Amerika Utara negara-negara bentuk dan sistem pemerintahan pada artikel ini akan secara singkat menjelajahi nama resmi negara, ibukota, luas wilayah, jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan sifat parlemen negara-negara yang masuk ke dalam kategori Amerika bagian Utara. Di Amerika Utara terdapat 3 negara berdaulat yaitu Amerika Sertikat, Kanada, dan Meksiko. Sementara itu, juga terdapat "wilayah seberang" laut seperti Bermuda (dimiliki Inggris), Clipperton Islands (dimiliki Perancis), Greenland (dimiliki Denmark), dan Saint Pierre and Miquelon (dimiliki Perancis.
Peta Amerika Utara sebagai berikut:
Amerika Serikat
Ibukota: Washington District Columbia
Bahasa: Inggris (82,1%), Spanyol (10,7%), Indo-Eropa lain (3,8%), Asia dan Kepulauan Pasifik (2,7%), lainnya (0,7%).
Luas wilayah: 9.529.063 km2.
Penduduk: 295.734.134 orang.
Etnis: 81,7% Anglo-Saxon, 12,9% Afro-Amerika, 4,2% Asia, 1,0% Amerika Asli, 0,2% Hawai dan Kepulauan Pasifik.
Agama: Kristen 77,25%; Yahudi 1,0%; Islam 1,0%; Buddha 0,38%; Hindu 0,27%; agama asli Indian 0,04; Baha'i 0,03%; Tao 0,01%; atheis dan lainnya 20,02%.
- Jenis kekuasaan: Republik (dengan kecenderungan ke arah Demokrasi Liberal}.
- Bentuk negara: Federasi ---- [Terdiri atas 50 negara bagian ditambah 1 Distrik Columbia (ibukotanya). Masing-masing negara bagian punya konstitusi, legislatif, eksekutif, dan sistem peradilan. Tiap negara bagian dikepalai seorang gubernur. Selain yang secara tegas masuk ke dalam yuridiksi formal, terdapat pula sejumlah kawasan di luar AS yang dinyatakan berada di bawah kekuasaan negara ini seperti Puerto Rico, Guam, Northern Mariana Islands, dan Virgin Islands. Kecuali Nebraska, seluruh negara bagian mengikuti sistem pemerintahan federal, dimana legislatif terdiri atas dua kamar (senat dan house of representatives) sementara jabatan eksekutif diposisikan oleh gubernur negara bagian yang dipilih secara langsung. Federasi AS secara umum dapat dinyatakan sebagai persatuan dari negara-negara bagian yang berdaulat. Negara-negara bagian Amerika Serikat adalah: Alabama, Alaska, Arizona, Arkansas, California, Colorado, Connecticut, Delaware, District of Columbia*, Florida, Georgia, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentucky, Louisiana, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Mississippi, Missouri, Montana, Nebraska, Nevada, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, New York, North Carolina, North Dakota, Ohio, Oklahoma, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Texas, Utah, Vermont, Virginia, Washington, West Virginia, Wisconsin, dan Wyoming. *) adalah distrik tersendiri, lokasi ibukota negara.]
- Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Presiden adalah kepala pemerintahan. Ia mengangkat dan memberhentikan para menteri anggota kabinet. Bahkan, presiden dapat melakukan perjanjian internasional dengan kepala negara lain tanpa melalui persetujuan Senat, kendati jenis perjanjian yang dilakukan telah dirinci oleh kongres.
- Parlemen: Bikameral. Parlemen Amerika Serikat disebut Kongres. Kongres terdiri atas 2 kamar: (1) Senat, terdiri atas 100 senator di mana masing-masing negara bagian diwakili 2 orang; (2) House of Representatives, terdiri atas 435 orang yang dipilih dalam pemilu dan berasal dari dua partai politik utama: Demokrat dan Republik. Senator bermasa bakti 6 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali tanpa pembatasan periodik jabatan. Anggota House of Representatives bermasa bakti 2 tahun dan dapat dipilih kembali tanpa batasan periodik jabatan. Usia minimal seorang senator adalah 30 tahun, sementara House of Representatives 25 tahun.
- Anggaran pertahanan: 4,6% dari total Gross Domestic Product (GDP)
Kanada
Sumber Peta: The World Fact Book
Nama resmi: Canada. Ibukota: Ottawa.
Bahasa resmi: Inggris (58,8%), Perancis (21,6%), lainnya (19,6%).
Luas wilayah: 9.984.670 km2.
Populasi: 34.568.211 (taksiran per Juli 2013)
Etnis: Turunan Inggris 28%, Turunan Perancis 23%, Eropa lainnya 15%, Amerindian 2%, serta 26% Asia, Afrika, Arab (6%), serta campuran 26%.
Agama: Katolik Roma 42,6%; Protestan 23,3% (terdiri atas United Church 9,5%, Anglikan 6,8%, Baptis 2,4%, Lutheran 2%); Kristen lainnya 4,4%; Islam 1,9%; belum spesifik 11,8%; tidak beragama 16%.
- Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional. Resminya, kepala negara dipegang oleh monark Inggris. Monark Inggris mengangkat Gubernur Jenderal sebagai wakilnya atas saran Perdana Menteri.
- Bentuk negara: Federasi. Kanada terdiri atas 10 propinsi dan 3 teritori. Propinsi di Kanada adalah British Columbia (Victoria), Alberta (Edmonton), Saskatchewan (Regina), Manitoba (Winipeg), Ontario (Toronto), Quebec (Quebec City), New Brunswick (Fredericton), Nova Scotia (Halifax), Prince Edward Island (Charlottetown), dan New Foundland and Labrador (Saint John's). Teritori di Kanada terdiri atas Yukon (Whitehorse), Northwest Territories (Yellowknife), dan Nunavut (Iqaluit). Kewenangan propinsi tertuang jelas di dalam konstitusi (kewenangan negara bagian). Kewenangan teritori langsung di bawah pemerintahan federal. Gubernur Jenderal memiliki kewenangan di tingkat federal, sementara di tingkat propinsi dipegang Letnan Gubernur.
- Sistem Pemerintahan: Parlementer.
- Parlemen: Trikameral (The Queen + Senate + House of Commons) di tingkat federal. Di tingkat propinsi unikameral saja.
- Anggaran pertahanan: 1,1% dari total Gross Domestic Product (GDP)
Meksiko
Nama resmi: United Mexican States [Estados Unidos Mexicanos]Ibukota: Ciudad de Mexico, D.F. [Mexico City]
Bahasa resmi: Spanyol 92,7%, Spanyol bercampur bahasa asli (Maya, Nahuatl, dan lainnya) 5,7%, bahasa asli 0,8%, tidak spesifik 0,8%.
Luas wilayah: 1.972.550 km2.
Populasi: 116.220.947 orang.
Etnis: Mestizo (campuran Amerindian-Spanyol) 60%, Amerindia 30%, White 9%, lainnya 1%.
Agama: Katolik Roma 82,7%, Protestan 1,6%, Saksi Yehova 1,4%, Gereja Evangelis lainnya 5%, lainnya 1,9%, tidak beragama 4,7%, tidak spesifik 2,7%.
- Jenis kekuasaan: Republik.
- Bentuk negara: Federasi. Meksiko terdiri atas 31 negara bagian dan 1 distrik federal. Ke-31 negara bagian (estados) Meksiko adalah: Aguascalientes, Baja California, Baja California Sur, Campeche, Chiapas, Chihuahua, Coahuila de Zaragoza, Colima, Guanajuato, Guerrero, Hidalgo, Jalisco, Mexico, Michoacan de Ocampo, Morelos, Nayarit, Nuevo Leon, Oaxaca, Puebla, Queretaro de Arteaga, Quintana Roo, San Luis Potosi, Sinaloa, Sonora, Tabasco, Tamaulipas, Tlaxcala, Veracruz de Ignacio de la Llave (atau juga disebut Veracruz), Yucatan, dan Zacatecas. Sementara ke-1 federal distriknya adalah Distrito Federal.
- Sistem Pemerintahan: Presidensil. Presiden adalah kepala negara federal dan kepala pemerintahan federal. Presiden yang mengangkat dan memberhentikan anggota kabinet.
- Parlemen: Bikameral (parlemennya bernama Congreso de la Union terdiri atas Chamber of Deputies /Camara de Diputados + Chamber of Senators/Camara de Senadores). Camara de Diputados terdiri atas 500 orang, dengan ketentuan 300 orang dipilih berdasarkan prinsip voting mayoritas relatif dan 200 berdasarkan prinsip perwakilan proporsional lewat sistem daftar regional (regional list). Camara de Senadores terdiri atas 128 orang, dengan ketentuan 96 dipilih lewat suara mayoritas dan 32 dialokasikan menurut perwakilan proporsional berdasarkan daftar perolehan suara terbanyak yang ditampakkan oleh partai-partai politik tatkala Pemilu.
- Anggaran pertahanan:
WILAYAH-WILAYAH SEBERANG LAUTAN (OVERSEAS)
Bermuda
Sumber Peta: The World Fact Book
Bermuda pertama kali dikoloni tahun 1609 oleh penjajah Inggris yang terdampar dalam perjalanan mereka menuju Virginia. Ia mulai berpemerintahan sendiri sejak 1620. Wilayah Bermuda adalah jajahan Inggris yang tertua dan terpadat. Liburan ke pulau ini untuk menghindari musim dingin Amerika Utara pertama kali berkembang di zaman Victoria. Aspek pariwisata terus menjadi penting bagi perekonomian Bermuda, meskipun bisnis internasional mulai menggantikannya sejak beberapa tahun terakhir. Bermuda juga telah berkembang menjadi pusat keuangan lepas pantai yang sangat sukses. Sebuah referendum untuk merdeka dari Inggris yang diadakan tahun 1995 kalah. Dengan demikian Bermuda menjadi tetap koloni Inggris.
Clipperton Island
Sumber Peta: The World Fact Book
Nama pulau karang terpencil ini dinamai John Clipperton, seorang bajak laut asal Inggris yang dikabarkan menjadikannya sebagai tempat persembunyian di awal abad ke-18. Clipperton Island lalu dianeksasi Prancis tahun 1855, disusul klaim oleh AS, untuk kemudian disita oleh Meksiko pada tahun 1897. Arbitrase akhirnya memberikan pulau itu kepada Prancis tahun 1931. Perancis baru melakukan pengambilalihan tahun 1935.
Greenland
Sumber Peta: The World Fact Book
Greenland adalah pulau terbesar di dunia. Sekitar 80% permukaannya tertutup oleh es. Bangsa Viking mendarat di pulau ini pada abad ke-10. Mereka bertolak terlebih dahulu dari Islandia; Penjajahan oleh Denmark atas Greenland dimulai pada abad ke-18. Greenland menjadi bagian integral Kerajaan Denmark pada tahun 1953. Negara ini lalu bergabung dengan Komunitas Eropa (sekarang Uni Eropa) bersama Denmark pada tahun 1973 tetapi lalu menarik diri pada tahun 1985. Penarikan diri tersebut akibat perselisihan yang berpusat pada kuota penangkapan ikan yang ketat. Greenland tetap menjadi anggota Overseas Countries and Territories Association of the EU. Oleh parlemen Denmark, Greenland diberikan otonomi untuk berpemerintahan sendiri pada tahun 1979; undang-undang tersebut mulai berlaku pada tahun berikutnya (1980). Greenland memilih untuk mendukung opsi peningkatan pemerintahan sendiri pada November 2008 dan memperoleh tanggung jawab yang lebih besar untuk urusan internal saat Undang-Undang tentang Pemerintahan Sendiri Greenland ditandatangani menjadi undang-undang pada Juni 2009. Namun, Denmark terus melakukan kontrol atas beberapa bidang kebijakan atas nama Greenland, termasuk urusan luar negeri, keamanan, dan kebijakan keuangan dengan berkonsultasi dengan Pemerintahan Otonom Greenland.
Saint Pierre and Miquelon
Untuk keterangan mengenai jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan parlemen silakan lihat di artikel ini.
Referensi
Gerhard Robbers, Encyclopedia of World Constitutions (New York: Facts on File Inc., 2007).
Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
The World Fact Book
1 Komentar
Nice Sharingg
BalasHapusLove
Anonim pun dapat berkomentar. Namun, tentu saja dengan akun pun sangat dipersilakan. Jika sudah klik Publikasikan. Juga pemirsa boleh bersoal/sharing tanggapan. Komentar pemirsa tentu tidak berisi kata atau link yang merujuk pada p*rn*grafi, jud*, *ogel, kekerasan, atau sejenisnya. Terima kasih.