Ad Code

Badan Yudikatif di Indonesia

Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia, menurut konstitusi, berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi.


Mahkamah Agung


Mahkamah Agung – sesuai Pasal 24A UUD 1945 – memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Sebagai sebuah lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah: Potret Indonesia


Fungsi Peradilan


Pertama, membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI. Ketiga, memegang hak uji materiil, yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.


Fungsi Pengawasan


Pertama, Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung adalah pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Ketiga, Mahkamah Agung adalah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).


Fungsi Mengatur


Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.


Fungsi Nasehat


Pertama, Mahkamah Agung memberikan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua, Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.


Fungsi Administratif


Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

Saat ini, Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Lady Justice
Sumber Foto:
https://wallpapercave.com/wp/wp8977143.png

Mahkamah Agung memiliki sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua bidang non yudisial; (4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI; (5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara; (6) ketua muda pidana mahkamah agung RI; (7) ketua muda pembinaan mahkamah agung RI; (8) ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI; (9) ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI, dan; (10) ketua muda perdata mahkamah agung RI. Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.


Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final) atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses permintaan DPR untuk memecat Presiden dan atau Wakil Presiden jika terdapat dukungan sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun. Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

Hingga kini, beberapa perkara telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu seperti Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.


Komisi Yudisial


Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan yudikatif. Kendati Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan personalia hakim berupa pengajuan calon hakim agung kepada DPR sehubungan dengan pengangkatan hakim agung. Komisi ini juga mempunyai wewenang dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial lebih tepat dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya mandiri dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi langsung. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara: (1) melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; (2) melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; (3) menetapkan calon Hakim Agung, dan; (4) mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Pada pihak lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat juga mengajukan calon Hakim Agung, tetapi harus melalui Komisi Yudisial.

Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.

Referensi

Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lihat pasal-pasal 8, 11, dan 13.

Ibid. Pasal 16 ini mengatur tentang kewenangan Polri dalam proses pidana.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 24 ayat (1) dan (2).

www.mahkamahagung.go.id. Penjabaran fungsi menggunakan sumber ini.

www.mahkamahagung.go.id. Lihat juga Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 5.

Wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bilkhusus Pasal 24C.

Mekanisme permintaan pemecatan kepala eksekutif ini diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bilkhusus Pasal 7B.

Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 4.

Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 18.

www.mahkamahkonstitusi.go.id/registrasi_perkara.php

Undang-undang No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Lihat juga

Reactions

Posting Komentar

77 Komentar

  1. Anonim25.10.09

    bagus sekali.....

    BalasHapus
  2. Anonim25.10.09

    Teirma kasih banyak dgn ini sy bs menambah ilmu thx a lot :P :) :) :) ;0

    BalasHapus
  3. Sama-sama. Mudah-mudahan bisa berguna.

    BalasHapus
  4. inneke-papua29.10.09

    bagus bangetz...boleh dicopy g ? buat ngerjain tugas nii...tq mas

    BalasHapus
  5. mas benar-benar membantu tugas politik saya, terima kasih banyak^^

    BalasHapus
  6. thx bgt. membantu dalam saya bikin tugas nihh

    BalasHapus
  7. makacih buwt inpoh x....
    lumayan buwat pengetahuaan... :D

    BalasHapus
  8. Anonim30.12.09

    keren....

    BalasHapus
  9. Anonim8.1.10

    I like you...

    BalasHapus
  10. Mindy cahyu26.1.10

    Tx b4 it mas...
    Artikel ini sangat mbantu sy dlm menyelesaikn tugas makalah sy ... Tx boanget ya mas

    BalasHapus
  11. Fahmi Fahrezi1.2.10

    THANKS BUANGET, ARTIKEL JADI NGEBANTU SAYA BUAT NGERJAIN TUGAS pOLITIK sAYA
    mOHON IJIN UNTUK MENGCOPY

    BalasHapus
  12. Anonim8.2.10

    baguss.baguss !

    BalasHapus
  13. Silakan dicopy. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  14. BETE...........

    Qta ku bete banget ma pacar qta......

    BalasHapus
  15. Anonim28.4.10

    AKU BENCI INDONESIA

    BalasHapus
  16. sankkillster3.5.10

    thx y,,,, jdi gmpang nyari tugas...

    BalasHapus
  17. Silakan. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  18. Anonim4.5.10

    Mohon bertanya, apakah BPK dan KPK termasuk dalam badan Yudikatif? Terima kasih.

    BalasHapus
  19. Menurut saya, BPK dan KPK bukanlah badan yudikatif. Keduanya tiada memiliki kewenangan mengadili dan memutuskan sengketa rasa keadilan. Keduanya, menurut saya, termasuk badan eksekutif. Mirip-mirip kepolisian atau pula kejaksaan. Tipikalnya adalah birokrasi negara berkarakter badan-badan pengawas independen. Semoga membantu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. klo bgitu apa sj kewenangan kpk ..??? mksih sblm,, ini jg utk menjawab tugas ilmu politik.

      Hapus
    2. Kewenangan KPK mirip-mirip dengan pemaduan fungsi polisi yaitu menyelidiki suatu perkara korupsi dan fungsi kejaksaan yaitu melakukan tindak penuntutan atas kasus korupsi di pengadilan tipikor. Dan tetap, kuasa untuk memutuskan apakah seseorang itu terbukti bersalah atau tidak bersalah, adalah kuasa yudikatif yang dalam hal ini diemban oleh hakim pengadilan tipikor.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  20. Anonim7.5.10

    Terima kasih ya sudah menampilkan halaman tentang yudikatif. Sangat berguna untuk menyelesaikan tugas PKn saya.

    BalasHapus
  21. Anonim5.12.10

    terimaksih banyak..
    smoga Tuhan mmbalas kbaikannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama. Amin. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  22. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  23. Anonim8.2.11

    sayaa mohon ijin mengcopy buat tugas PKn boleh kan ??

    BalasHapus
  24. Silakan. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  25. Silakan. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  26. apa saya boleh mengcopy?

    BalasHapus
  27. Silakan. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  28. Anonim26.6.11

    jalankan aja tugas itu dengan baikk

    BalasHapus
  29. Anonim29.9.11

    Bagus...

    BalasHapus
  30. Anonim25.10.11

    saya senang krana dgn ada ny ne sya bisa mengerjakan tgs sya walaupun kdang kebingungan

    BalasHapus
  31. Anonim25.10.11

    saya senang karena dgn bantuan internt ne saya bisa mengerjakan tgs saya walaupun kurang tepat dan mmbingungkn menurut saya!cih...,.,

    hahaha...,...,...,


    by ;karisma,y

    BalasHapus
  32. Yang penting kamu sudah bersaha. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  33. Trimks maaf kalu bisa ditambah lebih luas dan rinci lagi artikel tugas n fungsi lembaga negara karena bermanfaat bagi kami pelajar

    BalasHapus
  34. Anonim8.11.11

    mohon izin share ya...,sangat membantu dalam pembuatan makalah saya...,terima kasih...,

    BalasHapus
  35. Silakan. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  36. Anonim1.12.11

    TQ,atas bantuan.sy jadi bisa ngerjain tugas skul sy. TY=D

    BalasHapus
  37. Thx atas bantuan ngerjain tugasnya ya, saya bisa ngerjain tugas PKn saya. nnti kalo ada share lagi ya.:)

    BalasHapus
  38. To: Anonim01122011dan Lea:
    Sama-sama. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  39. bayu irawan3.1.12

    good joob, ngebantu banget tugas kampus nih :)

    BalasHapus
  40. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  41. deva8.1.12

    makasih mas membantu banget nie

    BalasHapus
  42. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  43. Waduuh, makasih banget ya, bgini aku bisa ngerjain PR ku di PMP! susah cari di WikiPedia, cari2 di mbah gugel dapetnya ini! waw! gk nyesel mampir kesini..

    BalasHapus
  44. Waduuh, makasih banget ya, bgini aku bisa ngerjain PR ku di PMP! susah cari di WikiPedia, cari2 di mbah gugel dapetnya ini! waw! gk nyesel mampir kesini..

    BalasHapus
  45. Waduuh, makasih banget ya, bgini aku bisa ngerjain PR ku di PMP! susah cari di WikiPedia, cari2 di mbah gugel dapetnya ini! waw! gk nyesel mampir kesini..

    BalasHapus
  46. Waduuh, makasih banget ya, bgini aku bisa ngerjain PR ku di PMP! susah cari di WikiPedia, cari2 di mbah gugel dapetnya ini! waw! gk nyesel mampir kesini..

    BalasHapus
  47. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  48. nazla11.2.12

    kalau s'umpama da ktrgan ttg lembaga yudikatif dari masa orde lama smpai sekrg reformasi gmna mas???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kumpulkan bahannya dahulu ya. Usulan bagus.

      Hapus
  49. I LIKE bagus sekali
    thank
    aku jadi bisa ngerjain pr aku

    BalasHapus
  50. @ nazla : Usul yang bagus. Bagaimana, mau menambahkan?

    @ mita : Sama-sama. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  51. Bagaimana jika kekuasaan yudikatif hanya dipegang oleh MA..??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap negara memiliki perbedaan seputar rincian kewenangan lembaga yudikatifnya. Ada negara yang menyebut kewenangan yudikatifnya terkotak pada pidana dan perdata. Sengketa konstitutif tidak dipegang oleh lembaga yudikatif, melainkan diserahkan ke badan legislatif (misalnya MPR, kongres, dan sejenisnya). Sebagian negara lainnya melengkapi dengan kewenangan selaku pemecah sengketa konstitutif.

      Hapus
  52. Anonim5.12.12

    Pasal 24 itu bukn termasuk fungsinya kan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 24 menyebut sifat kuasa kehakiman, macam lembaga, dan adanya badan kehakiman lain yang ditetapkan UU. Pasal 24A mengenai kewenangan MA. Pasal 24B mengenai kewenangan KY. Pasal 24C mengenai kewenangan MK.

      Hapus
  53. la terus KY itu Independent BOdy. jadi gak masuk eksekutif , legislatif ataaupun yudikatif. tapi menurut UU seperti terlihat termasuk badan kekuasaan kehakiman ya yg terdiri MA, MK, KY. . . jadi KY Masuk kemana nih?
    mohon pencerahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada tulisan menarik mengenai hal ini dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Beliau menyatakan bahwa " ... Secara konsepsional, pelembagaan KY memang berasal dari konsep pengawasan etik yang bersifat internal dalam struktur kelembagaan Mahkamah Agung yang dengan maksud agar dapat bekerja lebih efektif dan independen, dikeluarkan dari dan berdiri sendiri di luar struktur MA. Karena ini, eksisten KY hanya berkaitan dengan MA ... Bahkan dapat dikatakan bahwa Komisi Yudisial itu sendiri bukan lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan negara yang tersendiri (performing governing action), melainkan hanya berfungsi penunjang (auxiliary state's organ) bagi keberadaan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman ...
      --- sumber: http://www.jimlyschool.com/read/analisis/238/kedudukan-mahkamah-konstitusi-dalam-struktur-ketatanegaraan-indonesia/

      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  54. Anonim15.10.14

    Terima kasih sudah membagi ilmunya, semoga menjadi amal ibadah...amiin

    BalasHapus
  55. Anonim4.2.15

    thanks ya

    BalasHapus
  56. izin bertanya, apa pendapat anda mengenai lembaga yudikatif saat ini dilihat dari keputusan" yang mereka buat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin maksudnya adalah indeks persepsi masyarakat dalam memandang kinerja penegak keadilan di Indonesia. Untuk itu, dapat kiranya Anda eksplorasi di sini:

      http://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2019/12/A2J-Index_INLU.pdf

      Selamat menilai .... Semoga bermanfaat

      Hapus

Anonim pun dapat berkomentar. Namun, tentu saja dengan akun pun sangat dipersilakan. Jika sudah klik Publikasikan. Juga pemirsa boleh bersoal/sharing tanggapan. Komentar pemirsa tentu tidak berisi kata atau link yang merujuk pada p*rn*grafi, jud*, *ogel, kekerasan, atau sejenisnya. Terima kasih.