Perbedaan Konsep Republik, Otokratik, dan Totaliter

Ad Code

Perbedaan Konsep Republik, Otokratik, dan Totaliter

Perbedaan konsep Republik, Otokratik dan Totaliter ada dalam konteks pembicaraan mengenai sifat penyelenggaraan negara. Negara adalah organisasi politik tertinggi di suatu wilayah yuridiksi. Disebut “tertinggi” karena ia memiliki otoritas (kewenangan) melebihi organisasi-organisasi politik lain yang ada di wilayah yuridiksi tersebut seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan organisasi-organisasi politik lainnya.

Contohnya, partai politik tidak bisa memaksa negara untuk melaksanakan peraturannya, tetapi sebaliknya, negara bisa melakukannya terhadap partai politik.Dalam masalah pemaksaan peraturan, negara bisa melakukannya karena terkandung makna otoritatif. Otoritatif adalah kewenangan yang sah dan legitimate. Untuk melakukan pemaksaan, negara didukung oleh instrumen seperti kejaksanaan, kepolisian, dan kemiliteran. Dalam hal pemaksaan peraturan ini setiap negara berbeda-beda, bergantung jenis negaranya.

Negara adalah sebuah organisasi. Sebagai organisasi, negara dikelola oleh sekelompok orang yang disebut “pemerintah.” Struktur dan fungsi pemerintah terdapat di dalam konstitusi. Konstitusi pun menyuratkan pola hubungan antar kelompok di dalam pemerintah. Persoalannya, kendati konstitusi telah menyuratkan pola hubungan antar struktur dan fungsi secara jelas (kadang ambigu), implementasi konstitusi kerap ditafsirkan secara berbeda oleh suatu rezim, atau kelompok orang yang tengah menjalankan suatu pemerintahan.

Otokratik
Sumber Foto:
https://thumbs.dreamstime.com/z/democratic-autocratic-symbol-male-hand-turns-cube-changes-word-to-beautiful-white-background-copy-space-business-204951294.jpg

“Relativitas” konstitusi manakala tengah diimplementasikan memunculkan pemaknaan berbeda atas negara. Bisa saja suatu negara menyebut sebagai “republik” di dalam konstitusi, tetapi pada prakteknya ia adalah “totalitarian.” Bisa pula suatu negara menyebut “monarki” sebagai jenis negaranya, tetapi pada prakteknya ia adalah “republik.” Untuk itu menarik untuk ditelusuri jenis-jenis negara yang banyak dipraktekkan pada saat ini. Jenis-jenis Negara

Dengan mengutip Crick, Tansey menyebut sekurangnya ada tiga jenis negara yaitu republik, otokratik, dan totalitarian (Tansey, 2000: 141). Dari tiga kategori ini lalu dikembangkan ideal typhus bagi masing-masingnya, seperti tampak dalam tabel berikut:


Republik


Pemerintah merupakan proses konstitusional dengan mana aneka kepentingan publik yang berbeda diselesaikan lewat proses diksusi politik. Pemerintah mungkin mengintervensi hubungan ekonomi dan sosial dengan tujuan memelihara kepentingan publik dan standar kesejahteraan minimal bagi semua. Dalam hubungan privat, warganegara bisa mengejar kebagiaannya sendiri tanpa gangguan. Contoh Republik adalah Inggris abad ke-18, Athena Kuno, dan demokrasi liberal moderen.


Otokratik


Kepentingan publik didefinisikan oleh Pemerintah. Keterlibatan publik dalam politik diamati secara praduga bersalah, sampai terbukti tidak bersalah. Pemerintah fokus pada perpajakan, kebijakan luar negeri. Dalam masalah privat, warganegara bisa mengejar kebahagiaan sendiri tanpa gangguan. Contoh pemerintahan pemerintahan monarki abad ke-18, rezim-rezim militer.


Totaliter


Pemerintahlah yang mendefinisikan kepentingan publik, meliputi semuanya yang bisa didefinisikan sebagai kepentingan publik. Oposisi politik dianggap sebagai pengkhianatan. Tidak ada ruang privat. Warganegara yang baik sepenuhnya terlibat secara antusias dalam "membangun kembali" masyarakat. Definisi kebahagiaan ditentukan oleh ideologi resmi. Contoh negara totaliter adalah Jerman saat pemerintahan Nazi, Uni Soviey saat pemerintahan Partai Komunis.

Saat ini di dunia, Republik adalah jenis negara yang paling banyak penganutnya, tentu dengan aneka variannya. Rusia, Mongolia, Taiwan, Madagaskar, Afrika Tengah, Perancis, dan Portugal menyebut diri mereka Republik dengan karakter Semi-Presidensial. Amerika Serikat, Meksiko, sebagian besar negara Amerika Latin, Mesir, Aljazair, sejumlah besar Negara Afrika, Indonesia, Filipina, republik-republik Asia Tengah menyebut diri mereka sebagai Republik dengan sistem Presidensial. Sementara negara-negara seperti India, Pakistan, Bangladesh, Iraq, Turki, Italia, Yunani, dan negara-negara Eropa Barat menyebut diri mereka sebaga Republik dengan sistem parlementer.

Australia, Selandia Baru, Papua Nugini, Malaysia, Kamboja, Jepang, Maroko, Spanyol, Inggris, Kanada, dan Finlandia menyebut diri mereka sebagai Monarki Konstitusional dengan sistem Parlementer. Arab Saudi menyebut diri sebagai Monarki Absulut dengan sistem kerajaan. Thailand menyebut diri sebagai Monarki Konstitusional. Cina, Korea Utara, Kuba, dan Lebanon menyebut diri sebagai negara Totaliter dengan sistem Komunis.

Sumber Bacaan

Tansey, Stephen D. Politics: The Basics. Second Edition. London & Newyork: Routledge, 2000.

media.nationalgeographic.org
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar