Ad Code

Trias Politika Pemisahan Kekuasaan

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.


Sejarah Trias Politika

Pada masa lalu, bumi dihuni masyarakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.

Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Untuk keperluan artikel ini cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.


John Locke (1632-1704)

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.


John Locke
Sumber Foto:
https://cdn.britannica.com/79/192679-050-A5D5D7C1/John-Locke.jpg

Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.

Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.


Montesquieu (1689-1755)

Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).


Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif

Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.

Lawmaking 
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.

Constituency Work
Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indonesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?

Supervision and Criticism Government
Supervision and Criticism Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.

Education
Education, adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.

Representation
Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik. Kritik atas konsep Demokrasi perwakilan ini adalah Demokrasi langsung Rousseau yang diajukan oleh Jean-Jacques Rousseau.

Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif

Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.

Chief of state
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.

Head of government
Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.

Party chief
Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut.

Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.

Commander in chief

Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.

Chief diplomat
Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.

Dispenser of appointments
Dispenser Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.

Chief legislators
Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.

Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

Criminal Law

Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.

Constitution Law
Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Administrative Law
Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

International Law
International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Referensi

Untuk fungsi-fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif mengacu pada Michael G. Roskin, et al., Political Science: An Introduction, (Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall, Inc., 1994), yaitu Bab 13 dan 14.

Untuk sejarah trias politika, mengacu pada Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000), yaitu Bab IX, XI, XII, dan XIII.

Referensi lainnya : Seta Basri, Pengantar Ilmu Politik (Yogyakarta: Indie Book Corner, 2011). Bab Trias Politika.

tags:

pengertian trias politika pemisahan kekuasaan legislatif eksekutif yudikatif federatif trias politik menurut montesquieu locke pembagian kekuasaan
Reactions

Posting Komentar

188 Komentar

  1. Mulai tgl 09 Bulan 09 Th 2009 jam 09 .09 Menit 09 detik System Trias Politika sudah memiliki lawan dan tanding yang setingkat lebih tinggi dari padanya dan selamat tinggal Trias politika dan ucapan maaf yang sebesar besarnya kepada JJohn Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755) Maaf Saya Wardi Sh Orang Indonesia Asli ( OIA ) Pencetus System TRI FALAQ TUNGGALLISTIK Mematahkan Pendapatmu tentang Tata Negara ....dan tidak harus Ahli Filsafah itu orang yahudi atau binaan yahudi
    Kunjungi www.tri-falaq-tunggallistik.com
    Makasih Kepada Seta Bisri Tlg samapiakan kabar ini kepda para pejuang keadilan dan kebenaran ......wasalam...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim22.9.16

      Itu System TRI FALAQ TUNGGALLISTIK sistem dri mana ya ? Sya bru dengar nih..!!
      Apa sudh teruji kebenarannya ?
      Mohon pencerahannya sedikit pak Wardi sh,untuk menambah wawasan.

      Trimksih

      Hapus
    2. Di antara teori kekuasaan negara tersebut yaang mempengaruhi ketatanegaraan indonesia? Dan berikan pula alasanya ?

      Hapus
  2. johanes kurniawan7.12.09

    Pak Wardi, saya johanes kurniawan. saya seorang awam yang peduli bangsa. melihat kekacauan bangsa kita saya jadi sangat prihatin maka saya membuka kembali pelajaran saya disekolah dasar dan ketemu di blog yang bapak buat.
    setahu saya negara kita adalah penganut sistem trias politika, yang seingat saya kesimpulanya seperti yang bapak paparkan hanya saya tidak mengenal lebih jauh tentang pemikir beserta tokoh-tokohnya. yang menjadi keprihatinan saya mengapa dalam aplikasinya lembaga exekutif negara ikut campur dalam urusan yudikatif dan parahnya setelah ikut terbenam lebih dalam di lembaga yudikatif lembaga exekutif tersebut terkesan ingin lepas tangan/cuci tangan dan dengan menutup kasus-kasus yudikatif yang semakin meruncing dan membuat masyarakat bertambah resah. (berkesan melarikan diri dan takut dipermasalahkan). lembaga-lembaga yang lain pun terkesan tidak berfungsi terutama lembaga legeslatifnya. saya sekarang menjadi bingung sebenarnya kita masih menganut trias politika atau tidak. semoga bapak dapat memberikan info atau penjelasan terhadap saya.
    JohanesKK@comcast.net

    BalasHapus
  3. Bagaimana Pak Wardi ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf ganggu pak, saya ingin bertanya, apakah bpk memiliki gelar? jika ia, gelar bapak apa?

      Hapus
  4. nibina23.1.10

    saya cukup bingung melihat tulisan pak wardi, apakah hipotesis yg sudah diyakini kebenarannya tanpa uji hipotesis (ilmu kirata), atau suatu pola pikir ilmiah yg masih merupakan dugaan yg tetap harus diuji kebenarannya.

    salam
    nibina

    BalasHapus
  5. Anonim18.2.10

    saya tidak begitu mengerti akan apa yang ditulis.
    saya harap agar trias Politicka tersebut agar lebih di ringkas
    terima kasih

    salam
    Anggreni silalahi

    BalasHapus
  6. Trias Politika = pemisahan kekuasaan ke dalam 3 struktur. Menurut John Locke struktur tersebut: 1.Legislatif (pembuat undang-undang), 2.Eksekutif (pelaksana undang-undang yaitu raja), dan 3.Federatif (kuasa hubungan luar negeri, dijabat oleh eksekutif demi kemudahannya.

    Menurut Montesquieu: 1.Legislatif (pembuat undang-undang, 2.Eksekutif (pelaksana undang-undang), dan 3.Yudikatif (pengawas jalannya pelaksanaan negara). Konsep Montesquieu ini banyak berlaku di negara-negara demokrasi saat ini (mainstream).

    BalasHapus
    Balasan
    1. kenapa ketiga lembaga kekuasaan dipisahkan?
      dan apa dampaknya jika tidak ada pemisahaan kekuasaan?

      Hapus
    2. Ketiga lembaga dipisahkan agar tidak terjadi tumpang tindih dan atau dominannsa sebuah cabang kekuasaan. Mereka yang membuat undang-undang harus dipisah dengan yang menjalankannya. Demikian pula, harus ada satu lembaga yang mengawasi dan mengadili apabila terdapat sengketa antar lembaga.
      Dampak apabila tidak ada pemisahan kekuasaan, maka salah satu cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) akan menjadi dominan dan korup karena kekuasaannya tidak dibatasi.

      Hapus
  7. Indonesia menganut sistem trias politika tetapi tidak murni karena lembaga eksekutif kita tidak hanya semata-mata sebagai pelaksana UU saja, dalam UUD RI 1945 pasal 5 menyatakan Presiden berhak mengajukan undang-undang, namun kekuasaan pembentuk UU ada pada lembaga DPR dan dikaitkan dengan ajaran trias politika murni seharusnya Presiden tidak dapat mencampuri dalam hal pembuatan UU, karena walaupun dalam UUD RI 1945 dimungkinkan presiden untuk mengajukan UU, juga Presiden dapat membuat Perpu yang nantinya akan menjadi UU apabila DPR menyetujuinya sebagai UU, dan jika tidak maka Perpu tersebut harus dicabut.

    BalasHapus
  8. Jelaskan perbedaan Triaspolitika yang dikemukakan oleh Montesquie dan menurut Bangsa Indonesia!

    bisa tlg di jawab pertanyaan itu?
    terima kasih..

    BalasHapus
  9. Lihat pendapat teuku di atas. Kira-kira perbedaannya seperti itu.

    Konsep trias politika merupakan sebuah konsep Barat. Ia lahir, awalnya, akibat keinginan kaum bangsawan dan pemilik modal di Eropa Barat untuk membatasi kekuasaan raja. Kehendak ini nyata dalam filsafat politik John Locke.

    Konsep trias politika yang kini mainstream di dunia adalah yang versi Montesquieu. Indonesia, segera setelah merdeka 17081945, menganut pemisahan kekuasaan ala Montesquieu. Tentu saja sedikit perbedaan ada.

    Montesquie menghendaki pemisahan yang zakelijk, ketat. Sementara banyak negara-negara di dunia, utamanya di negara dengan demokrasi yang belum mapan (seperti Indonesia), trias politika yang berlaku bukan "pemisahan" tetapi "pembagian." Ini yang mengentara di masa Demokrasi Terpimpin Sukarno 1959-1966 dan Demokrasi Pancasila Suharto 1971-1998.

    Presiden adalah eksekutif, yang mendistribusikan kekuasaan baik kepada Yudikatif (Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya) serta Legislatif (pengangkatan anggota parlemen). Dengan itu saja, presiden hadir selaku lembaga eksekutif yang superior ketimbang dua lembaga trias politika lainnya.

    Pasca transisi politik 1998-sekarang, kembali Indonesia ---lewat Demokrasi Liberal--- mencoba kembali ke pemahaman trias politika menurut Montesquieu. Pada intinya, trias politika adalah tradisi politik yang cukup baru bagi sistem politik Indonesia. Bukankan Indonesia baru merdeka tahun 1945?

    Demikian jawaban saya. Atau, anda punya pendapat lain?

    BalasHapus
  10. Saya ingin tanya , kekurangan dan kelebihan dari trias politika murni dan trias politika tidak murni apa saja ?

    BalasHapus
  11. Trias Politika murni:
    - kelebihan: tidak ada lembaga politik yang lebih tinggi dari lainnya sehingga satu sama lain bisa saling mengkoreksi dan mengimbangi.
    - kekurangan: jika diterapkan di negara yang tradisi demokrasinya belum mapan, maka konsensus politik sulit dicapai karena masing-masing merasa 'paling berkuasa'

    Trias Politika tidak murni (maksudnya bukan pemisahan tapi pembagian kekuasaan):
    - kelebihan: ada satu lembaga yang lebih dominan ketimbang lembaga lainnya yang bisa mengatasi kebuntuan politik.
    - kekuarangan: lembaga yang dominan tidak lepas dari hukum power tends to corrupt

    BalasHapus
  12. jelaskan pentingnya sistem pemisah kekuasaan dalam negara demokrasi , yang diajrkan oleh montesquie??

    BalasHapus
  13. Apa yang digagas Montesquieu tidak jauh dari yang dikembangkan John Locke: Jangan sampai seluruh kekuasaan dalam pengelolaan kerajaan (negara) terkonsentrasi di satu tangan atau lembaga. Bagi Montesquieu ada 3 jenis kekuasaan yang harus dipisah dan tidak boleh dipegang oleh satu tangan yaitu legislasi, eksekusi, dan yudikasi. Jika kekuasaan ini hanya ada di satu tangan maka akibatnya adalah absolutisme, kekuasaan menjadi personal, dan pasti korup. Baik Locke maupun Montesquieu, saat menggagas pemisahan kekuasaan, menggunakan posisi kalangan bangsawan yang lemah kedudukannya ketimbang raja. Pada pokoknya, mereka belum merambah konsepsi "rakyat" dan ini baru secara serius digarap oleh Rousseau.

    Sebagai sebuah konsep, gagasan Montesquieu tidaklah mulus di kenyataan. Karena masing-masing kekuasaan terpecah dan terkonsentrasi di tiga lembaga, maka masing-masing lembaga menjadi "kelompok" yang bersaing satu sama lain. Robert Michels misalnya, menyatakan adanya Hukum Besi Oligarki di kalangan partai-partai politik. Partai politik adalah cikal-bakal kuasa legislatif di parlemen. Bagi Michels partai-partai politik itu lambat-laun menjauh dari kepentingan massa pemilih untuk kemudian hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan diri mereka sendiri. Jika dikembangkan, maka Hukum Besi Oligarki ini juga bisa melanda lembaga eksekutif pun yudikatif. Akibatnya, tiga jenis kekuasaan semakin memisah, bersaing, dan keterpaduan penyelenggaraan negara tersekat. Masing-masing kekuasaan membangun power block untuk kepentingan diri mereka masing-masing. Itu eksesnya.

    BalasHapus
  14. makasih banyakk.

    mau nanya lagi, berikan uraian tentang posisi buruh atau pekerja dalam sistem perekonomian yang demokratis?

    apakh jawabannya ini : mereka harus ikut menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.

    tolong di jawab ya, makasih banyak ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepemahaman saya, jawaban Anda sudah tepat. Semoga sukses.

      Hapus
  15. Ya, demikian adanya. Mungkin ditambah dalam sistem perekonomian yang demokratis, buruh selaku tenaga kerja dalam proses produksi terlibat tidak hanya dalam proses teknis pekerjaan melainkan pula di dalam pengelolaan "pabrik." Representasi buruh juga terdapat di dalam manajemen "pabrik" salah satunya lewat serikat-serikat buruh atau pekerja. Melalui lembaga representasi tersebut buruh juga terlibat dalam mekanisme pengambilan keputusan di "pabrik."

    BalasHapus
  16. hmmm. sebelumnya ,maaf ya kalau banyak nanya

    kalau ini, " tunjukan bahwa praktik-praktik demokrasi sesungguhnya telah berlangsung lama dalam kehidupan masyarakat desa di indonesia?"

    apkh jwbnya ini:
    -dalam tradisi kehidupan bangsa indonesia di berbagai dareah dikenal adanya kelompok2 masyrakat yg disebut kaum.
    -dalam tradisi masyarakat di indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan musyawarah.

    BalasHapus
  17. Musyawarah adalah kebiasaan asli masyarakat desa di Indonesia (tentu saja di Aceh, Sumatera Barat, Makassar namanya bukan desa, tetapi maksudnya serupa). Tentu, musyawarah yang dipraktekkan tidak serupa persis dengan yang diperkenalkan oleh bangsa-bangsa Eropa dan Amerika Serikat.

    BalasHapus
  18. berikan penjelasan bahwa pendidikan yang dikriminatif itu bertentangan dengan semangat demokrasi ?

    karena tidak sesuai dngan prinsip demokrasi .
    apakah betul ?

    BalasHapus
  19. Ya. Salah satu prinsip demokrasi adalah "pencakupan." Maknanya dalam demokrasi aneka warganegara baik yang diwarnai kemajemukan sosial dan budaya, selama adalah warganegara, harus memperoleh kesempatan yang sama baik untuk memilih, dipilih, dan atau mengawasi jalannya pemerintahan. Diskriminasi pendidikan kelihatannya mencederai prinsip pencakupan tersebut. Namun, perlu diperhatikan, tidak seluruh negara yang menyatakan dirinya demokratis memegang prinsip pencakupan ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksud dari pendidikan kelihatannya mencederai prinsip pencakupan tersebut apa ?saya kurang paham,
      makasih :)

      Hapus
    2. Maksudnya, diskriminasi dalam bidang pendidikan. Demokrasi adalah instrumen, bukan tujuan. Tujuan utama adalah terselenggaranya segala kepentingan warganegara, moril maupun materil. Sebab itu, demokrasi terlihat dalam prosesnya bukan hasil. Demokrasi sendiri bukanlah hasil. Juga, demokrasi bukanlah satu-satunya jenis kekuasaan yang paling teruji. Demokrasi sendiri baru berkembang kurang lebih 100 tahunan. Sebab itu, masalah pencakupan, kemenyeluruhan pengurusan warga negara adalah 'patologi' yang belum kunjung selesai di dalam negara-negara yang menyebut dirinya demokrasi.
      Dalam bidang pendidikan, misalnya. Sejumlah sekolah di Perancis juga Belanda memiliki rekam jejak pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah (jika bukan tidak menerimanya) kendati muslimah tersebut notabene warga negaranya sendiri. Perancis dan Belanda tidak kurang menyebut dirinya negara demokrasi. Terlebih, bila kasus diskriminasi serupa kita telusuri di negara paling 'demokratis' di Timur Tengah, Israel. Kasus serupa tidak kurang banyaknya.
      Demikian contoh kecil dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  20. Anonim8.5.12

    kekuasaan legislatif di Indonesia meliputi aspek apa saja ? sebutkan lembaga di dalam kekuasaan legislatif ?
    thks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan lihat di sini:
      http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/legislatif-di-indonesia.html
      Semoga bermanfaat.

      Hapus
    2. Anonim20.6.12

      apakah indonesia menganut pembagian atau pemisahan kekuasaan,di tinjau dari pengaturan dalam uud 1945 amandemen?

      Hapus
    3. Trias politika diterapkan di Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam UUD 1945 hingga amandemen terakhir. Pemisahan kekuasaan.

      Hapus
  21. perlu kekuasaan yang dominan dalam negara ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim20.6.12

      apakah indonesia menganut pembagian atau pemisahan kekuasaan,di tinjau dari pengaturan dalam uud 1945 amandemen?

      Hapus
    2. Pemisahan kekuasaan.

      Hapus
  22. Anonim20.6.12

    bagaimana penerapan teori trias politika di indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trias politika diterapkan di Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam UUD 1945 hingga amandemen terakhir.

      Hapus
  23. Anonim20.6.12

    apakah indonesia menganut pembagian atau pemisahan kekuasaan,di tinjau dari pengaturan dalam uud 1945 amandemen?

    BalasHapus
  24. Apakah Indonesia menganut Trias Politika? berikan alasannya...

    BalasHapus
  25. Ilham3.8.12

    John Locke mnggagas bahwa seharusnya legislativ d atas eksekutif, namun nyatanya scr de facto eksekutif di indonesia jauh lbh berkuasa dripada legislatif,,trims tulisannya pak basri.

    BalasHapus
  26. Anonim19.10.12

    ini sangat bermanfaat bagi gnerasi kita

    BalasHapus
  27. Anonim20.10.12

    tolong jelasin mengapa trias politika direvisi oleh teori fungsionalisme struktural ?
    terima kasih atas jawaban dan kesempatanya.:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kekhawatiran utama, setiap badan dalam trias politika menjadi poliarki-poliarki yang saling bersaing satu sama lain. Kekhawatiran ini wajar akibat setiap badan diasumsikan otonom, punya kewenangan spesifik, diselenggarakan individu/kelompok spesifik, yang berpotensi setiap badan terlepas dari tujuan pokok sistem politik. Padahal, secara teoretik setiap badan dalam trias politika saling bergantung satu sama lain.
      Otonomi yang berlebihan setiap badan paling kentara di negara-negara yang ada dalam proses menuju demokrasi liberal (dalam kondisi demokrasi transisional). Di Indonesia sebagai misal, DPR bersikap "asal kontra", presiden "tumpul dalam eksekusi", mahkamah "mengalami disorientasi." Ini merupakan ekses trias politika. Padahal, sekali lagi, dalam trias politika, kondisi yang diharapkan terjadi adalah "check and balances" bukan dominated. Trias politika sendiri lahir dari hubungan konfliktual antara kaum bangsawan dengan raja. Trias politika adalah produk solutif atas konflik, suatu upaya mencapai equilibrium.
      Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  28. mengapa indonesia memilih menggunakan teori trias politika ?

    jawab yuaahhh ;)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Negara adalah organisasi politik yang sangat besar. Sulit jika negara hanya dijalankan oleh satu jenis lembaga politik saja. Sebab itu, perlu lembaga yang tugasnya membuat peraturan dan undang-undang (legislatif), menjalankan peraturan dan undang-undang (eksekutif), dan mengawasi jalannya peraturan dan undang-undang (yudikatif). Ketiga tugas tersebut dijalankan oleh lembaga dan personil yang berbeda-beda. Tujuannya, agar tidak satu lembaga mendikte secara berlebihan lembaga lainnya. Selain itu, pembagian kerja pemerintahan juga hendak disesuaikan dengan prinsip "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Setiap lembaga (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam kerja sehari-hari tidaklah berdiri sendiri. Mereka baru bisa bekerja jika saling bekerja sama satu dengan yang lain (lewat musyawarah berupa rapat-rapat, sidang-sidang, dan sejenisnya). Semua lembaga ---seharusnya---- sekadar merupakan perwakilan rakyat dalam menjalankan pemerintahan.
      Demikian. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  29. makasihh ya,, udah boleh baca n copas. soalnya lagi butuh buat pelajaran guru yang KILLER. makasihhh heheheh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kak maaf mau nanya Mengapa pemerintahan yg bersifat Sentralistik cepat sekali mengalAmI kehancuran dibandigkan pemerintahan yg melaksanakan trias politica secara murni dan konsekuen

      Hapus
    2. Pemerintahan sentralistik terlalu fokus pada pencarian Dukungan atas sistem politik sehingga mengabaikan lini Tuntutan. Dukungan yang diperoleh pun tidak mayoritas publik, melainkan segmen-segmen tertentu yang bisa dipengaruhi atau imbal-balik (diberi uang, jabatan, pemihakan kebijakan). Lambat-laun segmen masyarakat yang melakukan Tuntutan membesar, dan tuntutan mereka tidak diakomodasi di dalam black-box konversi Input sistem politik menjadi Output. Semakin membesar Tuntutan membuat sistem politik "aus" dan kemudian meledak dalam eksplosi partisipasi politik. Wujud umumnya berhentinya sebuah pemerintahan secara tiba-tiba setelah sebelumnya terjadi krisis multidimensi di dalam negara.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  30. Anonim15.11.12

    Jelaskan perbedaan pandangan jhon locke dan montesquieu mengenai fungsi negara! Thank you

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dua pemikir ini (Locke dan Montesquieu) punya sejumlah perbedaan dalam memandang fungsi negara. Locke merinci fungsi negara yang kuasanya dipisah menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif. Locke kurang penekanannya pada lembaga yudikatif. Sementara, Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam tiga kewenangan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bagi Locke, negara hadir sebagai pelindung property. Property yang dimaksud ini bukanlah milik civil society yang ada dalam teori demokrasi mutakhir, melainkan property kaum bangsawan (kaum yang dibela Locke). Glorious revolution yang muncul di Inggris era Locke, bukanlah seperti Revolusi Perancis: Revolusi tersebut di mana raja berbagi kuasa dengan bangsawan seputar pembuatan hukum (legislasi). Di sisi lain, Montesquieu memandang negara berfungsi menjamin kelangsungan hidup civil society. Locke bertitik berat lakukan penekanan pada aspek legislasi, sementara Montesquieu pada yudikasi. Pemerintahan negara yang cocok bagi locke adalah aristokrasi, sementara bagi Montesquieu adalah Republik. Dari pandangan ini jelas perbedaan keduanya, bukan?

      Hapus
  31. Anonim17.11.12

    pak saya ingin tanya perbedaan pandangan jhonlocke dan montesquieu mengenai fungsi negara ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lihal di balasan komentar tanggal 15 November 2012 di atas. Maaf atas keterlambatan menjawab. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  32. jelaskan asas pembagian kekuasaan dalam teori trias politika

    BalasHapus
    Balasan
    1. Asasnya checks and balances. Saling periksa dan saling imbangi. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  33. Tika N20.1.13

    Bagaimana penilaian mengenai implementasi Trias Politica dalam sistem pemerintahan di indonesia saat ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Implementaasi trias politika di Indonesia terlihat dalam konstitusi (UUD 1945) di mana terdapat pembagian tegas tupoksi antara eksektif (presiden), legislatif (dpr), dan yudikatif (ma dan mk). Hubungan ketiganya primus interpares, dapat saling cek dan balances secara konstitutif. Dalam implementasi operasional, terlepas dari kekurangan yang ada, Indonesia cukup maju dalam mengejawantahkan konsep check and balances.
      Demikian. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  34. pa mau nanya dong bgaimana penilayan pelaksanaan otonomi daerah, dikaitkan dengan desentralisasi kekuasaan secara pertikal?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin kurang layak jika saya memberikan penilaian. Namun, sekadar tanggapan dari warganegara agaknya lebih wajar. Otonomi daerah, secara kuantitatif (pemekaran wilayah) kiranya cukup baik. Pemekaran ini cukup baik dengan asumsi adanya upaya untuk fokus pada pengelolaan wilayah. Misalnya "pemecahan" propinsi Riau (dahulu) menjadi Riau dan Kepri diartikan sebagai pembagian penekanan, satu di darat dan satu berbasis maritim (kepulauan). Demikian pula Papua menjadi Papua Barat dan Papua (juga Kaltim menjadi Kaltim dan Kaltara). Desentralisasi dalam pengertian kuantitatif ini oke dan baik.
      Namun, secara kualitatif, desentralisasi yang diberikan diiringi adanya mekanisme Pilkada. Pilkada ini dilakukan di sepanjang masa administrasi seorang presiden terpilih (5 tahun). Pilkada pun berjenjang dari Dati I hingga Dati II. Masalahnya, problem eksistensi mengemuka. Kerap terjadi kompetisi ketimbang koordinasi kerja antara pimpinan daerah dengan pimpinan pusat. Penetrasi UU yang harus dilakukan pusat (berikut penerapan PP hingga Kepmen) menjadi "alot" ke daerah. Di sisi lain, budaya politik yang berkembang di kalangan pelaku pimpinan daerah (juga DPRD) masih berat bobot "parokialis" nya. Studi kasus untuk ini (sedikit diantaranya) dapat dilihat dalam masalah e-ktp. Begitu berlarut-larutnya proses ini: Pusat berjalan dengan asumsinya sendiri, daerah berjalan dengan asumsinya sendiri.
      Mungkin ini tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  35. kk , boleh kasih jawab buat bahan tugas nh .. keuntungan dan kerugian dengan sytem penyelenggaraan kekuasaan yg kita jalankan sekarang ini???? ditunggu yya kk jawaban nya.trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sistem penyelenggaraan kekuasaan Indonesia adalah demokrasi liberal. Dalam demokrasi liberal, persaingan politik antarlembaga terjadi. Kelebihannya, siapapun warganegara berhak mendirikan, bekerja, dan memanfaatkan lembaga tersebut demi kepentingan mereka. Kelemahannya, persaingan dalam demokrasi liberal membawa pada tidak padunya kesepakatan politik atau disorientasi tujuan suatu pemerintahan karena sarat dengan kepentingan yang beraneka ragam. Kelemahan lainnya dapat Anda telusuri di link: http://setabasri01.blogspot.com/2009/05/keterbatasan-demokrasi.html
      Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  36. riana nurhasanah28.3.13

    saya belum mengerti tentang trias politika ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trias politika adalah 3 lembaga politik tingkat nasional. Lembaga tersebut bentuk dan fungsinya berbeda yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing tidak boleh dipegang oleh individu/kelompok yang sama. Harus dipisah.

      Hapus
    2. assalamualikum,saya mau nannya diantara fisuf barat tadi,khusus jhon lock,roseeeu, dan thomas hobbes ,,
      pertanyaannya,,knapa khususnya diuniversitas2 indonesia khusus banyak menggunakan teori jhon lock dibandingkan filsuf yang dua diatas....apa perbedaannya? tolong dijawab dengan jelas

      Hapus
    3. Wa'alaikum salaam.
      Hobbes hidup di masa Inggris dalam konflik sipil, pangeran dan pangeran (plus massa mereka) beperang satu sama lain. Tidak ada pihak yang punya kuasa kuat menghentikan instabilitas sosial. Hobbes mengidamkan "Leviathan", suatu kuasa sentral, absolut power, boleh diperankan seorang raja, asalkan ia mampu menjamin keamanan dan stabilitas. Hobbes tidak peduli apakah "Leviathan" tersebut menggunakan konstitusi ataukah tidak: Yang penting, masyarakat aman dan stabil. Lalu, apa jaminannya "Leviathan" (raja) menggunakan kuasanya bukan untuk kepentingannya sendiri? Jawaban Hobbes adalah: Hukum moral di dalam diri Sang Raja.
      Rousseau, seorang Perancis, yang hidup di masa era Romantik di Eropa (mirip flower generation 1960-an). Rousseau adalah pemrotes utama modernisasi. Baginya, modernitas peradaban, baik politik maupun ekonomi tidak membuat orang jadi maju: Malah sebaliknya, karena orang modern menjauh dari alam, mereka justru mundur tatakramanya dan hilang emosi kemanusiaannya. Rousseau merindukan zaman “baheula” dengan menganggap tata cara pemerintahan dan ekonomi di suku-suku tribal (asli) malah justru lebih baik ketimbang masyarakat modern. Namun, Rousseau juga realistis, kehidupan masyarakat sulit untuk kembali masa lalu. Khususnya dalam pemerintahan, Rousseau tidak percaya kepada Demokrasi Perwakilan. Wakil rakyat di Demokrasi Perwakilan, tidak pernah akan mewakili pihak yang seharusnya mereka wakili (rakyat). Sebab itu, ia lebih mengendorse Demokrasi Langsung: Setiap individu rakyat harus mewakili dirinya sendiri.Rousseau benar, tetapi tidak realistis.
      Locke, adalah teoretisi politik, dekat dengan kelompok bangsawan. Bagi Locke, milik para bangsawan penting dijaga. Ladang, kastil, company, keluarga, perhiasan, wilayah, contoh milik kalangan bangsawan (rekan-rekannya) yang penting untuk diakui. Namun, penguasa Inggris kerap menyerobot, karena punya kuasa politik. Nah, bagaimana melindungi milik ini? Keluarlah teori pemisahan kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Federatif (lihat artikel atas). Para bangsawan tetap bukan raja atau pemilik negara: "Baik (kata mereka), kami bukan penguasa. Andalah (raja) penguasanya. Silakan tarik pajak kami, tetapi Anda memerintah sejauh persetujuan kami (governing by consent). Kuasa Anda tidaklah absolut melainkan dibatasi hukum (legislasi) yang kami buat." Para bangsawan menunjuk magistrat (ahli hukum), membayarnya, untuk menyusun undang-undang yang mengakomodasi hak mereka. Bangsawan tidak pemerintah secara langsung, tetapi diwakili oleh para magistrat ini. Dari sinilah, Demokrasi Perwakilan Locke lebih rasional ketimbang Demokrasi Langsungnya Rousseau. Atau, lebih "manusiawi" ketimbang absolutisme politik yang diajukan Hobbes.
      Kemudian, kenapa universitas-universitas di Indonesia banyak menggunakan argumentasi Locke. Ada sejumlah sebab: Pertama, referensi yang digunakan para pengajarnya adalah terjemahan dari Amerika Serikat dan Inggris. Demokrasi saat ini, suka-tidak suka, adalah "masterpiece" peradaban Barat, dan demokrasi yang dirujuk di Barat adalah Demokrasi Perwakilan. Konsep Demokrasi Perwakilan berakar utamanya pada tulisan-tulisan John Locke.
      Kedua, banyak orang-orang "cerdas" Indonesia yang bersekolah di atau disekolahkan oleh Amerika Serikat, Australia, ataupun Inggris. Dengan demikian, tentu saja, ilmu pengetahuan (politik) yang dipelajari adalah yang negara-negara tersebut praktekkan, yaitu yang banyak mengambil hikmah dari pemikiran John Locke tersebut.
      Ketiga, para pengajar di universitas-universitas di Indonesia tentu memaklumi, bahwa secara praksis, teori yang diajukan oleh Locke adalah lebih realistik dan rasional untuk diterapkan ketimbang yang diajukan oleh Rousseau maupun Hobbes.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  37. Anonim28.3.13

    mau tanya.Teori trias politika diterapkan di indoneisa tidak sama persis dari teori montesquieu.Kenapa?
    mohon jawabannya.terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam perkembangan terkini, jelas tidak persis sama. Menurut konsep ini, legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus terpisah. Baiklah apabila itu adalah badan yudikatif. Bagaimana dengan eksekutif dan legislatif? Apakah mereka terpisah atau sekadar berganti pakaian? Misalnya, legislatif adalah bertugas mengawasi eksekutif. Di Indonesia, bagaimana anggota legislatif dari parpol koalisi mengawasi eksekutif? Mereka adalah bagian dari eksekutif. Bagaimana mereka mengawasi dirinya sendiri? Memang, apa yang ada di dalam 'benak' sulit termanifestasi secara persis di realitas.

      Hapus
  38. jelaskan teori pembagian kekuasaan trias politika ! terimakasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam trias politika, dianggap kekuasaan harus terpisah di dalam 3 lembaga/struktur politik yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif adalah pembuat undang-undang. Eksekutif adalah pelaksana undang-undang. Yudikatif adalah pengawas jalannya pemerintahan. Dalam trias politika, tidak boleh kekuasaan membuat, melaksanakan, dan mengawasi hanya ada di satu lembaga (misalnya eksekutif saja atau legislatif saja). Harus terpisah agar terjadi saling memeriksa dan saling mengimbangi.
      Demikian. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  39. Kalau menurut aku Trias Politika itu mmg sudah ngak sempurna darin awal, terutama di kekuasaan legeslartif yaitu membuat UU, tentunya tidak mungkin UU yang dibuat akan merugikan para legeslatif terutama partai yang dominan, pasti akan diakomodir untuk kepentingan kelompok, bahkan sampai menetapkan pejabat di KPK, BPK, BI, Jagung, Kapolri dll, yang harus melalui jalur legeslatif, bahkan sekarang terutama di Indonesia sudah masuk ke ranah distribusi anggaran, so terlalu dominan kekuasaan legeslatif. Saya kira kita harus berani merubah Paradigma Trias Politika dalam bernegara dan berbangsa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya. Indonesia kini dalam cengkeraman oligarki partai politik.

      Hapus
  40. Kalau menurut aku Trias Politika itu mmg sudah ngak sempurna darin awal, terutama di kekuasaan legeslartif yaitu membuat UU, tentunya tidak mungkin UU yang dibuat akan merugikan para legeslatif terutama partai yang dominan, pasti akan diakomodir untuk kepentingan kelompok, bahkan sampai menetapkan pejabat di KPK, BPK, BI, Jagung, Kapolri dll, yang harus melalui jalur legeslatif, bahkan sekarang terutama di Indonesia sudah masuk ke ranah distribusi anggaran, so terlalu dominan kekuasaan legeslatif. Saya kira kita harus berani merubah Paradigma Trias Politika dalam bernegara dan berbangsa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di dalam oligarki partai politik tersebut, terdapat pemodal-pemodal yang sesungguhnya mengarahkan negara ini.

      Hapus
  41. pak bantu ini donk :)
    Bagaimanakah penerapan Trias Politika mulai berdirinya Indonesia sampai sekarang ? & Bagaimanakah penerapan demokrasi di Indonesia berkaitan dengan suprastruktur dan infrastruktur politik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sejak diundangkan untuk pertama kali tahun 1945, konstitusi Indonesia sudah mengadopsi doktrin trias politika. Namun, dalam konstitusi pra amandemen, belum spesifik didefinisikan periode jabatan presiden. Ketidakspesifikan ini mendorong MPR di masa Demokrasi Terpimpin mengangkat Presiden Sukarno menjadi presiden seumur hidup (tentu tidak menyalahi konstitusi saat itu).
      Secara umum, trias politika sudah termaktub di dalam UUD 1945, dengan adanya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi sejumlah "autogolpe" (salah satu lembaga yang sah, mendominasi lembaga sah lainnya, dalam konfigurasi kepolitikan yang sah, kerap dengan dukungan angkatan bersenjata). Autogolpe pertama terjadi di era Demokrasi Terpimpin, dengan mana Presiden Sukarno dengan dukungan Jenderal Nasution mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang membubarkan badan legislatif (konstituante) untuk kemudian memerintah sebagai lembaga paling dominan dalam trias polika (eksekutif). Autogolpe kedua terjadi 1980-an dengan mana Presiden Suharto (tentu dengan dukungan kelompok militer) setelah mengompres parpol dan mengintroduksi 5 paket UU Politik yang mengatur bahwa keanggotaan legislatif harus "memiliki izin" dari eksekutif. Kini, pasca 1998 doktrin trias politika kembali dipurifikasi, yang menghebat dengan 4 kali amandemen atas UUD 1945. Namun, seperti ditulis oleh komentar pada Rabu, 12 Juni 2013, tampaknya lembaga legislatif cenderung dominan. Dominasi ini menampakkan diri tatkala Pemilu pasca reformasi tidak pernah menghasilkan mayoritas dominan dalam parlemen (pemenang pemilu yang menduduki eksekutif "terpaksa" harus berkoalisi). Koalisi ini kerap tidak konsisten, mengakibatkan perdebatan "berlebihan" di parlemen, sehingga membuat kebijakan eksekutif (eksekusi undang-undang) kerap kali terhambat dan harus super akomodasionis. Contoh, dalam niat eksekutif menaikkan BBM pada Juni 2013, yang tidak kunjung jelas yang salah satunya (mungkin) diakibatkan salah satu anggota koalisinya menolak.
      Suprastruktur ada di level lembaga politik negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Infrastruktur misalnya pers, ormas, kelompok-kelompok kepentingan, demografi, dimensi ekologi nasional, dan pengaruh asing. Dalam penerapan demokrasi kita saat ini, infrastruktur-lah yang lebih menentukan jalannya arah kebijakan negara.
      Demikian. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  42. ass,,
    mau minta bantuan ny dunk cz lg ad tugas kuliah nie:
    1. jelaskan 3 politik hukum yg ada di lembaga legislatif, eksekutif dan yudukatif..??

    2. jelaskan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam politik hukum

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam. Politik hukum adalah kebijakan yang dibuat lembaga atau badan pemerintahan untuk membuat peraturan yang baik di dalam suatu negara (pembentukan undang-undang dan hubungannya). Sesungguhnya politik hukum ini sudah termuat secara tegas di dalam konstitusi Republik Indonesia. Dalam konstitusi tersebut telah dirinci politik hukum sah yang diperankan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
      Untuk legislatif, dirinci mengenai peran MPR (pasal 2 dan 3); DPR (pasal 20 - 22b); dan DPD (22c dan 22d). Untuk eksekutif, dirinci mengenai peran Presiden (pasal 5). Untuk yudikatif dirinci peran MA (pasa 24a ayat 1) dan MK (pasal 24c ayat 1).
      Mengenai hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam politik hukum dirinci dalam pasal 5 dimana presiden berhak mengajukan uu kepada DPR dan menetapkan perppu. Rincian lainnya ada di pasal 20.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  43. Pak mau tanya tentang Trias Politica dalam paradigma islam.

    1. Secara hakiki, demokrasi murni konsep trias politica dalam pandangan islam seperti apa ?

    2. kelebihan dan kekurangan konsep trias politica dalam pandangan islam seperti apa ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Demokrasi adalah demokrasi. Konsep ini antroposentris. Yang berdaulat adalah manusia. Kekuasaan berasal dari manusia, oleh manusia, untuk manusia. Sementara dalam Islam yang dikenal adalah "god sovereignty". Konsep ini bersifat konstitutif dan tertuang dalam hukum syariah Islam. Sumber syariah adalah Al Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Syariah ini ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun kemasyarakatan (termasuk bernegara). Dipandang dari sudut ini, trias politika sekadar salah satu diskaveri manusia untuk menerapkan konsep "keadilan". Keadilan adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya: Ada yang bertugas menyusun hukum (legislasi) yang harus selaras dengan syariah yang boleh disebut sebagai "legislator"; Ada yang bertugas menjalankannya yang boleh disebut eksekutif; Ada yang bertugas melakukan pengadilan yang boleh disebut yudikatif. Hal terpokok adalah, prosedur dan produk kerja ketiga badan tersebut tidak melanggar syariah yang bersumber dari Al Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.
      2. Kembali, dalam konsep trias politika yang digagas Locke dan Montesquieu, penekanannya antroposentris. Sehingga legislasi, eksekusi, dan yudikasi suatu kebijakan dapat terjebak ke dalam wilayah "abu-abu", gamang antara yang "halal" dan yang "haram". Misalnya dalam legislasi legalisasi minuman keras. Apabila dari kacamata Islam jawabannya adalah tegas yaitu: Tidak. Jawaban ini diturunkan dari Al Qur'an dan sunnah dalam bentuk syariat Islam. Namun, secara antroposentris terdapat "bargaining". Misalnya, legalisasi "terbatas". Sehingga eksekutif pun ikut terpengaruh: Minuman keras justru dijual secara umum. Dampaknya sikap standar ganda: Di satu sisi minuman keras dijual dan bahkan dapat dibeli anak belasan tahun, di sisi lain penangkapan penjual terus berlangsung. Yudikatif pun menderita hal serupa. Di sinilah letak kelebihan dari "konstitusi" Islam yaitu konsep adil. Adil demi kemaslahatan umum.

      Untuk sumber yang menjelaskan pandangan Islam atas demokrasi dan segala aspeknya, dapat ditelusuri pada:
      Sayed Khatab and Gary D. Bouma, Democracy in Islam (Oxon: Routledge, 2007).

      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  44. Anonim4.10.13

    Bukan nya Indonesia menganut distribution of power y?
    tolong penjelasan nya pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Konsep distribution of power mengentara selama periode Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru. Dalam periode tersebut, eksekutif berperan selaku distributor kekuasaan, terkhusus dalam penentuan pejabat-pejabat yang nantinya duduk di lembaga legislatif dan yudikatif. Aktor-aktor politik yang kemudian duduk di kedua lembaga melihat eksekutif sebagai produsen kekuasaan dan sebab itu memiliki kewenangan sebatas yang "diridhai" oleh produsen. Jadi kewenangan dibagikan.
      Pasca reformasi politik 1998, konsep yang dikonstitusikan adalah Pemisahan Kekuasaan. Dalam periode ini eksekutif didistribusikan kekuasaannya langsung oleh rakyat lewat Pemilu. Demikian pula untuk legislatif. Yudikatif diseleksi oleh sebuah komisi khusus (Komisi Yudisial) yang berasal dari elemen rakyat. Penentuan finalnya oleh legislatif dan eksekutif, tetapi sekadar seremoni karena tidak boleh di luar dari yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Eksekutif tidak bisa menjatuhkan Legislatif. Legislatif "bisa saja" menjatuhkan Eksekutif tetapi lewat prosedur panjang dan melelahkan yang bahkan akan menyita waktu 1 periode pemerintahan Eksekutif. Yudikatif tidak bisa dijatuhkan baik oleh Eksekutif maupun Legislatif.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  45. Amir Hasan17.10.13

    Dari eksekutif, yudikatif dan legislatif yang paling mendominasi itu apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara konstitusional, setara. Tidak ada yang mendominasi.

      Hapus
  46. ada yang tau fungsinya kekuasaan yudikatif di UK ga? tolong beritahu saya terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada baiknya untuk diperiksa pada:
      http://www.parliament.uk/about/living-heritage/evolutionofparliament/houseoflords/judicialrole/
      dan
      http://www.rogerdarlington.me.uk/Britishpoliticalsystem.html#Judiciary
      serta
      http://www.judiciary.gov.uk/
      Hal menarik adalah, hingga 2009, Inggris menyatukan kuasa yudikatif ke dalam legislatifnya. Pada Oktober 2009, Inggris baru saja memiliki Mahkaman Agung otonom, yang terpisah dari legislatifnya.
      Demikian tanggapan kami. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  47. pak apakah paradigma dikotomi politik-administrasi di indonesia itu ada
    kalau ada apacontohnya kalau tidak apa alasanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya, dikotomi sendiri adalah pengontrasan antara dua hal yang dianggap saling berbeda atau berlawanan. Mengenai dikotomi antara politik dan administrasi (administrasi di sini tentunya administrasi negara) tetaplah ada. Hal ini dapat kita simak dalam pemberitaan media massa ataupuna artikel dari para pakar yang diantaranya berbunyi: "Birokrasi Negara Harus Netral", "Birokrasi Tidak Boleh Berpolitik", "Politik Harus Dipisah dari Birokrasi." Kata "birokrasi" mengacu pada "mesin" yang menjalankan administrasi negara. Sesungguhnya, apabila disimak pendikotomian tersebut tetaplah ada di Indonesia. Padahal apa yang dijalankan oleh birokrasi (yaitu administrasi negara) tidak lain merupakan sambungan dari keputusan-keputusan politik yang dibuat. Contoh: Sertifikasi Dosen yang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Republik Indonesia adalah administrasi negara. Sertifikasi Dosen merupakan implementasi dari Undang-undang Dosen. Sementara Undang-undang Dosen adalah produk politik, yang disusun oleh pemerintah (DPR dan Presiden c.q. Mendikbud). Dalam mengadministrasi Sertifikasi Dosen, para birokrat menjalankan kebijakan politik. Apabila memang para birokrat tersebut menjalankan Sertifikasi Dosen mengikut pada Undang-undang Dosen, tentu adalah lumrah dan malah itulah yang diharapkan. Nah, dikotomi terjadi ketika Sertifikasi Dosen yang dijalankan berpihak. Contoh (hanya contoh saja, bukan nyata) terdapat oknum di Direktorat Pendidikan Tinggi yang pernah punya histori pertikaian dengan sejumlah perguruan tinggi. Kemudian, proses Sertifikasi Dosen yang diberlakukan atas institusi-institusi tersebut menjadi "lebih berat" ketimbang yang lain. Akibatnya, terjadi kerugian atas dosen perguruan-perguruan tinggi termaksud. Apabila ini yang terjadi, maka muncul "dikotomi" politik dengan administrasi negara. Dikotomi muncul tatkala birokrasi menjalankan administrasi negara tidak lagi selaras dengan Undang-undang (politik) yang telah disepakati.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  48. M. Febri zulkarnain mahasiswa unhas25.11.13

    ass,,
    pak aku mau nanya kondisi sekarang trias politica di indonesia itu bagaimana pak? tolong sebutkan juga contoh nya, makasih ya pak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. M. Febri zulkarnain mahasiswa unhas25.11.13

      maaf pak ada 2 lagi pertanyaanku soalnya ini tugas dari dosen, yaitu:
      1. mekanisme kerja dari rakyat hingga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
      2. kelebihan dan kelemahan trias politica
      maaf pak kalo merepotkan di tunggu jawaban nya

      Hapus
    2. Trias politika kini berjalan di Indonesia. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif masing-masing punya kewenangan dengan mana satu sama lain sama tinggi dan tidak bisa saling menjatuhkan. Juga, distribusi kekuasaan kini tiada lagi di satu lembaga melainkan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung rakyat lewat Pemilu. Legislatif dipilih langsung lewat Pemilu. Yudikatif (MA dan MK) diseleksi oleh sebuah komisi khusus (Komisi Yudisial) yang merupakan sebuah dewan yang punya hak penuh menyeleksi dan mengawasi kinerja para hakim MA dan MK.
      Untuk pertanyaan pertama, mengenai eksekutif dan legilatif silakan lihat link berikut:
      http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/jenis-kuasa-bentuk-negara-dan-sistem.html
      Khususnya bagian "Bentuk Pemerintahan".Sementara untuk yudikatif silakan lihat di link ini:
      http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/yudikatif-di-indonesia.html
      Khususnya mengenai mekanisme pengangkatan seorang hakim agung.
      Untuk pertanyaan kedua, mengenai kelebihan dan kelemahan trias politika, silakan dilihat pada tanggapan saya atas "Ibrahim MuliaKamis, 22 Agustus, 2013" di bagian atas.
      Tidak mengapa. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  49. Anonim26.12.13

    Bagaimana sejarah konseptual Trias Politica? Mengapa Trias Politika di Indonesia tidak berjalan sebagaimana Mestinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara konseptual, trias politika adalah reaksi terhadap absolutisme kekuasaan para raja di Eropa. Raja menjadi sumber hukum, L'etat c'es Moi. Negara adalah saya (kata Raja Louis). Kira-kira demikianlah. Lalu, proyek Aufklarung berjalan di Eropa. Dengan memelajari penemuan-penemuan dari peradaban Islam, ditemukan teknologi yang mampu memercepat dan memermudah pekerjaan. Ujungnya adalah revolusi industri. Muncul kelas menengah baru, yaitu kaum oligarki yang kaya kendati tidak berdarah bangsawan di Eropa. John Locke dan Montesquieu adalah juru pikir sekaligus juru bicara dari oligarki baru ini. Satu-satu strata yang menghalangi penikmatan milik dari kelas menengah baru Eropa ini adalah Raja (juga Gereja). Para juru pikir kemudian menelurkan konsep bagaimana kuasa raja harus dan bisa dibatasi sehingga oligarki ekonomi baru yang kaya ini teramankan milik-miliknya. Hasilnya, muncul konsep trias politika, dengan bentuk yang paripurna dan banyak digunakan adalah yang menurut Montesquieu itu.
      Lalu, mengapa di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya? Hal yang patut diingat adalah, sebuah tumbuhan sesubur apapun ia, apabila ditanam di luar habitatnya punya 4 kemungkinan: Tumbuh sama subur, tumbuh tetapi biasa bahkan kerdil, tumbuh tetapi bermutasi, dan tumbuh pun tidak (mati). Demikianlah hal yang terjadi di Indonesia.
      Trias politika di Eropa adalah cermin individualitas bangsa Eropa, yang pada hakikatnya menekankan diri pada individualitas ketimbang kolektivitas. Individualitas ini tumbuh akibat industrialisasi yang berjalan semakin paripurna. Sementara, ketika diintroduksikan di Indonesia, fase industri belumlah lagi mencapai setengah atau seperempat jalan. Dan lagi, sebagai sebuah konsep, trias politika menghendaki kematangan edukasi dan kesatuan kebangsaan yang sudah cukup mapan. Sementara Indonesia masih dalam proses "menjadi Indonesia." Primordialisme yang dipicu keragaman yang tinggi masih menyebabkan parokialisme politik.
      Akibatnya, manakala trias politika mendapati ruang exercise-nya yang begitu besar pasca reformasi, yang muncul adalah perbenturan dan blokade kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut serupa dengan "raja-raja baru" yang amat protektif terhadap wilayah kekuasaannya sehingga merasa apapun yang dilakukan oleh lembaga lain yang berhubungan dengan diri mereka sebagai "serangan" bukan upaya kooperasi (bekerja sama). Hakikatnya, trias politika baru terselenggara secara baik apabila kedewasaan bernegara telah tumbuh, hubungan harmonis antarlembaga terjalin, dan kesadaran diri telah terpatri di dalam diri ketiga kuasa ini.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  50. pak mau tanya nih?
    perbedaan yang mendasar dari pemikiran montesquieu dan john locke tentang trias politica itu sprti bgaimna ya?
    mhon bantuannya pak. mksih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagi Locke, kuasa trias politika adalah eksekutif, federatif, dan legislatif. Bagi Montesquieu adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Bagi Locke eksekutif adalah kuasa menjalankan undang-undang yang dibuat legislatif; federatif adalah kuasa menjalankan hubungan luar negeri dan dijalankan oleh eksekutif; legislatif adalah kuasa menyusun undang-undang. Locke belum menyebut kuasa yudikatif yang menjalankan kuasa pengadilan. Sementara Montesquieu, eksekutif adalah kuasa menjalankan undang-undang; legislatif adalah kuasa menyusun undang-undang; yudikatif adalah kuasa menjalankan pengawasan dan menjalankan pengadilan.
      Demikian tanggapan dari saya. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  51. Terimakasih yaa, ini membantu saya dalam mengerjakan pr yang diberikan guruu, dan saya ingin mohon izin untuk menyebarkannya .
    Thank's :)

    BalasHapus
  52. Nurul14.3.14

    mau tanya apa sih pentingnya sistem pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemisahan kekuasaan di dalam negara demokrasi dimaksudkan agar tidak ada satu pun kekuasaan politik yang bisa mendominasi kekuasaan politik lainnya. Di dalam negara demokrasi, terdapat 3 kekuasaan politik yaitu membuat undang-undang (legislatif), menjalankan undang-undang (eksekutif), dan melakukan pengawasan (yudikatif). Dapat dibayangkan, apabila ketiga jenis kekuasaan tersebut berada di satu tangan, maka kekuasaan tersebut akan menjadi absolut. Kekuasaan yang absolut pasti koruptif. Koruptif karena "ia" yang menentukan segalanya: Undang-undangnya, cara menjalankan undang-undangnya, dan mengawasinya. Jadi, pentingnya kekuasaan dipisahkan adalah mencegah adanya satu kekuasaan politik yang absolut di suatu negara.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  53. Assalamualaikum :) Pa saya masih agak kurang paham dan mohon sedikit penjelasannya. Dalam penjelasan Pak Seta diatas mengenai Konsep Trias Politica itu pemisahan apa pembagian Pa ? lalu apa Perbedaan Pemisahan dan Pembagian di dalam Konsep Trias Politica ? terutama dengan penerapannya di Indonesia ? dikaitkan Dengan konsep Negara Kesatuan , Pancasila sila ketiga , juga dengan konsep otonomi Daerah di Indonesia ?
    -Terus Sejatinya sistem pemerintahan apakah yang sekarang tengah di jalan Negara indonesia saat ini ?
    - Perluasan dan Penyempitan kekuasaan dalam negara Federal maksudnya gimana Pa. Mohon penjelasannya dan Bantuannya agar saya kiranya sedikit lebih paham.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ass pak seta,

      mohon penjelasannya pak...
      bagaimana kondisi ketatanegaraan RI jika dikaitkan dengan ajaran montesque?

      terima kasih

      Hapus
    2. Wa'alaikum salaam. Pertama, mengenai penjelasan Trias Politika apakah pemisahan atau pembagian. Tentu saja apabila menurut artikel di atas adalah pemisahan kekuasaan. Kedua, mengenai perbedaan pemisahan dengan pembagian dalam konsep Trias Politika. Apabila pemisahan maka baik konstitusi maupun praksis pemerintahan sehari-hari menjamin bahwa kuasa legislatif, eksekutif, dan legislatif ketiganya berdiri secara otonom, sama tinggi, tidak bisa saling menjatuhkan, hanya saling mengawasi dan mengimbangi. Apabila pembagian maka konsekuensinya ada satu lembaga yang berfungsi selaku distributor (pembagi) kekuasaan. Ini pernah terjadi di era Orde Baru manakala eksekutif (presiden) melakukan "litsus" atas caleg-caleg DPR sebelum Pemilu sehingga dalam konteks pembagian ini, kondisi saling mengawasi dan mengimbangi tidak bisa dilakukan.
      Ketiga, pemisahan dan pembagian Trias Politika dalam konteks negara kesatuan. Perlu dinyatakan terlebih dahulu bahwa konteks Trias Politika adalah pada 3 jenis kekuasaan pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konteks ini umumnya berlaku dalam hubungan antara pembuat UU (legislatif), pelaksana UU (eksekutif), dan pengawas/penilai/pengevaluasi (yudikatif). Konteks ini berlaku baik dalam negara kesatuan, federal, maupun konfederasi.
      Keempat, pemisahan dan pembagian Trias Politika dalam dikaitkan dengan sila Persatuan Indonesia. Trias Politika adalah sifat hubungan antara struktur politik legislatif (DPR), eksekutif (presiden), dan yudikatif (MA/MK). Sila Persatuan Indonesia adalah sifat hubungan antara seluruh elemen yang membentuk negara dan bangsa Indonesia (suku, agama, ras, antar golongan, daerah, profesi, partai politik), yang awalnya berbeda-beda untuk kemudian bersatu membentuk negara dan bangsa Indonesia.
      Kelima, mengenai kaitan antara pemisahan dan pembagian kekuasaan Trias Politika dengan otonomi daerah. Trias Politika mengacu pada sifat hubungan antara struktur politik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sementara itu, otonomi daerah bicara mengenai pembagian wewenang pemerintah pusat (NKRI) dengan daerah (provinsi, kabupaten/kota). Dalam konteks hubungan pusat-daerah ini bukan Trias Politika yang kontekstual melainkan mekanisme konsentrasi, dekonsentrasi, sentralisasi, maupun desentralisasi wewenang.
      Keenam, mengenai sejatinya sistem pemerintahan yang tengah dijalankan (applied) NKRI saat ini ada dua jawaban. Apabila yang benar-benar tengah berlangsung (das zein) adalah Parlementer. Apabila yang diidealkan sesuai amanat konstitusi (das sollen) adalah presidensil. Indonesia parlementer karena presiden "lemah" dalam menghadapi DPR karena kabinet yang dibentuknya adalah kabinet koalisi dari parpol yang mengonfigurasi parlemen. Presiden ambivalen dalam mengangkat menteri ahli kendati ia punya hak prerogatif dengan mengambil para ketua/pimpinan parpol sebagai menteri dalam kabinetnya. Presiden selalu terpaksa memerhatikan konfigurasi parlemen dalam menyusun kabinetnya. Indonesia presidensil karena UUD 1945 menyebut presiden pemegang kuasa pemerintahan dan presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu berbeda dengan pemilu legislatif. Kesimpulannya: Sistem pemerintahan Indonesia "kurang jelas."
      Ketujuh, mengenai perluasan dan penyempitan kekuasaan dalam negara Federal. Perluasan bermakna pemerintahan pusat (negara serikat tingkat pusat) meluaskan wewenang yang seharusnya ada di tangan mereka kepada negara-negara bagian, dengan pertimbangan perluasan ini akan lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan penyelenggaraan kekuasaan negara dikaitkan dengan pelayanan seluruh warganegara. Penyempitan bermakna bahwa pemerintahan serikat tingkat pusat hanya fokus pada sejumlah wewenang tertentu (biasanya hubungan luar negeri, moneter, dan pertahanan) karena wewenang mereka di bidang lain sudah diserahkan kepada negara-negara bagian.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  54. Anonim26.10.14

    pak mau tanya.. kelemahan teori john locke dan montesquieu ini apa ya? thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin untuk John Locke terlebih dahulu. Locke adalah seorang bangsawan. Sebagai bangsawan, ia "prihatin" dengan kuasa raja Inggris yang absolut. Sebab itu, ia melontarkan pikiran soal pembatasan kuasa raja. Raja sebaiknya tidak membuat undang-undang, melainkan perwakilan kalangan bangsawan yang melakukannya. Sebab itu, ia menggagas demokrasi perwakilan di kerajaan Inggris: Wakil yang ia maksud (tentu saja) wakil dari kalangan bangsawan. Posisi rakyat belum masuk ke dalam alam pikir Locke waktu itu. Wakil bangsawan menyusur peraturan (undang-undang), sementara kuasa eksekutif (raja) yang melaksanakannya. Lalu, ke mana kuasa yudikatif? Locke belum merambah sejauh itu karena ia hanya menyebut kuasa federatif sebagai jenis kuasa yang ketiga. Kuasa federatif ini mirip dengan kuasa untuk menjalin hubungan dengan kerajaan-kerajaan lain di sekitar Inggris. Dan demi alasan kepraktisan (menurut Locke) sebaiknya dipegang oleh kuasa eksekutif saja (raja). Kuasa yudikatif baru dipopulerkan kemudian oleh Montesquieu.
      Apa yang diajukan Montesquieu sesungguhnya melengkapi apa yang sebelumnya diajukan oleh Locke. Namun, baik Locke maupun Montesquieu belumlah memprediksi kemungkinan munculnya gejala power block antar masing-masing cabang kuasa. Bisa saja nantinya eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukanlah kuasa yang saling fungsional, melainkan saling konfliktual.
      Locke dan Montesquieu belumlah lagi merinci jenis kuasa yang mampu menjembatani apabila ketiga cabang kuasa tersebut dilanda konflik dan persaingan. Lembaga apa yang seyogyanya akan bertindak selaku arbitrator?
      Hal ini penting mengingat ketiga kuasa tersebut bergerak di dalam ruang manajemen negara. Sebagai aktor manajemen negara, ketiga kuasa tersebut berasal dari segmen masyarakat yang punya kepentingan berbeda. Locke dan Montesquieu tidak (atau belum lagi) menyiratkan lembagai yang bersifat "superbody" bagi ketiga jenis kuasa tersebut.
      Inilah akibatnya, di negara seperti Indonesia, diterbitkan lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, yang salah satu fungsi pentingnya adalah (menurut pemahaman saya) mengatasi dead-lock apabila antar struktur negara mengalami situasi konfliktual yang berakibat pada tidak bisa diambilnya suatu keputusan bagi hajat hidup seluruh bangsa Indonesia.
      Atau, improvisasi Indonesia dengan terus menetapkan keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dengan mana kerap pengambilan keputusan dilakukan dengan menghindari voting dan lebih mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
      Demikian tanggapan dari saya. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  55. permisi pak, saya mau nanyak,
    bagaimana membuktikan bahwa UUD 45 sebagai konstitusi tertulis indonesia adalah konstitusi demokratis.
    saya bingung sama soal yang di berikan.
    mohon jawabannya dan bantuaan nya pak.
    trimaksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan. Mungkin tinggal dibaca saja pasal-pasal dan ayat-ayat konstitusi Indonesia berikut:
      - Pasal 1 ayat (2) "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
      - Pasal 2 ayat (1) " ... yang dipilih melalui pemilihan umum ... "
      - Pasal 6A ayat (1) " ... secara langsung oleh rakyat."
      - Pasal 18 ayat (4) " ... dipilih secara demokratis."
      - Pasal 28I ayat (5) " ... prinsip negara hukum yang demokratis ..."
      - Pasal 28J ayat (2) " ... dalam suatu masyarakat demokratis."
      - Pasal 33 ayat (4) " ... berdasar atas demokrasi ekonomi ... "
      Demikian tanggapan dari kami. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  56. Vini Diah W30.12.14

    assalamu'alaikum pak maaf saya mau bertanya mengenai :
    1. tema " trias politika " yudikatif, eksekutif dan legislatif ?
    2. analisis kondisi saat ini seperti apa ?
    mohon di jawab pa, ini untuk memenuhi tugas dari dosen saya, Terimakasih Banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salaam.
      Maaf kami baru berkesempatan menanggapi. Langsung berdasarkan poinnya saja:
      1. Trias politika adalah suatu konsep bagaimana kuasa di sebuah masyarakat politik dikelola. Kuasa tidak dianjurkan untuk dikonsentrasi ke dalam satu lembaga, melainkan di tiga lembaga berbeda. Ketiga lembaga tersebut masing-masing mengelola satu kuasa yaitu kuasa legislatif, kuasa eksekutif, dan kuasa yudikatif. Pemisahan ini guna menghindari abuse of power, karena power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely. Konsep ini tentu tidak sempurna, mengingat adanya kemungkinan konflik eksistensial antar ketiga lembaga akibat ego sektoral.
      2. Kondisi Indonesia saat ini menerapkan trias politika. Ada tiga kuasa yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang jelas dipisahkan dan dipegang oleh tiga lembaga berbeda. Kuasa eksekutif dipegang presiden dan jajarannya, kuasa legislatif dipegang DPR dan jajarannya, sementara kuasa yudikatif dipegang MK, MA dan jajarannya. Tentu saja, ini bukan jaminan jalannya ketiga kuasa lancar. Ada aneka friksi antara presiden vs DPR, antara DPR dengan salah satu jajaran eksekutif, dan sebagainya. Namun, hebatnya Indonesia, konstitusinya telah menggariskan garis-garis besar manajemen konflik yang timbul. Konstitusi Indonesia (UUD 1945) berikut turunannya (UU, Perppu, dan seterusnya) terus diproduksi guna mengatasi aneka permasalahan yang timbul akibat pergesekan yang terjadi antara ketiga lembaga pemegang kuasa.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  57. Anonim20.1.15

    jelaskan pentingnya sistem pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi, sebagaimmana diajarkan oleh montesquieu dalam teori trias politica

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengenai tanggapan saya atas ini, dapat Anda lihat pada balasan atas komentar :
      NurulJumat, 14 Maret, 2014 mengenai:
      "mau tanya apa sih pentingnya sistem pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi?"
      di bagian atas.
      Terima kasih. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  58. Permisi pak, mau tanya kalau peran poitik partisipatif / partisipan dengan konsep "trias polika" dari John Locke bagaimana ya? hubungannya antara keduanya? Terima Kasih pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. John Locke adalah filosof politik yang merupakan juru bicara kalangan bangsawan di Inggri abad ke-17. Dalam persepsi Locke, peran partisipatif yang dimaksudkannya adalah dari kalangan bangsawan, bukan rakyat secara umum. Keterlibatan "warganegara bangsawan" dalam politik harus diwujudkan ke dalam bentuk penyusunan peraturan (hukum), yang harus dibuat oleh bangsawan dan raja (eksekutif) yang melaksanakannya. Selama itu, Locke mengamati raja memiliki kewenangan yang terlampau besar sehingga hak milik kaum bangsawan selalu berada di dalam posisi terbahayakan dengan kuasa raja yang absolutis.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  59. Anonim24.9.15

    permisi pak mau tanyak politica semu eksekutif itu ada nggk, klo ada tlg beri contohnya, seperti legislatif, politica semunya itu terbukti di pasal 20 dan 5, yudikatif di pasal 14 dan 24. nah kalo eksekutif gmn ya pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya, saya mohon maaf untuk meyakinkan hal yang dimaksud dengan "politica semu." Mungkin saya menafsirkannya fungsi yang saya tetapi dilakukan oleh badan yang berbeda? Apabila demikian, maka menurut pemahaman saya itulah yang dimaksud dengan konsep "checks and balances." Untuk legislatif, memang kuasa membuat UU ada di tangannya. Tetapi itu tidak berarti Presiden dan DPD tidak berhak mengajukan RUU. Di dalam penentuan RUU menjadi UU harus diperoleh persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Kuasa membuat UU di tangan DPR tetap melekat, dengan mana baik Presiden maupun DPR yang mengajukan UU, maka UU tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada DPR untuk dipelajari dan disepakati untuk dibahas.
      Wujud dari "checks and balances" lainnya ada pada kasus pemberian grasi dan rehabilitasi, dengan mana ini terjadi antara Presiden dengan MA. Pemberian keduanya hanya dilakukan Presiden berdasarkan pertimbangan dari MA, karena keduanya amat berkait dengan proses pengadilan suatu perkara. Sementara untuk amnesti dan abolisi, pengawasan dan perimbangan dilakukan antara Presiden dengan DPR, karena keputusan amnesti dan abolisi erat berkaitan dengan situasi politik aktual. Trias politika awalnya memang dimaksudkan untuk menghindari salah satu cabang kekuasaan menjadi absolut, yaitu dengan cara membuat ketiganya "terpaksa" tetap harus bergantung satu sama lain dalam wewenang-wewenang tertentu yang ada padanya.
      Untuk "politica semu" eksekutif, mungkin bisa ditambahkan pasal 11 atau 13?
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  60. Anonim21.10.15

    Pak, mohon pencerahan..

    1. apa hubunganya TRIASPOLITIKA dengan PEMILIHAN UMUM/PRESIDEN secara langsung...! Legeslatif dipiliha rakyat langsung, Eksekutif (Presiden) dipiliha rakyat secara langsung. Mengapa Yudikatif tidak dipilih langsung oleh rakyat???

    2. Kedudukan Pancasila dalam penyelenggaraan negara...? Apakah sila ke-4 Pancasila masih relevan dengan Pemilu/Pilpres/Pilkada yang sama sekali tidak ada unsur musyawarahnya....pemilihan ONE MAN ONE VOTE...!!!

    3. Presiden itu mandataris siapa MPR atau rakyat? atau bagaimana?
    4. Tanpa adanya GNHN bagaimana cara mengukur kinerja penyelenggara negara?

    Terima kasih,
    Orang Awam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin tanggapan yang nantinya saya berikan tidak akan cukup memuaskan. Sebelumnya, sebab itu, saya mohon maaf. Di atas semuanya, trias politika bukanlah suatu filsafat politik yang sempurna. Saya akan coba menanggapi menurut poin pertanyaan.

      1. Locke dan Montesquieu, manakala menyusun filsafat pemisahan kekuasaannya, tidak berhadapan dengan pemilihan eksekutif secara langsung. Eksekutif (raja) sifatnya turun-temurun, magistrat (legislatif) adalah kalangan bangsawan, bukan dipilih oleh rakyat. Yudisial, entah bagaimana prosesnya di masa itu, kemungkinan besar dipegang oleh kalangan yang dekat dengan eksekutif ataupun legislatif. Itu di periode dahulu. Di era modern, yudikatif adalah kuasa mengadili perkara yang memengaruhi rasa keadilan. Hal ini membuat personalnya tidak dapat dipilih secara sembarang melainkan oleh lembaga yang secara khusus ditekankan di dalam konstitusi. Di Indonesia, lembaga yang tugasnya menyeleksi hakim adalah Komisi Yudisial. Anggota Komisi Yudisial adalah orang-orang yang punya pengalaman dan integritas di bidangnya. Mereka dianggkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Komisi Yudisial, pada hakikatnya, yang menentukan kompetensi dan integritas lembaga yudikatif, bukan rakyat secara langsung.

      2. Sesungguhnya, inilah pragmatisme di dalam politik negara. Sila ke-empat Pancasila menekankan pentingnya musyawarah untuk mufakat. Dua kegiatan tersebut sesungguhnya tetap terjadi di dalam proses penentuan kandidat di dalam partai politik ataupun sejumlah partai politik. Proses negosiasi dan renegosiasi yang terjadi pada hakikatnya adalah musyawarah (prosesnya) dan penentuan kandidat tertentu sebagai hasilnya (yaitu mufakat). Proses voting diambil mengingat besaran wilayah yang dimiliki, keterbatasan waktu, antisipasi atas kemungkinan dead-lock musyawarah untuk mufakat, dan cakupan warganegara yang hendak dipartisipasikan di dalam kegiatan Pemilu. Untuk itu, proses musyawarah untuk mufakat, "sebagian" masih terlaksana. Untuk sebagian lain prosesnya, menggunakan logika kuantitatif murni (voting, one man one vote).

      3. Presiden adalah mandataris rakyat, secara langsung. Presiden tidak dipilih oleh unsur-unsur pembentuk MPR, yaitu DPR dan DPR. Sebab itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Kendati MPR dapat saja memberhentikan Presiden di dalam masa jabatannya, tetapi itu merupakan suatu proses yang sangat panjang dan meletihkan. Dan, kewenangan MPR semisal itu bukan berarti membuat Presiden menjadi mandataris MPR, karena kuasa Presiden bukan diperoleh dari MPR melainkan dari rakyat secara langsung.

      4. Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kini Indonesia sudah tidak memilikinya. Hal yang diharapkan untuk menggantikannya adalah RPJP Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) yang periodenya adalah 20 tahun. RPJP Nasional yang berlaku saat ini adalah 2005-2025, yang dicapai lewat RPJM Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 5 tahunan (mirip Pelita), yaitu RPJM Nasional I 2005-2009, II 2010-2014, III 2015-2019, dan IV 2020-2024. RPJM Nasional wajib menjadi acuan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun Presiden setiap 1 tahun masa kepemimpinannya. Setiap Presiden harus berpedoman kepada RPJP Nasional. Dengan demikian, cara mengukuri kinerja penyelenggara secara menyeluruh adalah dengan melakukan kajian pokok atas RPJP Nasional dan RPJM Nasional-nya.

      Demikian tanggapan dari saya. Sama-sama. Semoga dapat bermanfaat.

      Hapus
  61. pak saya ingin bertanya saya ditugaskan untuk membuat makalah tentang pemisahan negara....buku referensi seperti apa dan pengarang siapa yg cocok dengan tugas makalah saya ini ? *terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud apakah "pemisahah negara" ataukah "pemisahan kekuasaan di dalam negara" ? Apabila yang dimaksud adalah "pemisahan kekuasaan di dalam negara" maka buku yang perlu dijadikan referensi adalah George H. Sabine, Teori-teori Politik Jilid 2, khususnya bab mengenai "Perancis dan Mundurnya Hukum Alam". Terjemahan bahasa Indonesianya telah lama ada. Selain itu, juga dapat dikaji buku (alm.) Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik di negeri Barat, khususnya bab mengenai Montesquieu. Demikian tanggapan dari saya. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  62. ??????????????????????????????????????????????????????????????????(((????)))(bingung ada banyak teruta seta basri paling byk komen,jadiny crewet)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau demikian, saya mohon maaf. Sungguh, bukan maksud membuat jadi bingung.

      Hapus
  63. Anonim11.12.15

    maaf mohon bantuan penjelasan, ketika zaman soekarno dan soeharto saya melihat bahwa mereka menggunakan sentralistik bukan otonomi daerah sehingga dalam trias politika akan lebih ditekankan pada sisi eksekutifnya sehingga semua akan terpusat, dan ketika zaman megawati juga menginginkan kembali sentralistik seperti zaman soekarno dan soeharto, lantas apakah ini sesuai sedang kita melihat bahwa Indonesia ini sangat luas sehingga masalah sangat kompleks, memang meskipun sentralistik otonomi daerah boleh mengajukan pendapat tentang permasalahn daerahnya masing-masing namun tetap penyelesaian akan tergantung pada pusat, lantas bukankah bisa jadi tidak ada pemerataan diseluruh daerah Indonesia melihat daerahnya sangat luas sedangkan melihat presiden juga memiliki keterbatasan? bila pandangan saya salah mohon dikoreksi juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf apabila tanggapan ini sangat terlambat.
      Pandangan yang Anda kemukakan adalah tepat, yaitu di era sekarang ini justru yang menjadi mainstream pengambilan kebijakan adalah desentralisasi. Justru, kini pemerintah pusat agak "kewalahan" mengimbangi irama pembangunan politik dan ekonomi di daerah akibat daerah memiliki kesempatan berinovasi yang besar. Kewenangan pemerintah pusat hanya ada di enam aspek yaitu: Pendidikan, pertahanan, keamanan, agama, hubungan luar negeri, dan moneter. Selain di keenam aspek tersebut, daerah punya kewenangan lebih (atau paling tidak sharing) ketimbang pemerintah pusat.
      Justru di saat sekarang, garda terdepan yang harus diendorse untuk mengembangkan wilayah adalah pemerintah-pemerintah daerah dan DPRD-DPRD nya.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  64. pak mohon bantuannya untuk menjelaskan atau mungkin ada saran blognya tentang dasar memahami Pemerintahan demokrasi dan UUD1945 terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk dasar memahami pemerintahan demokrasi mungkin dapat dilihat pada link berikut:
      http://setabasri01.blogspot.co.id/2009/05/keterbatasan-demokrasi.html
      Untuk memahami UUD 1945 mungkin dapat dilihat pada link berikut:
      http://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786
      Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  65. Anonim7.1.16

    asallmualaikum,Berikan penjelasan anda apakah yang membedakan pemahaman gagasan mengenai relasi antara kelembagaan negara antara pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan pembagian kekuasaan (fusion/division of power)?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salaam.
      Trias politika yang terkembang di dalam gagasan Montesquieu adalah separation of power. Ada 3 lembaga yang saling check and balance di di dalam posisi polaris. Sementara, di dalam praktek keseharian pemerintahan, banyak yang bervarian division of power.
      Kata kuncinya bagi perbedaan kedua prinsip tersebut adalah, ada atau tidaknya lembaga trias politika (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) yang mensubordinasi lembaga lainnya. Apabila ada, maka sudah dapat dipastikan lembaga tersebut akan menjadi distributor kekuasaan (division of power). Apabila tidak ada, dengan mana ketida lembaga memiliki otonomi power politik masing-masing, maka yang berlaku adalah separation of power.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  66. Anonim12.9.16

    msh aktifkah blog ini?

    BalasHapus
  67. setelah membaca apa yang saudara tuliskan dalam artikel anda yang menarik ini dengan judul trias politika pemisah kekuasaan, saya menjadi tertarik untuk mengikuti tulisan lain anda, mohon ijin unt belajar dari tulisan saudara yang baik

    BalasHapus
  68. Dan bagaimana pak seta hubungan lembaga pemerintah sesuai dengan teori trias politika apabila dikaitkan dengan issue politik di indonesia saat ini ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hubungan antar lembaga pemerintah, khususnya dalam konteks trias politika, bukanlah tanpa resiko. Resiko terbesar adalah munculnya power block. Legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki kecenderungan saling berusaha mendominasi. Hal ini mudah terlihat dari kabar sehari-hari seputar konflik dan negosiasi antara ketiga lembaga tersebut. Apabila ditinjau dari sisi negatif, hal tersebut dapat menghambat pemenuhan kepentingan nasional, berupa berlarut-larutnya persoalan posisi masing-masing lembaga, sehingga memperlama proses pengambilan keputusan di level-level tertentu. Sisi positifnya, tidak ada lembaga yang over power sehingga mensubordinasi lembaga lainnya. Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  69. pak seta tolong jelaskan antara teori trias political yg digagas montesq dengan praktik yang terjadi diindonesia saat ini , dan kenapa kok bisa bergeser dari separation ke distibution ! termakasih pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin pergeseran dari separation ke distribution terjadi di era pasca 1966 hingga sebelum 1998. Mengapa bisa demikian? Hal ini terutama disebabkan adanya satu lembaga (yaitu eksekutif) yang melakukan autogolpe. Autogolpe sendiri adalah suatu upaya mengurangi power lembaga lain (legislatif dan yudikatif) agar posisinya berada di bawah eksekutif. Wujudnya, yang formal, dapat berupa dikeluarkannya aturan perundang-undangan yang membuat posisi eksekutif menguat dan lainnya melemah. Ini dicontohkan oleh keluarnya Paket 5 Undang-undang Politik di era Orde Baru. Wujud lainnya adalah penunjukkan hakim-hakim mahkamah agung yang direstui presiden, seleksi calon legislatif (lewat penelitian khusus atau litsus) di era tersebut.
      Muara dari segala aktivitas tersebut adalah, posisi legislatif dan yudikatif menjadi minor apabila diperhadapkan dengan kuasa eksekutif. Dan, eksekutiflah yang akhirnya menjadi solo distributor kekuasaan, baik untuk 'tangannya' sendiri maupun 'tangan' cabang-cabang kekuasaan lainnya.
      Demikian tanggapan dari saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  70. Tulisan yang sangat menarik sekali.. Di dalam perkembangan politik dan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, tampaknya sangat jelas terlihat bahwa secara tidak langsung ada campur tangan dari aktor-aktor yang menggerakkan kebijakan negara yang tentunya tidak lain merupakan para pengusaha/pemodal. dalam hal ini telah terjadi Sehingga konsep trias politika yang ada di Indonesia menjadi kabur. Hal ini sangat berbahaya sekali apabila kita tidak segera menyadari hal tersebut.
    Hal ini tentunya dapat kita minimalisir dan antisipasi dengan adanya edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat dalam hal kesadaran politik, hukum dan sistem pemerintahan. Semoga dengan tulisan anda ini dapat lebih memberikan pencerahan kepada kita semua tentang konsep pemerintahan yang bagaimana seharusnya dijalankan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas tanggapannya. Semoga.

      Hapus
  71. Tolong bantuannya;
    Jelaskan pentingnya sistem pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi, sebagimana diajarkan oleh Montesquieu dalam teori Trias Politica. Makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam demokrasi perwakilan, pemisahan kekuasaan ditujukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi over power dari salah satu cabang kekuasaan. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat tidak secara langsung memerintah. Rakyat hanya memilih wakil-wakil mereka, baik untuk menduduki legislatif maupun eksekutif. Selanjutnya, wakil-wakil tersebutlah yang menjalankan apa yang sudah disepakati sebelumnya (janji-janji kampanye?).
      Wakil-wakil yang duduk di legislatif akan menjalankan fungsi sebagai pembuat undang-undang. Mereka yang duduk di eksekutif menjalankan fungsi menjalankan undang-undang. Sementara, yudikatif (para hakim agung di MA dan MK) diseleksi oleh suatu kepanitiaan yang tertera di dalam konstitusi (UUD 1945). Sehubungan dengan trias politika, legislatif berposisi sebagai penyerap aspirasi masyarakat dan mewujudkannya dalam bentuk perundang-undangan. Kekuasaan ini terpisah dari eksekutif, yang menjalankannya. Di sinilah, pemisahan kekuasaan (trias politika) memegang peranan sentral. Konsep ini berupaya menjamin kinerja dari masing-masing lembaga terfokus dan tidak mengalami pendiktean dari lembaga-lembaga lainnya. Pentingnya bagi demokrasi adalah kekuasaan (yang awalnya) berasal dari rakyat tersebar ke tiga cabang kekuasaan, sehingga kemungkinan satu lembaga menjadi lebih berkuasa dari lainnya menjadi minimal.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  72. Keren! Penjelasan trias politikanya lengkap. Untuk membaca artikel dengan pembahasan lebih lanjut mengenai Kekuasaan Negara dan Trias Politika, bisa klik > Kekuasaan Negara Menurut J. Locke dan Montesquieu di dalamnya lengkap ada juga trias politika. mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas masukannya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  73. Hallo saya mau nanya nih.
    Menurut soepomo menegaskan bahwa UUD 1945 sebelum perubahan tidak menganut trias politika dalam arti pemisahaan kekuasaan menurut pendapat monpesque melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan.
    a. jelaskan bahwa UUD RI 1945 menganut doktrin pemisahan kekuasaan
    b. jelaskan cabang kekuasaan dalam penyelanggaraan negara menurut pendapat monspeque
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepemahaman saya, Soepomo adalah penganut pandangan negara integralistik. Beliau banyak memelajari kegagalan demokrasi liberal di Eropa akibat konflik antar cabang kekuasaan.
      Sekarang pertanyaan, saya coba tanggapi per poin, ya:
      1. Dilihat saja pasal-pasal yang mengatur tentan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi. Di sana tidak adalah satu pun cabang kekuasaan, baik presiden, DPR, maupun mahkamah yang mendistribusikan kekuasaan kepada cabang lain.
      2. Menurut Montesquieu adalah Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
      Demikian tanggapan saya. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  74. Mau tanya mengapa indonesia tidak menetapkan sistem trias politika secara murni? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Undang-undang Dasar 1945 hingga amandemen terakhir kelihatannya cenderung memurnikan Trias Politika, pemisahan tiga cabang kekuasaan.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  75. Negara apa saja yang menganut sistem tris politika

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hampir seluruh negara di dunia saat ini menerapkannya. Tentu dengan modifikasi masing-masing.

      Hapus
  76. lalu sejarah trias politika indonesia sendiri yang mana

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara formal, persiapannya sudah dilakukan sejak dibentuknya BPUPKI dan PPKI menjelang kemerdekaan negara kita. Founding father kita di BPUPKI dan PPKI rata-rata sudah familiar dengan karya-karya Montesquieu, Locke, Hobbes, juga Rousseau.

      Hapus
  77. Macam macam trias politika

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

      Hapus
  78. mohon dijawab, saya ingin bertanya bagaimana anda melihat pemilu 2019 jika dilihatbdari teori trias politika tsb ? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemilu 2019 adalah source (sumber) bagi legitimasi dan legalisasi 3 kuasa dalam negara. Pilpres langsung oleh rakyat untuk memilih dan menetapkan barisan eksekutif, Pileg langsung oleh rakyat untuk memilih dan menetapkan barisan legislatif, sementara Yudikatif diseleksi oleh Komisi Yudisial, yang merupakan perwakilan dari unsur-unsur rakyat yang memiliki kompetensi.
      Demikian tanggapan dari saya. Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  79. stop. Saya gak mau terima beginian lagi di email.

    BalasHapus
  80. Assalamu'alaikum
    Saya Mau Nanya
    Mengapa dalam Sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia Menganut Konsep Triaspolitika

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salaam.
      Konsep triaspolitika dalam sistem ketatanegaraan negara Republik Indonesia sudah ditetapkan dalam UUD 1945, kendati tidak spesifik menyebut kata tersebut. Tiga badan kekuasaan dalam negara dipisahkan struktur dan fungsinya, yaitu DPR sebagai pembuat undang-undang yang mewakilili rakyat, presiden yang menjalankan undang-undang, dan badan peradilan (MA dan MK).
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  81. Tolong bantuannya mengapa politica harus diterapkan oleh setiap negara dan bagaimana dapat menunjukan bahwa uud 1945 juga menerapkan trias politika yersebut.
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kira tanggapan atas pertanyaan ini dapat dicari pada komentar saya atas sejumlah komentar di atas. Terima kasih.

      Hapus
  82. mengapa trias politika harus diterapkan oleh setiap negara.dan bagimana dapat menunjukan bahwa uud 1945 juga menerapkan trias politika

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kira tanggapan atas pertanyaan ini dapat dicari pada komentar saya atas sejumlah komentar di atas. Terima kasih.

      Hapus
  83. pak Seta, saya mau tanya:
    apa manfaat Trias Politika (bagi negara, bagi ketiga lembaga dan bagi rakyat,?
    terkait kelebihan, kekurangan konsepnya?
    mohon dijawab ya pak, Trim's.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kira tanggapan atas pertanyaan ini dapat dicari pada komentar saya atas sejumlah komentar di atas. Terima kasih.

      Hapus
  84. Apa perbedaan Trias Politika Amerika dan Eropa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Izin bertanya bapak, apa pendapat anda agar pembagian Kekuasaan tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan!

      Hapus
    2. Trias politika di Amerika Serikat adalah separation of power serta check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sementara di Eropa yang berkembang adalah Parlemen (legislatif) sebagai motor kekuasaan. Eksekutif tunduk pada parlemen.

      Hapus
    3. Trias politika di Eropa cenderung pada distribution of power, sementara di Amerika (Serikat) pada division of power. Mengapa bisa demikian? Yang khas dari pemerintahan Eropa adalah Parlementarianismenya, dalam arti eksekutif sesungguhnya terbangun berdasarkan konfigurasi suara hasil pemilu di dalam parlemen. Pemenang suara terbanyak (1, 2, atau beberapa partai) lalu berkoalisi. Satu pimpinan partai lalu dipilih untuk membentuk eksekutif (biasanya partai yang terbesar suaranya). Eksekutif ini dalam posisi menjalankan administrasi pemerintahan tetapi dalam perjalanannya adalah target mosi tidak percaya dari parlemen. Manakala konfigurasi koalisi dalam parlemen berubah, eksekutif bisa terhenti di tengah jalan akibat mosi tidak percaya parlemen (legislatif).
      Berbeda dengan di Amerika, eksekutif dan legislatif dipilih dalam 2 pemilu terpisah. 1 pemilu untuk memilih anggota legislatif. 1 pemilu untuk memilih kepala eksekutif (presiden). Kedua cabang pemerintahan kekuasaannya tidak terdistribusi, melainkan terpisah. Masing-masing dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilu yang spesifik. Berbeda dengan di Eropa, di Amerika legislatif tidak bisa menjatuhkan Eksekutif begitu saja, kecuali melalui mekanisme pemakzulan yang harus melibatkan Mahkamah Konstitusi.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  85. Saya mau tanya
    Mengapa Trias politica menjadi salah satu fokus dlm revolusi industri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Unknown, salam kenal.
      Saat kemunculannya, Trias Politika adalah konsep pemisahan kekuasaan yang diperbincangkan Locke dan dilanjutkan Montesquieu. Sasaran mereka adalah bagaimana kalangan bangsawan feodal bisa melindungi milik mereka dari kesewenangan Monark. Saat itu, perdagangan masih berbasis merkantilisme dagang dan produksi agrikultural/pastoral. Akibat pengaruh Locke, terjadi Glorious Revolutin 1698/1699 di Inggris, di mana Monark 'kalah' dan 'terpaksa' menerima tuntutan kaum bangsawan feodal ini (pedagang merkantil, pemilik tanah pertanian/peternakan) untuk membatasi kekuasaan Monark yang kerap semaunya mengambil milik mereka lewat aturan tertulis (undang-undang). Undang-undang ini dibuat oleh perwakilan bangsawan yang membuat hukum (legislasi). Monark harus menjalankannya lewat pengawasan para wakil bangsawan feodal.

      Revolusi Industri adalah ditemukannya teknologi yang mampu mempercepat proses produksi, diawali penemuan mesin uap dan merembet ke teknologi pabrik dan transportasi. Zaman feodal (era Locke dan Montesquieu) berubah menjadi zaman industri. Kelas bangsawan terlibas oleh munculnya kelas menengah, pengusaha baru yang punya pabrik dan menguasai teknologi. Karena mereka mampu melakukan produk secara massal dan luas pasarnya, kelas menengah ini (yang punya banyak kapital/uang) menaruh agen/wakil mereka di parlemen/legislatif. Sebab itu di Inggris muncul dua kamar: House of Lords (sisa era feodal yang tidak bergigi) dan House of Commons, yang berisi parpol dan disokong para pemodal (kelas menengah tadi).

      Dengan demikian, Trias politika bukan fokus Revolusi Industri, melainkan entitas pemisahan kekuasaan dalam Trias Politika lah yang mengalami perubahan, dari kelas feodal selaku inisiator legislasi menjadi kelas menengah/borjuis/kapitalis selaku inisiatornya. Monark terguling atau hanya simbol belaka, karena dalam Trias Politika pasca Revolusi Industri House of Commons lah yang memilih atau mengangkat eksekutif: Dari kalangan mereka sendiri.

      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  86. Untuk kelemahan teori john locke dan montesquieu sendiri apa ya gan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk John Locke, ada sejumlah kelemahan. Pertama, 'rakyat' dalam terminologi Locke adalah bangsawan, bukan orang kebanyakan. Kedua, Locke belum menekankan fungsi kesetaraan dalam pemilihan legislator, karena itu hak-hak rakyat secara umum belum menjadi pokok dari komoditas hukum (UU) yang harus dibuat legislator. Ketiga, kuasa federatif Locke masih belum memasukkan fungsi pernyataan perang yang harus disetujui legislator karena diserahkan kepada raja.

      Kelemahan Montesquieu adalah, ketiga jenis kekuasaan diletakkan di lembaga berbeda. Apabila konsep ini diselenggarakan secara zakelijk, maka rentan memunculkan power block, terlebih apabila diterapkan di negara-negara dengan tingkat kedewasaan bernegara yang belum matang. Montesquieu menekankan pada 'pemisahan' kekuasaan dan bukan 'pembagian' kekuasaan. Dalam alur pikir Montesquieu tidak adalah lembaga sentral otoritatif yang mengatasi kebuntuan politik. Potensi 'anarkisme terlembaga' mungkin saja terjadi dalam konsep trias politika Montesquieu ini. Terakhir, serupa dengan Locke, Montesquieu adalah pembela hak-hak kaum bangsawan, bukan rakyat secara keseluruhan (aneka status sosial ekonomi). Sebab itu, UU yang dihasilkan legislatif lebih mencerminkan kepentingan kaum pemilik modal dan beruang, seperti marak terjadi di erah Demokrasi saat ini.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  87. Assalamualaikum wr wb
    Saya ingin bertanya dan tolong dijawab yah

    APAKAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENGIKUTI PEMISAHAN KEKUASAAN SEBAGAIMANA PENDAPAT MONTESQUIEU ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salaam.
      Ya, Indonesia pasca transisi politik 1998 tepatnya setelah amandemen UUD 1945 hingga 4 kali, menganut pemisahan kekuasaan seperti dinyatakan Montesquieu.

      Hapus
  88. Jelaskan persamaan dan perbedaan pembagian kekuasaan dengan pemisahan kekuasaan antar lembaga tinggi negara, menurut teori Trias politika.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemisahan dan pembagian kekuasaan, secara filosofis berbeda. Pemisahan adalah kondisi di mana cabang kekuasaan yang satu tidak bisa mengatasi atau mengamandir lainnya. Dalam pembagian kekuasaan maka ada satu cabang kekuasaan yang mendistribusikan kekuasaan dan pastinya ia bisa mengatasi atau lebih berkuasa dari cabang-cabang kekuasaan lainnya.
      Kedua makna filosofis ini berlaku bagi cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Trias politika menganut pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan.

      Hapus
  89. Assalamualaikum Pak izin bertanya. Saya bingung dengan pernyataan guru Saya mengenai "Indonesia tidak mengikuti konsep separation of power melainkan division of power"
    Saya punya 3 pertanyaan
    1. Mengapa begitu?
    2. Adilkah kekuasaan itu?
    3.Kekuasaan mana yg dapat lebih banyak mengamalkan nilai-nilai Pancasila? Maaf dan terimakasih... 🙏🏼

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salaam. Jawabannya:
      1. Pemisahan kekuasaan (separation of power) dianut oleh negara-negara Demokrasi liberal Barat. Dalam separation of power, tidak ada satu pun lembaga politik/cabang kekuasaan yang mendistribusikan kekuasaan. Apabila ada lembaga/cabang kekuasaan seperti itu, maka ia posisinya lebih tinggi ketimbang lembaga lain. Ini terjadi di Indonesia pada era Orde Baru di mana eksekutif (presiden) adalah penentu calon-calon anggota legislatif dan yudikatif. Presiden (saat itu) posisinya sangat kuat sehingga Indonesia disebut menganut Division of Power. Apabila saat ini, setelah transisi politik 1998, Indonesia menganut Demokrasi Liberal dan trias politika yang dianut adalah separation of power.
      2. Kekuasaan dianggap adil apabila ia diletakkan pada tempatnya. Keadilan dalam lingkungan politik adalah apabila cabang-cabang kekuasaan bertindak sesuai dengan konstitusi, yaitu apabila di Indonesia, adalah UUD 1945. Apabila eksekutif, legislatif, maupun yudikatif bertindak tidak sesuai dengan konstitusi, maka mereka dianggap tidak adil.
      3. Kekuasaan yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila adalah kekuasaan yang manakala ia menjalankan kekuasaannya selalu mengedepankan semangat musyawarah/mufakat sesuai bunyi sila keempat Pancasila. Selain itu, cabang-cabang kekuasaan yang selalu mengedepankan Persatuan Indonesia maka ia adalah berperilaku sesuai dengan Pancasila. Jadi apabila legislatif selalu ribut dengan eksekutif, atau eksekutif selalu ribut dengan yudikatif, maka perilaku itu tidak bisa disebut sebagai mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

      Hapus
  90. Izin bertanya bapak, bagaimana pendapat anda agar pembagian Kekuasaan tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembagian kekuasaan di Indonesia berakhir saat Orde Baru tumbang 1998. Setelah itu para pimpinan bangsa ini mengamandemen UUD 1945 hingga 4 kali, dan produknya adalah Pemisahan Kekuasaan. Presiden, DPR, dan kekuasaan Yudikatif otonom, saling cek dan balans satu sama lain. Menurut saya, mengingat Indonesia yang baru merdeka 1945, implementasi Trias Politika di Indonesia sudah cukup baik, kendati kalau melulu kita bicara kekurangan yang kritik pasti ada. After all, Indonesia cukup sukses mengimplementasi Trias Politika, baik ke dalam konstitusi maupun praktek kekuasaan pemerintahaan sehari-hari.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  91. Izin bertanya bapak, apa pendapat anda agar pembagian Kekuasaan tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama, Mahkamah Konstitusi harus independen dan punya penetrasi amar putusan yang kuat, karena lembaga inilah sesuai konstitusi, yang ditunjuk sebagai medium sengketa antar lembaga negara dan konflik peraturan dengan konstitusi. Kedua, badan-badan otonom harus berdaya agar relasi kekuasaan dipaksa agar sesuai konstitusi. Badan-badan itu misalnya KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi, BPK, dan sejenisnya. Ketiga, organisasi masyarakat sipil semisal Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PGRI, dan seterusnya harus independen dari kekuasaan sebagai pengimbang pemerintah.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  92. Anonim22.10.20

    Maaf saya ingin bertanya mengapa Montesquieu membagi 3 kekuasaan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Montesquieu adalah aristokrat/bangsawan yang khawatir dengan kekuasaan raja yang tidak terbatas akan merugikan hak milik dan kuasa para bangsawan. Ia memodifikasi Trias Politika-nya dari John Locke yang juga seorang aristokrat. Baik Locke maupun Montesquieu bukan perwakilan rakyat jelata/kebanyakan. Mereka adalah juru bicara kalangan bangsawan.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  93. Izin bertanya, jadi siapakah tokoh yang menerapkan sistem trias politika di indonesia? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fundasi awalnya adalah para founding fathers Indonesia seperti Moh. Natsir, Moh. Hatta, Sjahrir, dan sejumlah lainnya selaku perintis implementasi Trias Politika. Pasca transisi politik 1998, tokoh seperti Prof. Maswadi Rauf, Prof. Nazaruddin Sjamsuddin, Prof. Jimly Asshiddiqie, Arbi Sanit, dan Dr. Chusnul Mar'iyyah yang melanjutkannya.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus
  94. Anonim12.11.20

    Mengapa konsep kekuasaan yudikatif sering dikaitkan dengan doktrin pembagian kekuasaan? Apa isi doktrin pembagian kekuasaan tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kekuasaan Yudikatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan. Lainnya adalah Eksekutif dan Legislatif. Yudikatif diperlakukan mirip wasit, yang memastikan Trias Politika berjalan sesuai konstitusi. Termasuk ke dalam Yudikatif ini Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

      Hapus

Anonim pun dapat berkomentar. Namun, tentu saja dengan akun pun sangat dipersilakan. Jika sudah klik Publikasikan. Juga pemirsa boleh bersoal/sharing tanggapan. Komentar pemirsa tentu tidak berisi kata atau link yang merujuk pada p*rn*grafi, jud*, *ogel, kekerasan, atau sejenisnya. Terima kasih.