somit and Steven Peterson, The Failure of Democratic Nation Building: Ideology Meets Evolution (New York: Palgrave MacMillan, 2005) p. 1.

[10] ibid., p. 94.

[11] Thomas M. Magstadt, Understanding … op.cit., p. 510-1.

[12] https://www.who.int/about/governance/world-health-assembly

[13] Steven Lamy et al., Introduction to Global Politics, (New York: Oxford University Press, 2017) p. 165-6

[14] ibid., p. 169.

[15] Andrew Heywood, Global Politics (Hampshire: Palgrave Macmillan, 2011) p. 482.

[16] ibid., p. 482-3.

[17] ibid. p. 179.

[18] Fareed Zakaria, The Post-American World (New York – London: W. W. Norton & Company, 2008) p.2.

[19] ibid.

[20] ibid., p. 89.

[21] ibid., p. 114.

[22] ibid.

[23] Mo Jongryn and Marshall Brown, “Introduction” dalam Mo Jongryn, ed., Middle Powers and G20 Governance (New York: Palgrave MacMillan, 2012) p.15

[24] Jakop Verstergaard, The G20 and Beyond: Toward Effective Global Economic Governance (Copenhagen: Danish Institute for International Studies, 2011) p. 13.

[25] Andrew F. Cooper and Mo Jongryn, “The Middle 7 Initiative” dalam Mo Jongryn, ed., op.cit., p. 111-2.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar